Kanwil DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Manipulasi Pajak

IKPI, Jakarta: Sebuah rumah milik tersangka kasus manipulasi pajak berinisial ASS yang berlokasi di Bekasi Selatan, Jawa Barat digeledah Tim Penyidik Kanwil DJP Banten, Senin.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Moch. Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima di Serang, Senin, menjelaskan penggeledahan rumah tersebut terkait dengan perkara perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ASS melalui PT ARP.

Adapun modus yang digunakan ASS yakni dengan PT ARP telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak keluaran yang merupakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP TBTS) dalam SPT Masa PPN. Setelah faktur pajak tersebut jadi, pelaku menjualnya pada empat wajib pajak yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR.

Faktur pajak tersebut dipergunakan oleh keempat perusahaan sebagai kredit pajak PPN. Selain itu PT ARP juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan selama periode tahun pajak 2020 hingga 2021.

“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,6 miliar,” ucapnya.

Penggeledahan pada tempat kediaman tersangka ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana perpajakan.

“Tujuan Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana di bidang perpajakan, agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan untuk itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Moch. Solikhun menjelaskan, kegiatan penggeledahan ini merupakan kerja sama antara tim penyidik Kanwil DJP Banten dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten,” imbuhnya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

 

Pemerintah Kaji Pungutan Pajak Ekonomi Bawah Tanah

IKPI, Jakarta: Aktivitas ekonomi bawah tanah atau yang dikenal underground economy maupun shadow economy tengah dikaji pemerintah untuk tercakup ke dalam administrasi perpajakan.

Underground economy dan shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara statistik atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kini tengah berusaha supaya aktivitas ekonomi itu bisa secara jelas dilihat dan tak lagi mengemplang setorannya ke penerimaan pajak.

“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2024).

Dalam Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 2 No. 1 Oktober 2020 berjudul Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak yang ditulis Muhammad Dahlan dari Ditjen Pajak, shadow economy didefinisikan usaha yang dilakukan oleh

individu, rumah tangga, dan/atau perusahaan dalam menghindari atau tidak melaporkan transaksinya kepada pemerintah.

Transaksi shadow economy di Indonesia dalam jurnal itu setara dengan 8-19% dari produk domestik bruto (PDB). Shadow economy, dalam jurnal itu juga sering disebut juga dengan istilah underground, informal, atau parallel economy.

Airlangga mengatakan, untuk bisa memasukkan shadow atau underground economy itu, pemerintah tengah merancang strategi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan secara detail untuk memungut penerimaan pajak dari aktivitas ekonominya. “Upaya nanti kita lihat,” ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu juga telah menekankan underground economy yang menjadi bidikan pengenaan pajak itu di antaranya judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti judi dalam pertandingan sepak bola.

“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget,” kata kata dia dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).

“Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, eggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, nggak mungkin,” kata Anggito.

Anggito mengatakan, meski sudah menjadi bidikan pemerintah, skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk pengenaan pajak game online yang menghasilkan keuntungan dalam kompetisi di ranah internasional.

“Jadi teman-teman pajak mesti pintar itu untuk mencari bahwa ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba gaming juga berapa, gaming online, yang online, offshore, itu kalau dia menang, mendapatkan tambahan penghasilan, enggak kena pajak,” tuturnya.

Sebetulnya, aktivitas ekonomi underground economy ini telah diteliti oleh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, aktivitas underground economy nilainya cukup fantastis, sekitar Rp1.968 triliun.

Angka itu diperoleh dari kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019).

Hasil riset pada periode penelitian 2007 – 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun adalah 11,6% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021. Rasio ini tidak jauh berbeda dengan estimasi Badan Pusat Statistik yang menyebut persentase-nya antara 8.3-10% dari PDB.

 

 

IKPI Siapkan Peta Jalan Pendidikan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah merancang peta jalan untuk menata profesi konsultan pajak, termasuk pembentukan program pendidikan profesi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi konsultan pajak di Indonesia.

Demikian diungkapkan Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) IKPI, Suwardi Hasan pada acara Talk Show yang disiarkan secara langsung oleh Radio MNC Trijaya FM, Senin (28/10/2024) sore.

Suwardi menjelaskan, adapun tujuan utama program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Konsultan Pajak yang profesional.

Menurutnya, dalam sistem perpajakan yang kompleks penting bagi Konsultan Pajak untuk memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai peraturan perpajakan dan sanksinya. “Program pendidikan ini diharapkan dapat menjamin kompetensi dan profesionalisme dalam praktik perpajakan,” ujarnya.

https://www.instagram.com/p/DBsUpgxzG4B/?igsh=N3AxeTA2bGZkYTA5

Ia menegaskan, selama ini Konsultan Pajak hanya mengikuti kursus sertifikasi tanpa adanya pendidikan formal yang memadai. Suwardi menyoroti bahwa regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111 juncto 175, masih kurang mengatur kewajiban pendidikan profesi sebelum ujian sertifikasi.

Dalam mengembangkan program ini, IKPI berencana untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi dan asosiasi terkait. Suwardi menekankan pentingnya pendidikan formal dan sertifikasi agar konsultan pajak dapat beroperasi secara sah dan terdaftar, sehingga dapat mengurangi praktik Konsultan Pajak yang tidak terdaftar.

Dengan adanya program pendidikan profesi yang jelas, Suwardi berharap Konsultan Pajak dapat diakui secara resmi oleh negara, serta menghindari penyalahgunaan gelar yang sering terjadi saat ini.

https://www.facebook.com/share/p/uzJZPjLgWuqLCExN/?mibextid=WC7FNe

(bl)

id_ID