Perbedaan Kebijakan Tarif PPN Indonesia dan Vietnam, Airlangga Sebut Tak Pengaruhi Daya Saing Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto, memberikan tanggapan terkait kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang berbeda antara Indonesia dan Vietnam. Di tengah keputusan Indonesia untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025, Vietnam justru memperpanjang pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% hingga Juni 2025.

Menurut Airlangga, kebijakan pajak setiap negara disesuaikan dengan kondisi ekonomi domestik yang berbeda. Oleh karena itu, meskipun ada perbedaan tarif PPN antara kedua negara, hal tersebut tidak akan memengaruhi daya saing Indonesia. Ia menegaskan bahwa tarif PPN 12% di Indonesia hanya berlaku untuk barang mewah, yang tidak akan mengganggu sektor lainnya.

“Perbedaan negara, perbedaan kebijakan,” ujar Airlangga dalam pernyataan resminya pada Jumat (13/12/2024). Ia juga menyebutkan bahwa lebih rinci mengenai kebijakan tarif PPN dan insentif fiskal serta non-fiskal yang menyertainya akan diumumkan pada Senin pekan depan.

Sementara itu, kebijakan Vietnam yang memperpanjang pengurangan tarif PPN dari 10% menjadi 8% diharapkan dapat merangsang konsumsi dan mendukung produksi serta bisnis. Langkah ini diputuskan setelah Majelis Nasional Vietnam menyetujui perpanjangan pengurangan pajak tersebut. Pengurangan tarif PPN di Vietnam diharapkan dapat menurunkan biaya barang dan jasa, yang akan membantu ekonomi negara tersebut yang masih berjuang pasca-pandemi.

Namun, keputusan ini juga diperkirakan akan menurunkan pendapatan anggaran negara Vietnam sekitar 26,1 triliun dong (Rp 16 triliun) pada paruh pertama tahun 2025. Meski demikian, hal ini diyakini akan berdampak positif pada sektor produksi dan bisnis yang dapat menghasilkan pendapatan untuk negara.

Perbedaan kebijakan fiskal antara Indonesia dan Vietnam ini mencerminkan bagaimana kedua negara menyesuaikan strategi ekonominya sesuai dengan tantangan dan prioritas domestik masing-masing. Indonesia memilih untuk menaikkan tarif PPN, sementara Vietnam memutuskan untuk tetap melanjutkan kebijakan pengurangan pajak guna mendorong daya beli dan aktivitas ekonomi di tengah pemulihan pasca-pandemi. (alf)

Barang dan Jasa Ini Dikecualikan dari Kenaikan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, pemerintah tetap memberikan pengecualian pada sejumlah barang dan jasa tertentu agar tidak membebani masyarakat, terutama di sektor-sektor yang vital bagi kehidupan sosial dan ekonomi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN naik, beberapa barang dan jasa tetap akan dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif PPN yang lebih rendah. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor-sektor penting seperti kebutuhan pokok, kesehatan, pendidikan, serta sektor sosial lainnya.

Barang dan Jasa yang Dikecualikan dari PPN:

1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari

Pemerintah memastikan bahwa bahan pangan seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tidak akan dikenakan PPN, guna menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

2. Jasa Pendidikan

Jasa pendidikan, termasuk biaya sekolah dan pelatihan, juga dibebaskan dari PPN untuk mempermudah akses pendidikan bagi masyarakat.

3. Jasa Kesehatan

Termasuk di dalamnya layanan kesehatan seperti pengobatan, vaksinasi, dan obat-obatan, yang bertujuan untuk meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat.

4. Jasa Transportasi Umum

Transportasi umum, yang penting bagi mobilitas masyarakat, akan tetap bebas dari PPN untuk memastikan tarif yang terjangkau.

5. Jasa Tenaga Kerja

Layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah juga akan dibebaskan dari PPN, mendukung kesejahteraan sosial masyarakat.

6. Jasa Keuangan dan Asuransi

Bidang keuangan dan asuransi, yang memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat, juga akan mendapatkan pengecualian PPN.

7. Rumah Sederhana, Pemakaian Listrik, dan Air Minum

Kebutuhan dasar rumah tangga seperti rumah sederhana, penggunaan listrik, dan air minum akan bebas PPN, bertujuan untuk menjaga kestabilan biaya hidup.

Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PPN 12% hanya akan diterapkan pada barang-barang mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan dengan kemampuan ekonomi lebih. Daftar barang yang akan dikenakan tarif PPN baru ini masih dalam proses penyusunan dan akan diumumkan pada pekan depan.

Menteri Keuangan juga menegaskan bahwa meski tarif PPN mengalami kenaikan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan mengedepankan asas keadilan. “Pelaksanaan UU harus tetap menjaga asas keadilan. Kami berusaha untuk terus menyempurnakan kebijakan ini agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Sri Mulyani di kantornya baru-baru ini.

Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil tetap menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang krusial.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan tetap bisa mengakses kebutuhan dasar dengan harga yang wajar, meskipun tarif PPN mengalami penyesuaian. Rencananya, Menteri Keuangan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan mengumumkan secara resmi rincian lebih lanjut terkait kebijakan PPN pada pekan depan. (alf)

Kenaikan HJE Rokok, Pemerintah Pesan 17 Juta Pita Cukai ke PERURI

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, mengumumkan bahwa pemerintah akan mempertahankan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025, namun harga jual eceran (HJE) rokok dipastikan akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini akan berlaku untuk rokok konvensional dan rokok elektrik, yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Askolani menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi rokok serta pengaturan pasar yang lebih efektif, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kesehatan masyarakat dan keberlanjutan industri rokok. Dua PMK tersebut diharapkan dapat diterapkan pada awal 2025, dengan rincian mengenai kenaikan HJE yang lebih jelas.

Meski CHT tidak mengalami kenaikan, pemerintah tetap berharap kebijakan ini dapat meminimalkan dampak negatif dari fenomena “down trading,” yaitu kecenderungan konsumen untuk beralih ke produk rokok dengan harga lebih murah. Hal ini menjadi perhatian utama pemerintah yang terus berupaya untuk mengendalikan konsumsi rokok sembari menjaga lapangan pekerjaan dalam industri tersebut.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa persiapan pita cukai baru untuk tahun 2025 telah rampung dikerjakan oleh Perum PERURI dan diperkirakan akan selesai pada bulan Desember ini. Proses persiapan pita cukai tersebut bertujuan untuk memenuhi kebutuhan produksi rokok di awal tahun, dengan estimasi perusahaan rokok akan memesan sekitar 15 hingga 17 juta pita cukai pada Januari 2025.

“Kami berharap pita cukai ini dapat segera dipenuhi, dan kami akan memastikan bahwa jumlah pesanan yang dibutuhkan dapat kami penuhi sesuai ketentuan,” ujar Askolani di Kementerian Keuangan, baru-baru ini.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan pengendalian konsumsi rokok, keberlanjutan industri, dan perlindungan kesehatan masyarakat. Diharapkan, kebijakan yang diterapkan pada 2025 ini dapat menciptakan dampak positif yang lebih besar di bidang sosial-ekonomi serta kesehatan. (alf)

IKPI Lampung Bersama HIPPI Kolaborasi Gelar Seminar UMKM Pintar Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bersama Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menggelar seminar bertajuk “UMKM Pintar Pajak” untuk memberikan edukasi kepada para pengusaha UMKM di Lampung mengenai isu perpajakan yang menjadi perhatian utama, terutama terkait perubahan tarif Pajak Final UMKM yang akan berakhir pada 2025.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan, menyampaikan bahwa seminar ini bertujuan untuk mengatasi keresahan yang dirasakan oleh pengusaha UMKM yang merasa kebingungannya akan aturan pajak yang terus berkembang.

Dharmawan menjelaskan, Kolaborasi antara IKPI dan HIPPI ini berawal dari keinginan IKPI Lampung untuk mengedukasi pengusaha UMKM terkait adanya isu mengenai Pajak Final UMKM yang akan berakhir di tahun 2025. “Kami juga ingin menjawab keresahan pengusaha UMKM yang merasa adanya ketidakpastian terkait perpajakan bagi UMKM,” ujarnya, Sabtu (13/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Dalam seminar ini, Dharmawan berperan sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan kepada para peserta. Ia menekankan pentingnya pemahaman pajak yang benar agar para pengusaha UMKM bisa menghindari masalah hukum di masa depan.

“Kami ingin memastikan agar UMKM tetap patuh pada kewajiban perpajakan, sehingga mereka tidak menghadapi masalah yang bisa berujung pada denda atau kesalahan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh UMKM di Lampung adalah ketidakpahaman mengenai pajak dan ketakutan mereka saat menerima surat himbauan atau pemeriksaan dari petugas pajak. Seminar ini menjelaskan secara rinci apa saja yang dapat menjadi objek pajak dan bagaimana cara perhitungan pajaknya. Harapannya, para pengusaha UMKM dapat memahami dasar-dasar pajak yang relevan dengan usaha yang mereka jalankan.

Ia juga menambahkan bahwa materi yang disampaikan dalam seminar ini mencakup penghasilan yang dikenakan pajak untuk Wajib Pajak (WP) perorangan dan badan usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar, serta penerapan tarif pajak sebelum dan sesudah 2025. “Seminar ini memberikan gambaran mengenai perubahan tarif pajak yang akan berlaku setelah 2025 dan persiapan yang perlu dilakukan oleh UMKM,” katanya.

Selain itu, untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat diterapkan secara praktis, IKPI dan HIPPI sepakat untuk membentuk grup WhatsApp yang memungkinkan peserta untuk bertanya lebih lanjut mengenai perhitungan pajak. “Grup ini akan menjadi sarana bagi kami untuk mendampingi pengusaha UMKM agar mereka dapat lebih memahami perhitungan pajak Penghasilan yang akan berlaku mulai tahun 2025,” kata Dharmawan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Setelah seminar ini, IKPI berencana untuk melanjutkan pendampingan dengan memberikan konsultasi terkait pembukuan bagi UMKM yang sudah terpengaruh oleh perubahan tarif pajak, maupun yang omzetnya sudah lebih dari Rp 4,8 miliar.

Dharmawan berharap, seminar ini tidak hanya memberikan pemahaman tetapi juga mendukung keberlanjutan UMKM di Lampung melalui pendampingan berkelanjutan.

Ia juga mengungkapkan bahwa seminar ini akan menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan lanjutan, termasuk rencana untuk mengadakan workshop tentang pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Kami akan terus memberikan dukungan kepada UMKM, terutama dalam hal perpajakan, agar mereka semakin sadar akan kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya.

Seminar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kesadaran pajak di kalangan pengusaha UMKM, khususnya di Lampung, yang jumlahnya cukup besar. Diharapkan, apabila UMKM mulai memahami kewajiban perpajakan mereka dengan benar, maka dampaknya akan sangat positif untuk kelangsungan usaha mereka.

Sekadar informasi, hadir sebagai narasumber pada seminar tersebut, Elda S. Tambara (IKPI Cabang Lampung dan Moderator Tiara Nirmala (HIPPI Lampung). (bl)

Kemenkeu Rilis Kenaikan HJE Rokok yang Berlaku 1 Januari 2025

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis harga jual eceran (HJE) rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, harga jual rokok di masyarakat tetap mengalami peningkatan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam peraturan tersebut, harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan bervariasi sesuai dengan jenis dan golongan rokok. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Beberapa poin utama harga jual eceran rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

• Golongan I: Harga jual paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

• Golongan II: Harga jual paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

• Golongan I: Harga jual paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang

• Golongan II: Harga jual paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

• Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang

• Golongan II: Harga jual paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang

• Golongan III: Harga jual paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang

• Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

• Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

• Golongan I: Harga jual paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (tidak ada perubahan dari 2024)

• Golongan II: Harga jual paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (tidak ada perubahan dari 2024)

Jenis Tembakau Iris (TIS) dan Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

• Harga jual paling rendah Rp 55-180 (tidak ada perubahan dari tahun ini)

• Harga jual paling rendah Rp 290 (tidak ada perubahan dari tahun ini)

Jenis Cerutu (CRT)

• Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500 (tidak ada perubahan dari tahun ini)

Kebijakan ini diperkirakan akan memberi dampak pada daya beli masyarakat terhadap produk tembakau, serta memperkuat upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Sementara itu, sektor industri tembakau yang masih padat karya diperkirakan akan tetap dapat mempertahankan daya saingnya dengan optimasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. (alf)

Pajak Baru Meningkatkan Biaya Tahunan Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan menambah beban biaya tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Dalam aturan baru tersebut, dua kolom rincian biaya pada STNK akan bertambah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diubah dengan adanya pajak tambahan.

Pajak baru ini menetapkan bahwa ada opsi PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Artinya, jika saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan PKB sebesar Rp660 ribu. Dengan tambahan tersebut, total pajak kendaraan yang harus dibayar menjadi Rp1,6 juta.

Pajak baru ini harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap biaya operasional kendaraan bagi konsumen, mengingat besaran pajak yang harus dibayar akan terus meningkat.

Masyarakat diminta untuk mempersiapkan anggaran tambahan ini, seiring dengan diberlakukannya kebijakan tersebut pada tahun mendatang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak yang tepat waktu. (alf)

Dukung Kewajiban Perpajakan, IKPI Pontianak Hadiri Edukasi Coretax di Kanwil DJP Kalbar

IKPI, Jakarta:  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak berpartisipasi dalam kegiatan edukasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat pada Kamis, (5/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para konsultan pajak mengenai penggunaan aplikasi Coretax dalam mendukung kewajiban perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Pontianak Heny Nurlaili mengatakan, sebanyak 14 anggotanya hadir dalam acara edukasi Coretax tersebut. Para peserta yang hadir terdiri dari berbagai konsultan pajak profesional yang berasal dari berbagai wilayah di Pontianak dan sekitarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pontianak)

Menurutnya, acara ini difokuskan pada edukasi tentang penggunaan aplikasi Coretax yang diharapkan dapat memudahkan konsultan pajak dalam memberikan layanan kepada wajib pajak. Edukasi ini diikuti dengan diskusi yang menarik dan interaktif mengenai bagaimana aplikasi Coretax dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Heny berharap agar semua peserta dapat memahami materi tentang Coretax dengan baik. Ia menekankan pentingnya agar setiap peserta dapat menyampaikan pemahaman tersebut kepada anggota lainnya serta para klien dan wajib pajak yang mereka tangani.

“Semoga edukasi ini bisa membantu semua peserta untuk lebih paham mengenai Coretax dan dapat meneruskan pengetahuan ini kepada kolega serta wajib pajak lainnya,” ujar Heny, Sabtu (14/12/2024).

Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari Kepala Kanwil DJP Kalbar Inge Diana Rismawanti. Dalam sambutannya, Inge berharap agar para peserta dapat menyampaikan hasil dari edukasi ini kepada anggota asosiasi dan wajib pajak, serta melaporkan hasilnya kepada Kanwil DJP Kalbar sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pontianak)

“Kami berharap edukasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para konsultan pajak dan wajib pajak di Kalimantan Barat,” ujar Inge.

Lebih lanjut, Heny  juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, acara berjalan dengan lancar dan penuh diskusi yang sangat bermanfaat bagi para peserta.

“Pelaksanaan kegiatan ini sangat baik dan penuh dengan diskusi yang menarik. Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan DJP dalam meningkatkan pemahaman mengenai perpajakan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan edukasi seperti ini, diharapkan para konsultan pajak dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan perpajakan di masa mendatang serta memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak.

Sekadar informasi, hadir pada kegiatan tersebut dari IKPI Cabang Pontianak: Heny Nurlaili, Tomy K., Suryadi, Toni, Rudy Eddy, Junarto, Nyi Fa, Dede, Dedi Haryadi, Bayu J. Jatmika, Tanto, Rizki Maisarah, Teddy Orlando dan Irvin Changgra. (bl)

id_ID