DJP: Tiket Konser Bebas dari Dampak Kenaikan PPN, Tiket Pesawat Tetap Terutang Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa tiket konser musik tidak akan terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini dikarenakan transaksi penjualan tiket konser musik bukan termasuk dalam objek PPN.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu (21/12/2024), DJP menjelaskan bahwa tiket konser termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Sementara itu, tiket pesawat dalam negeri tetap dikenakan PPN. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.

DJP menegaskan bahwa transaksi penjualan tiket pesawat dalam negeri, yang bukan merupakan bagian dari tiket pesawat luar negeri, tetap menjadi objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini memberikan kejelasan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait dampak kebijakan kenaikan PPN terhadap sektor hiburan dan transportasi. (alf)

Transaksi QRIS Kena PPN 12%? Ini Penjelasan DJP

IKPI, Jakarta: Transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin marak di tengah masyarakat. Namun, menjelang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa pembayaran menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dalam pernyataan resmi pada Sabtu (21/12/2024), DJP menegaskan bahwa transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

“Penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” jelas DJP.

DJP menjelaskan bahwa dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya yang dikenakan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pemilik merchant.

Artinya, transaksi menggunakan QRIS tidak akan dikenakan PPN tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka PPN 12% yang terutang adalah Rp 600.000. Sehingga, total harga yang harus dibayarkan adalah Rp 5.600.000. Nominal ini berlaku sama, baik pembayarannya dilakukan melalui QRIS maupun metode pembayaran lainnya.

DJP juga menekankan pentingnya memahami regulasi terkait untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.

Transaksi menggunakan QRIS tetap dipandang sebagai salah satu langkah menuju efisiensi dan inklusi keuangan digital di Indonesia.(alf)

APINDO Tolak Threshold Omzet UMKM untuk Tarif PPh Final 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas (threshold) omzet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun sebagai syarat dikenakannya tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.

Penolakan tersebut disampaikan Analis Kebijakan Ekononi APINDO Ajib Hamdani di Jakarta, baru-baru ini.

Ajib mengungkapkan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif terhadap upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“PDB (Produk Domestik Bruto) 60 persen ditopang oleh UMKM, jadi pemerintah seharusnya fokus menjaga keberlangsungan UMKM,” ujarnya.

Ia menilai, langkah penurunan threshold tersebut tidak sesuai dengan narasi pemerintah yang ingin menstimulasi ekonomi nasional. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi memicu kontraksi ekonomi akibat disinsentif fiskal.

“Jika pemerintah ingin mengevaluasi kebijakan threshold, sebaiknya dilakukan pada tahun-tahun mendatang, bukan dalam situasi ekonomi saat ini. Oleh karena itu, APINDO sangat tidak setuju dengan rencana tersebut,” katanya.

Namun demikian, Ajib memberikan apresiasi terhadap keputusan pemerintah untuk memperpanjang pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM hingga tahun 2025.

Sebelumnya, berdasarkan amanat PP Nomor 23 Tahun 2018 yang dipertegas dengan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas ini hanya berlaku selama tujuh tahun dan akan berakhir pada 2024.

“Kebijakan perpanjangan ini patut diapresiasi karena mendukung keberlanjutan UMKM sebagai penopang utama ekonomi nasional. UMKM tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga menyerap tenaga kerja yang tidak terserap di sektor formal,” kata Ajib.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa perpanjangan kebijakan tarif PPh final 0,5 persen bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

“PPh final ini akan diperpanjang sampai 2025. Seharusnya, berdasarkan regulasi yang ada, kebijakan ini selesai pada 2024. Namun, demi memberikan kemudahan bagi UMKM, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta (16/12/2024).

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap UMKM dapat terus tumbuh sebagai mesin utama perekonomian, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung stabilitas ekonomi nasional. (alf)

Pemerintah Pastikan UMKM Tak Terkena Dampak Kenaikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, memberikan penjelasan terkait kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keuangan negara, terutama pasca pandemi Covid-19.

Maman menjelaskan, kebijakan ini berasal dari konsensus bersama antara pemerintah dan DPR untuk mendukung sektor ekonomi riil masyarakat, khususnya selama pandemi. Pada masa itu, pemerintah menurunkan pajak korporasi untuk meringankan beban perusahaan dan mencegah pemutusan hubungan kerja secara massal.

Namun kata Maman, kebijakan ini harus diimbangi dengan langkah menjaga keseimbangan keuangan negara, salah satunya melalui kenaikan PPN secara bertahap.

“PPN ini naik secara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan akan menjadi 12% mulai 2025. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah kenaikan ini hanya berlaku pada barang dan jasa premium. Bahan makanan pokok dan kebutuhan masyarakat umum tidak terkena dampak,” ujar Maman di Jakarta, Jum’at (20/12/2024).

Ia mencontohkan bahwa bahan makanan seperti daging wagyu dan layanan mewah di hotel-hotel berbintang menjadi salah satu objek kenaikan pajak ini. “Apakah seluruh masyarakat kita mengonsumsi daging wagyu atau menggunakan layanan hotel berbintang? Tentu tidak,” katanya.

Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa sektor UMKM dan masyarakat kelas menengah ke bawah tidak akan terkena dampak dari kebijakan ini. Pemerintah bahkan konsisten memberikan insentif kepada UMKM sebagai bentuk apresiasi atas peran penting mereka dalam menjaga perekonomian selama pandemi.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi negara. Pemerintah tetap berpihak pada sektor ini dengan memberikan langkah afirmatif untuk memastikan mereka tetap terlindungi,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan PPN 12% tidak akan membebani kebutuhan dasar. Fokusnya adalah pada segmen premium untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat kecil. (alf)

Menteri UMKM: Insentif Pajak Diperpanjang, Kenaikan PPN Tak Bebani Masyarakat Kecil

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, memastikan insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun diperpanjang hingga 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu lebih bagi pelaku usaha kecil agar lebih mandiri secara finansial.

“Insentif ini bentuk pembinaan agar UMKM dapat berkembang tanpa beban pajak berat. Setelah masa 7 tahun selesai, diharapkan mereka siap menggunakan skema pajak normal,” ujar Maman di Jakarta, Jum’at (20/12/2024).

Menurut Maman, UMKM dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas dari PPh. Sementara itu, bagi UMKM yang baru mendapatkan insentif 2-3 tahun, mereka masih akan menikmati kebijakan ini hingga mencapai total 7 tahun.

Ia juga meluruskan isu penurunan ambang batas (threshold) omzet insentif PPh dari Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar. “Tidak ada perubahan. Batas omzet tetap Rp4,8 miliar, jadi pelaku UMKM tidak perlu khawatir,” katanya.

Terkait kenaikan PPN menjadi 12%, Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk barang premium atau mewah. Barang esensial seperti sembako, transportasi umum, dan layanan kesehatan tetap bebas PPN.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN, pemerintah telah menyiapkan insentif sebesar Rp265 triliun. Sebanyak 95% dari anggaran ini diarahkan untuk mendukung pelaku UMKM dan masyarakat menengah ke bawah.

“Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil. Kami memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dengan kebijakan ini,” kata Maman. (alf)

 

Sah!!! Kartu Tanda Anggota IKPI Berlaku Sebagai Kartu Diskon

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengumumkan mulai 1 Januari 2025 kartu tanda anggota IKPI sudah bisa digunakan sebagai kartu diskon untuk bertransaksi di Aston Kartika Grogol, Laboratorium Prodia, dan Pramita Laboratorium. Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pengurus Pusat IKPI dalam mewujudkan “IKPI Maju, Anggota Maju”.

Diungkapkan Vaudy, saat ini IKPI telah menjalin kerja sama strategis dengan mitra-mitra tersebut, tentunya dengan tujuan memberikan berbagai manfaat bagi pegawai, anggota IKPI, serta keluarga mereka.

Adapun kerja sama ini mencakup berbagai bidang, dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga fasilitas perhotelan dan media promosi.

Menurut Vaudy, langkah ini merupakan bagian dari upaya IKPI untuk meningkatkan nilai tambah bagi para anggota dan pegawai di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama dengan Laboratorium Prodia dan Pramita, pegawai, anggota IKPI, serta keluarga mereka dapat menikmati layanan kesehatan dengan potongan harga hingga 15%. Diskon ini berlaku untuk transaksi di kedua laboratorium tersebut dengan hanya menunjukkan kartu anggota atau kartu pegawai IKPI.

Sementara itu, kerja sama dengan Aston Kartika Grogol memberikan keuntungan khusus berupa harga spesial untuk menginap atau mengadakan kegiatan di hotel tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan anggota dan pegawai IKPI untuk berbagai acara maupun perjalanan.

Vaudy menekankan pentingnya optimalisasi media online untuk memperkenalkan peran dan kontribusi IKPI dalam dunia perpajakan Indonesia.

“Semua manfaat dari kerja sama ini dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2025,” kata Vaudy di Jakarta, Sabtu (21/12/2024).

Dengan adanya kemitraan ini, ia berharap dapat memberikan dukungan maksimal bagi anggota dan pegawainya, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai organisasi profesi yang peduli terhadap kebutuhan para anggotanya.

“Kerja sama ini tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi anggota dan pegawai IKPI, tetapi juga menunjukkan komitmen kami untuk terus berinovasi dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Vaudy.

Dengan langkah ini, IKPI semakin menegaskan posisinya sebagai organisasi profesional yang adaptif terhadap kebutuhan anggotanya dan siap menghadapi tantangan di era modern. (bl)

 

 

 

id_ID