Miliki Kompetensi Setara jadi Alasan eks Pegawai DJP Pilih Ruston-Lisa

IKPI, Jakarta: Anggota senior Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang juga merupakan pensiunan pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suminarto Basuki, menyatakan dukungannya kepada Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari untuk memimpin IKPI di Kongres XII Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.

Alasannya, pasangan calon tersebut merupakan profesional konsultan pajak yang memiliki kemapanan serta kompetensi profesi yang setara. Dengan demikian, pasangan itu bisa saling melengkapi di dalam tugas organisasinya.

“IKPI adalah organisasi konsultan pajak profesional. Jadi pemimpinnya ketua umum dan wakilnya harus mempunyai latar belakang konsultan pajak. Kalau tidak ada latar belakang profesi itu, seharusnya jangan dijadikan pemimpin, karena dipastikan orang itu tidak akan bisa membawa organisasi ke arah yang jelas,” kata Suminarto melalui sambungan teleponnya, Rabu (17/7/2024) pagi.

(Foto: Istimewa)

Dia menjelaskan, maksud dari pemimpin IKPI berlatar belakang konsultan pajak adalah dia harus profesional. Sudah memiliki kantor, mempunyai klien sehingga bisa berperan aktif membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Lebih jauh Suminarto mengatakan, tentu kalau kita berbicara profesional konsultan pajak maka harus memulai dengan bagaimana melakukan edukasi klien untuk mengetahui aturan aturan perpajakan. Dengan demikian, diharapkan konsultan pajak tersebut bisa membimbing kliennya untuk menjadi wajib pajak yang patuh pada peraturan perpajakan.

Bukan hanya itu saja, seorang konsultan pajak juga harus bisa mendampingi ataupun mewakili klien mereka di DJP dalam case SP2DK, Pemeriksaan dan Keberatan serta banding atau gugatan di pengadilan pajak. Inilah kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak profesional.
Selain itu, pimpinan IKPI juga sudah harus selesai dengan dirinya sendiri.

Dia menegaskan, IKPI itu memiliki hampir 7.000 anggota yang tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia. “Pesan saya, taruh lah harapan kita kepada konsultan pajak profesional yang sudah terbukti kompetensi dan kredibilitasnya. Semuanya tidak terlepas dari harapan IKPI yang begitu besar ini dipimpin oleh konsultan pajak yang tepat,” kata Suminarto.

Dengan alasan-alasan tersebutlah Suminarto bersama rekan-rekan senior yang merupakan pensiunan DJP mendukung pasangan Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari pada Kongres XII IKPI.

“IKPI harus dipimpin pasangan konsultan pajak yang setara kompetensinya. Selain itu, mereka juga harus dipastikan mempunyai profesionalitas dan kredibilitas yang baik. Jadi, rekam jejak pemimpin itu harus sudah teruji, dan saya melihat itu ada pasangan Ruston-Lisa,” ujarnya. (bl)

 

 

Vaudy Starworld akan Inisiasi Lahirnya Asosiasi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld akan menginisiasi lahirnya Asosiasi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, jika nanti dirinya terpilih sebagai ketua umum pada Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024.

“Pemikiran saya, Asosiasi Kuasa Hukum harus lahir dari IKPI. Caranya, dengan mengumpulkan anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum melalui suatu kegiatan seperti seminar, dan saat itulah dilahirkan asosiasi kuasa hukum sehingga asosiasi tersebut benar-benar terlahir dari IKPI, bukan tiba-tiba membuat akta pendirian asosiasi,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut Vaudy, jika langsung pembuatan akta tanpa dibuat seremoninya, maka tidak akan terasa kalau asosiasi tersebut lahir dari IKPI. Dengan demikian, idealnya harus ada suatu kegiatan yang dihadiri anggota IKPI yang juga merupakan kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

“Pada saat seminar, kemudian peserta memutuskan pendirian asosiasi dan selanjutnya membentuk panitia sekaligus langsung mengundang notaris untuk dibuatkan akta pendirian. Hal ini harus terjadi di tengah-tengah acara IKPI sehingga akan terasa bahwa asosiasi tersebut adalah anak kandung IKPI,” ujarnya.

Diungkapkannya, Asosiasi Kuasa Hukum ini sudah lama diidam-idamkan sebagian besar anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak, agar ada wadah yang menaungi para pemegang kartu kuasa hukum dan menjembatani antara pemegang izin kuasa hukum dengan Pengadilan Pajak itu sendiri.

“Ini juga untuk mewujudkan cita-cita Ketua Umum Mochamad Soebakir sewaktu memimpin IKPI dan keinginan sebagian anggota IKPI,” ujarnya.

Vaudy meyakini bahwa sebagian besar anggota IKPI saat ini, selain memegang izin konsultan pajak juga memiliki izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, dia merasa pendirian asosiasi tersebut harus segera dilaksanakan.

Sekadar informasi, pada akhir periode kepemimpinan Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir tahun 2014 – 2019 pernah mengumpulkan anggota IKPI untuk berdiskusi mendirikan asosiasi kuasa hukum di Pengadilan Pajak dengan anggotanya adalah IKPI. Bahkan di akhir periode kedua kepemimpinan beliau tahun 2019 – 2021 pernah hampir mendirikan asosiasi kuasa hukum tersebut.

Kemudian, sekitar tahun 2020/2021 Soebakir pernah mengundang pengurus harian untuk membahas pendirian asosiasi kuasa hukum. Departemen Hukum IKPI pada waktu itu diketuai Ridho Hutapea memaparkan kajian perlunya IKPI membentuk asosiasi kuasa hukum sebagai wadah dari anggota IKPI yang mempunyai izin kuasa hukum.

“Kajian Pak Ridho Hutapea sampai dengan struktur asosiasi tersebut sudah lengkap. Tetapi karena satu dan lain hal sampai saat ini pendirian asosiasi tersebut belum terlaksana,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, Ketua Umum IKPI saat ini Ruston Tambunan juga pernah menugaskan Suwardi Hasan dan Hariyasin untuk melakukan kajian pendirian asosiasi kuasa hukum, namun sampai saat ini pendirian asosiasi tersebut belum terwujud.

Kemudian, sekitar akhir tahun 2023 Vaudy mengaku pernah menawarkan diri untuk menjadi panitia pendirian Asosiasi Kuasa Hukum dengan tujuan di akhir periode 2019 – 2024 ini asosiasi tersebut sudah lahir dari rahim IKPI. Bukan hanya itu, bahkan Vaudy menyanggupi sebelum Kongres 2024 asosiasi itu sudah terbentuk. (bl)

MK Sebut UU Pengadilan Pajak Telah Beri Kepastian Hukum Perpajakan

IKPI, Jakarta: Frasa “peraturan perundang-undangan” dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) bukan frasa yag digunakan untuk menampung makna “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa”. Akan tetapi, lebih kepada dasar hukum yang dapat digunakan oleh hakim dalam memutus perkara sengketa pajak, baik di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung.

Demikian pertimbangan hukum Mahkamah seperti dikutip dari website resmi Mahakamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap permohonan yang diajukan oleh PT Adora Bakti Bangsa (Pemohon I), PT Central Java Makmur Jaya (Pemohon II), PT Gan Wan Solo (Pemohon III), dan PT Juma Berlian Exim (Pemohon IV) dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (15/7/2024).

“Apabila Mahkamah mempersempit makna frasa ‘peraturan perundang-undangan’ menjadi ‘Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota’ sebagaimana yang dimohonkan, sama saja dengan membatasi ruang lingkup hakim dalam menggunakan dasar hukum untuk memutus perkara sengketa perpajakan,” ucap Wakil Ketua MK Saldi terhadap pengujian Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ini.

Lebih jelas atas dalil para Pemohon dalam Perkara Nomor 33/PUU-XXII/2024 ini, Mahkamah menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak telah memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Sehingga tidak bertentangan dnengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 23A UUD 1945. Dengan demikian menurut Mahkamah, sambung Saldi, dalil para Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon unutk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara dari Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.

Untuk informasi, para Pemohon menyebutkan telah pernah melakukan upaya hukum dan Pengadilan Pajak dalam putusannya dirasa kurang adil. Sebagai ilustrasi, pada permohonan dituliskan beberapa perkara hukum yang dialami pihaknya. Misalnya Pemohon I sebagai wajib pajak badan yang pernah mengajukan penghapusan sanksi administrasi dan pembatalan terhadap surat tagihan pajak, namun ditolak oleh Pengadilan dengan pertimbangan hukum yang menyandarkan pada Peraturan Menteri Keuangan. Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan penolakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Para hakimnya menilai PMK tersebut merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan.

Demikian juga dengan perkara hukum yang dialami oleh Pemohon IV yang pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, yang pada pokoknya menggugat surat tagihan pajak pertambahan nilai barang dan jasa. Dalam putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim disebutkan menyandarkan penolakan gugatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan fakta hukum yang dialami tersebut, para Pemohon telah mengalami ketidakpastian hukum. Menurutnya putusan pengadilan pajak tersebut dalam mengadili sengketa perpajakan harus berdasarkan undang-undang dan bukan pada peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, para Pemohon mengajukan Petitum kepada Mahkamah agar menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai undang-undang.

id_ID