Memahami Pajak Pembelian Software dan Unsur Royalti

Software merupakan  salah satu karya hak cipta  berupa aset tak berwujud (intangible asset). Ketika membahas  Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut, pikiran pertama yang muncul biasanya adalah pembayaran royalti yang terkait dengan pemotongan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26.

Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua transaksi pembelian software terkait dengan pemotongan PPh  23/26.  Tulisan in lebih lanjui akan memperjelas berbagai situasi yang memengaruhi kewajiban pajak.

Aset adalah sumber daya yang dimiliki oleh suatu entitas dan diharapkan dapat memberikan manfaat di masa depan. Aset tak berwujud, seperti hak cipta, paten, dan merek dagang adalah bentuk aset yang tidak memiliki wujud fisik.

Menurut undang-undang, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang muncul secara otomatis saat suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Software, seperti halnya buku atau film yang merupakan karya cipta yang dilindungi oleh hak cipta. Setiap individu atau entitas yang ingin menggunakan karya ini harus membeli lisensinya, dan tindakan menyalin atau menggandakannya tanpa izin karena itu jelas melanggar hukum.

Dalam konteks ini, tentu banyak muncul pertanyaan mengenai bagaimana tentang pembayaran royalti?. Misalnya, ketika Gramedia menerbitkan dan menjual buku. Gramedia tentunya harus membayar royalti kepada penulis berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, situasi berbeda terjadi ketika seseorang membeli buku dari Gramedia. Dalam kasus ini, pembeli tidak membayar royalti karena transaksi tersebut adalah jual beli biasa.

Contoh serupa dapat diambil dari industri film. Jika Pengusaha bioskop membeli hak tayang dari produser film, bioskop tersebut wajib membayar royalti berdasarkan kesepakatan yang ada. Dalam hal ini, pembayaran royalti menjadi objek pemotongan PPh 23/26.

Dengan demikian, ketika membahas software perlakuan pengenaan pajak pun akan diberlakukan hukum yang sama. Semisal, PT ABC membeli software dari eBay, di dalam transaksinya PT ABC melakukan pembelian barang tanpa adanya perjanjian untuk menggandakan atau membayar royalti. Oleh karena itu, tidak ada kewajiban pemotongan PPh 23/26 dalam kasus ini.

Dari pembahasan ini, jelas bahwa objek PPh Pasal 23/26 tidak selalu terkait langsung dengan transaksi pembelian aset tak berwujud seperti software. Penentuan kewajiban pajak bergantung pada karakteristik transaksi yang dilakukan.

Jika tidak ada unsur royalti, maka transaksi tersebut tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23/26. Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hal ini, diharapkan pelaku usaha dapat melakukan transaksi secara tepat dan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

 

Penulis adalah Ketua Dept FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

Budi Tjiptono: Kedepankan Martabat, Moral dan Etik untuk Bangun IKPI Cabang Sidoarjo

IKPI, Jakarta: Budi Tjiptono kembali dipercaya anggotanya untuk menahkodai Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo untuk periode 2024-2029. Pemilihan dilakukan melalui google form yang disebarkan kepada 65 peserta yang hadir di lokasi pemilihan di Hotel Aston Sidoarjo, Sabtu (28/9/2024).

Dalam sambutan kemenangannya, Budi mengatakan bahwa dirinya akan memajukan IKPI Cabang Sidoarjo beserta anggotanya. Dengan demikian, hal ini akan menciptakan sistem organisasi yang sehat dimana jajaran pengurus juga ikut memperhatikan nasib anggotanya.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

“Sesuai arahan Ketua Umum (Ketum IKPI) Bapak Vaudy Starworld, IKPI dan anggotanya harus maju bersama agar tidak ada ketimpangan. Jadi kalau IKPInya maju anggota tidak boleh jalan ditempat nanti ketinggalan,” kata Budi, Senin (30/9/2024).

Tentu lanjut Budi, kemajuan itu juga harus dibarengi dengan tetap mengedepankan martabat, moral, dan etik yang selalu dijunjung tinggi. “Tidak ada artinya kita maju tetapi mengabaikan hal-hal mendasar tersebut. Karena jika abai dengan martabat, moral, dan etik, maka kehancuran yang akan didapatkan,” katanya.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Budi juga menegaskan akan menjadikan IKPI Cabang Sidoarjo sebagai rumah bagi anggota untuk berkarya secara profesional lewat pendidikan dan pelatihan untuk anggota-anggota muda.

Sekadar informasi, IKPI Cabang Sidoarjo memiliki 113 anggota tetap yang mempunyai hak suara pada kontestasi lima tahunan tersebut. Namun karena satu dan lain hal, hanya 65 peserta yang bisa hadir pada hari pelaksanaan.

(Foto: IKPI Cabang Sidoarjo)

Dalam kontestasi yang berlangsung secara demokratis itu, suara Budi jauh mengungguli kontestan lainnya dengan 45 suara, sedangkan Subagijo Christiantoro yang juga mengikuti kontestasi tersebut, hanya memperoleh 20 suara. (bl)

Ramai Ramai Tolak Pajak IPL Rusun dan Apartemen, Ini Estimasi Besarannya

IKPI, Jakarta: Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) pada rumah susun (rusun) dan apartemen dikabarkan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar 11-12%. Rencana ini mendapat penolakan keras dari pemilik hingga penghuni rusun dan apartemen. Lantas berapa besaran iuran IPL tersebut?

Menurut Ketua Umum DPP Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta besaran IPL cukup beragam, tergantung pada kelas hunian.

Adjit mengatakan untuk iuran IPL terendah berkisar Rp 20.000 hingga Rp 22.000 per meternya. Kemudian, untuk iuran paling tinggi berkisar Rp 80.000 per meternya. Di mana pembayarannya dikenakan per bulan.

Dengan begitu, apabila ditambahkan dengan pajak berkisar 11-12% besarannya iuran yang akan dikenakan kepada penghuni, sebagai berikut.

Pengenaan pajak jika dihitung dari IPL terendah (per meter):

Rp 22.000 x PPN (11-12%) = Rp 2.420 (11%) dan Rp 2.640 (12%).

Maka, besaran IPL setelah dikenakan pajak berkisar Rp 24.420 hingga Rp 24.640 per meternya dalam sebulan. Apabila ukuran apartemen 30 meter persegi, maka IPL yang harus dibayarkan Rp 732.600-739.300 per bulan. Jika tidak dikenakan pajak 11-12%, IPL yang dibayarkan dengan tarif Rp 22.000 per meter per bulan adalah Rp 660.000/bulan untuk ukuran apartemen 30 meter persegi.

Pengenaan pajak jika dihitung dari IPL tertinggi (per meter):

Rp 80.000 x PPN (11-12%) = Rp 8.800 (11%) dan Rp 9.600 (12%).

Maka, besaran IPL setelah dikenakan pajak berkisar Rp 88.800 hingga Rp 89.600 per meternya dalam sebulan. Apabila apartemen berukuran 30 meter persegi maka IPL yang harus dibayarkan sekitarnya Rp 2,6 juta per bulan.

Jika tidak dikenakan pajak 11-12%, IPL yang dibayarkan dari tarif Rp 80.000 per meter per bulan dengan ukuran apartemen 30 meter persegi adalah Rp 2,4 juta/bulan.

“Tergantung kelas apartemen itu ya. Besaran IPL itu kurang lebih segitu sih. Ada juga yang lebih lah, ada yang pakai dolar,” kata Adjit saat dihubungi detikProperti pada Jumat (28/9/2024).

Selain kelas hunian, luas dan tinggi gedung juga mempengaruhi besaran IPL yang akan dikenakan. Semakin tinggi tipe apartemennya nilai IPL yang dikenakan akan semakin besar.

Setiap tahun IPL ini bisa saja naik dengan angka inflasi sekitar 3%. Namun, itu tidak terjadi setiap tahun karena menurutnya hal ini dapat memberatkan penghuni rusun dan apartemen.

“Kalau mau penyesuaian IPL itu kan kita juga kadang hitung-hitung dengan biaya pengelolaan itu kan mesti inflasikan 3%. Tapi kan tiap tahun juga satu apartemen itu nggak mau naikin lah. Kalau tiap tahun dinaikin ribut melulu kan,” ungkapnya.

Dengan adanya pengenaan pajak pada IPL sekitar 11-12% tentu memberatkan bagi penghuninya. Padahal, IPL ini adalah iuran pemeliharaan rusun dan apartemen, tempat mereka tinggal. Layaknya uang iuran RT/RW di rumah tapak. Rusun dan apartemen memiliki IPL karena untuk membayar pemeliharaan gedung seperti kebersihannya, biaya AC di lobby, air, hingga lift. Adjit mengatakan besarannnya pun biasanya atas kesepakatan bersama.

“Kalau Iuran Pemeliharaan Lingkungan itu kan sebenarnya kan dibilang sama dengan kita tinggal di landed kan, ada RT, RW lah. Perbedaannya kan ada karyawannya, ada outsourcingnya,” jelas Adjit.

Sebelumnya, Adjit khawatir imbas dari pengenaan pajak ini para penghuni yang keberatan akan mencari alternatif hunian lain. Para investor juga akan merugi karena kehilangan penyewa.

“Kalau memang pemerintah terus tekan bahwa harus ada itu, tidak menutup kemungkinan pasti akan meninggalkan apartemen, lalu orang yang sudah berinvestasi di sana itu penyewanya nggak akan datang,” ucap Adjit dalam Press Conference P3RSI di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat belum lama ini.

Rully Erlangga Komitmen Mengayomi dan Melayani Anggota IKPI Cabang TangSel

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan (TangSel) periode 2024-2029 Rully Erlangga dinyatakan terpilih dengan cara aklamasi. Sebanyak 60 peserta yang hadir pada pemilihan di Hotel Aston Bogor pada Sabtu (28/9/ 2024) dengan suara bulat memilihnya menjadi ketua cabang.

Sebagai Ketua Cabang Terpilih, Rully menyatakan akan lebih banyak memberikan pengayoman dan pelayanan kepada anggota serta menjalin kerja sama dengan stakeholder perpajakan di TangSel dan Banten.

“Kami juga akan mencari kantor sekretariat baru untuk rumah para anggota dan penguris IKPI Cabang Tangsel. Karena sebelumnya kantor sekretariat cabang masih menumpang dirumah Pak Kunto (Ketua Cabang TangSel dua periode),” kata Rully, Minggu (29/9/2024).

Menurut Rully, pelayanan kepada anggota merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Karena, tugas dari pengurus salah satunya adalah untuk memberikan pelayanan kepada anggota.

“Harapannya, dengan pengurus melayani anggotanya dengan baik, anggota juga lebih peduli kepada organisasi yang dinaunginya. Dengan demikian, diharapkan mereka bisa terlibat aktif pada setiap penyelenggaraan kegiatan cabang,” ujarnya.

Selain itu, Rully juga akan aktif menjalin kerja sama dengan seluruh stakeholder IKPI, dari mulai masyarakat wajib pajak, pelaku usaha, asosiasi, hingga Kanwil dan KPP Direktorat Jenderal Pajak.

“Dengan kolaborasi ini kita bisa memberikan sumbangsih untuk pencapaian target penerimaan pajak, sekaligus memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait hak dan kewajiban mereka,” katanya.

Rully menegaskan, sesuai pesan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, seluruh pengurus cabang haruslah aktif berkomunikasi dengan stakeholder terkait, baik asosiasi, dunia usaha, dan pemerintah.

“Kami di IKPI Cabang TangSel akan berjalan sesuai arahan Ketua Umum, dan akan mendukung segala kebijakannya,” Rully. (bl)

id_ID