Franky Foreson Kembali Pimpin IKPI Cabang Jakut periode 2024-2029

IKPI, Jakarta: Franky Foreson kembali didaulat sebagai Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara (Jakut) periode 2024-2029. Dia dipilih oleh 121 anggota dari total 415 anggota IKPI Cabang Jakut.

Terpilihnya Franky diputuskan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) setelah panitia pemilihan tidak menerima pendaftaran dari calon lainnya sampai dengan H-1 pelaksanaan pemilihan.

“Jadi hanya saya saja yang menyerahkan berkas pendaftaran dan pencalonan ini didukung oleh 121 anggota,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Tidak adanya calon lain yang mendaftarkan diri, menjadikan Franky terpilih secara aklamasi dan disahkan melalui RUA IKPI Cabang Jakarta Utara.

Untuk periode kedua ini Franky menyatakan bahwa dirinya akan sejalan dengan visi dan misi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yakni “Menjadikan IKPI Cabang Jakut sebagai asosiasi pajak terbaik bagi anggotanya”.

Untuk mencapainya lanjut Franky, selain mendukung program kerja ketua umum, dirinya akan terus menjalankan program yg telah dibuat dengan baik sebelumnya dan melengkapi dengan:

– PPL yang berkualitas dengan menyediakan lokasi yang nyaman

– ⁠mengadakan online focus group discussion (FGD) untuk berdiskusi atas peraturan perpajakan

– ⁠memperluas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak / asosiasi / universitas di Jakut

– ⁠transparansi laporan keuangan

– ⁠tata kelola administrasi yg baik

Diceritakan Franky, pada RUA kali ini, anggota IKPI Cabang Jakut terlihat sangat antusias berpartisipasi, dan itu ditunjukkan dengan banyaknya partisipan para senior senior yang memberikan komitmennya untuk hadir dan diikuti oleh para anggota muda.Ini menunjukkan dukungan yang luar biasa atas kepedulian para senior untuk nasib IKPI Cabang Jakut untuk lima tahun kedepannya.

Menurutnya, para senior biasanya sangat sibuk dengan pekerjaannya untuk menghadiri pemeriksaan pajak ataupun sidang pajak, namun untuk pemilihan ini mereka meluangkan waktu mereka secara khusus.

Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pengurus IKPI Cabang Jakut masa bakti 2019-2024, sehingga tugas lima tahun sebelumnya dapat diselesaikan bersama sama dengan baik.

Sekadar informasi, pemilihan diselenggarakan di Hotel Double Tree by Hilton di daerah perbatasan antara Sunter dan Kemayoran, pada Senin 23 September 2024 sore. (bl)

Target Penerimaan Pajak 2024 Baru 60% Pemerintah Harapkan Tren Positif

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono mengumumkan penerimaan pajak hingga Agustus 2024 mencapai Rp 1.196,54 triliun. Jumlah itu setara dengan 60,16% dari target yang ditetapkan tahun ini Rp 1.988,9 triliun.

Realisasi penerimaan pajak Agustus 2024 itu turun 4,02% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Meski begitu, penurunannya mulai mengalami perbaikan dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.

“Dari sisi penerimaan pajak terdapat berita positif bahwa penerimaan bulan ini mampu menjaga momentum pertumbuhan yang sudah tercipta selama dua bulan sebelumnya. Diharapkan tren positif tersebut tetap terjaga di bulan-bulan selanjutnya,” kata Thomas seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (23/9/2024).

Thomas yang juga merupakan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto merinci, penerimaan pajak yang berasal dari PPh non migas mencapai Rp 665,52 triliun atau 62,58% dari target, turun 2,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. PPh migas juga turun 10,23% dengan nilai terkumpul Rp 44,45 triliun atau 58,20% dari target.

“PPh non migas terkontraksi akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas. PPh migas terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi,” tulis bahan paparannya.

Di sisi lain, penerimaan pajak dari PPN & PPnBM naik 7,36% dibandingkan periode yang sama tahun lalu dengan nilai Rp 470,81 triliun atau 58,03% dari target. PBB & pajak lainnya bahkan tumbuh 34,18% dengan nilai Rp 15,76 triliun atau 41,78% dari target.

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif seiring terjaganya akitivitas ekonomi. Di antaranya PPh 22 impor dan PPN impor, PPh 26, PPh Final, dan PPN dalam negeri bruto. PPh 21 juga tumbuh positif seiring dengan utilisasi dan upah tenaga kerja.

Penerimaan pajak yang mengalami penurunan adalah PPh Badan, yang disebabkan penurunan kinerja perusahaan pada 2023 akibat penurunan harga komoditas sehingga pembayaran PPh Badan tahunan dan masanya berkurang.

PPN dalam negeri neto juga terkontraksi akibat peningkatan restitusi terutama pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan.

“Secara bruto, PPN dalam negeri mencatatkan pertumbuhan 9% sejalan dengan terjaganya tingkat konsumsi masyarakat. Namun akibat peningkatan permintaan restitusi untuk mendukung cashflow perusahaan, pertumbuhannya secara neto mengalami kontraksi sebesar -4,9% dengan realisasi Rp 275,69 triliun,” beber Thomas.

DJP Ungkap Modus Penipuan Berkedok Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap upaya penipuan dengan modus baru dengan mengatasnamakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.

“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (21/9/2024) .

Setelah itu, pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.

Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. “Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.

Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

IKPI Berikan Pandangan Terkait RPOJK Profesi Penunjang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2024. Undangan tersebut terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Profesi Penunjang (RPOJK Profesi Penunjang).

Dalam undangan yang dihadiri oleh beberapa asosiasi sektor keuangan lainnya, OJK meminta pandangan kepada asosiasi mengenai RPOJK tersebut.

Ketua Departemen Litbang IKPI Pino Siddharta mengatakan, dengan dilibatkannya IKPI sebagai salah satu asosiasi sektor keuangan yang dimintakan pandangannya atas RPOJK tersebut menunjukkan adanya pengakuan, bahwa asosiasi ini merupakan asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang berkompeten serta layak untuk dimintai pertimbangan.

Diungkapkan Pino, RPOJK ini sebagai amanah dari Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam UU No 4 Tahun 2023, disebutkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan yang terdiri dari :

1. Akuntan Publik

2. Penilai Publik

3. Notaris

4. Konsultan Hukum

5. Akuntan Berpraktek

6. Aktuaris / Konsultan Aktuaris

7. Konsultan Pajak

8. Ahli Syariah Jasa Keuangan

9. Profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait.

Bahwa setiap profesi penunjang tersebut sebelum dapat memberikan jasa bagi industri sektor keuangan wajib untuk :

a. terlebih dahulu memperoleh ijin dari kementerian, lembaga atau otoritas pembinaan dan pengawasan profesi terkait.

b. Terdaftar pada

1) OJK untuk profesi penunjang sektor keuangan yang bergerak di sektor pasar modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non bank

2) BI untuk profesi penunjang sektor keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan BI.

Berdasarkan hasil diskusi dalam dengar pendapat tersebut maka dapat disimpulkan sbb :

1. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi penunjang jasa keuangan.

2. Konsultan pajak sementara ini tidak termasuk salah satu profesi penunjang yang dipersyaratkan bagi pengguna jasa keuangan, sehingga KP sementara ini tidak wajib terdaftar di OJK.

3. Konsultan Pajak tetap boleh memberikan jasanya kepada lembaga (jasa keuangan), dan tetap diakui sebagai salah satu profesi penunjang jasa keuangan.

4. Semua pihak masih diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 27 September 2024 untuk memberikan usulan dan/atau tanggapan tertulis.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan tersebut anggota Departemen Litbang IKPI;

Nur Hidayat,

Andry Dermawanto,

Agustina Mapaddang

Enggan Nursanti akan Tingkatkan Kompetensi Anggota IKPI Cabang Surabaya

IKPI, Jakarta: Pengalaman menjadi Konsultan Pajak dan berorganisasi selama puluhan tahun membuat Enggan Nursanti matang ditempa pengalaman di lapangan. Namun, saat ini dia merasa apa yang didapatkan untuk dirinya secara pribadi sudahlah cukup, dan akan membagi ilmu dan pengalamannya kepada para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) khususnya di cabang Surabaya.

Enggan menuturkan, sebagai Konsultan Pajak tentunya dibutuhkan kompetensi yang baik dalam menjalankan profesinya. Namun, dengan dinamisnya peraturan perpajakan di Indonesia, kompetensi itu harus terus diasah baik dengan literasi maupun pengalaman di lapangan, pergaulan, dan sebagainya.

Niat baik itulah yang mendorong Enggan untuk mau dicalonkan oleh teman-temannya sebagai Ketua IKPI Cabang Surabaya periode 2024-2029 yang pemilihannya akan dilaksanakan tidak lama lagi.

Dikatakannya, IKPI Cabang Surabaya banyak anggota Konsultan Pajak yang baru-baru walaupun ada juga yang sepuh. “Nah, saya berpikir bahwa anggota itu tidak boleh dikotak-kotakkan dengan yang senior dan yang junior, karena semuanya mempunyai kompetensi dan itu harus terus diasah,” katanya baru-baru ini.

Enggan mengajak semua anggota IKPI Cabang Surabaya untuk belajar bersama demi meningkatkan kompetensi masing-masing.

“Itu sebabnya saya ingin semua Konsultan Pajak di Surabaya ini nantinya, memiliki kompetensi yang terus-menerus berkembang melalui organisasi,” ujarnya.

Namun demikian, Enggan mengakui memang tidak mudah mengajak anggota untuk aktif di organisasi. Dengan 588 jumlah anggota IKPI Cabang Surabaya, harus ada pendekatan- pendekatan personal yang baik agar mereka mau aktif.

“Sebagai ketua cabang, nantinya kita harus memiliki hubungan yang baik dengan banyak pihak, baik itu IKPI Pusat maupun Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian nantinya sebagai ketua cabang bisa menjadi fasilitator bagi anggota yang membutuhkannya. Ini salah satu pendekatan yang akan saya lakukan,” ujarnya.

Enggan pun menyatakan bahwa hubungannya dengan Pengurus Pusat IKPI, Kanwil DJP dan KPP sangatlah baik. Dengan demikian, dia meyakini hubungan baiknya itu bisa membantu memfasilitasi anggota IKPI Cabang Surabaya jika dibutuhkan.

“Kalau kita gak punya hubungan yang baik dengan IKPI Pusat gimana kita mau menjembatani masalah anggota. Karena ini organisasi kita gak bisa jalan sendiri. Cabang Surabaya tidak bisa jalan sendiri, dan harus tunduk kepada Pengurus Pusat, karena kita gak bisa bikin aturan sendiri atau bermain sendiri,” katanya. (bl)

id_ID