Gelar Bimtek SPT, IKPI Bantul dan DIY Komitmen Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul dan Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Dinas Koperasi dan UKM DIY melalui PLUT menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengisian SPT PPh Badan UMKM 2023 di kantor Dinas Koperasi dan UKM Yogyakarta, Selasa (23/4/2024). Tujuannya, agar para pelaku UMKM menjadi wajib pajak yang patuh dan berkontribusi untuk negara.

“Masih banyak pelaku UMKM Badan yang belum melek pajak, dan kami dari IKPI membantu pemerintah untuk mengajak dan membimbing mereka untuk.menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Ketua IKPI Cabang Bantul Maryanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2024).

(Foto: IKPI Cabang Bantul)

Dikatakan Maryanto, berbagai faktor dikemukakan para peserta apa yang menjadi penyebab para pelaku UMKM belum mematuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, khususnya dalam memberikan pelaporan SPT PPh mereka setiap tahunnya.

Dari hasil keterangan, ada beberapa dari pelaku UMKM yang memang tidak memahami cara melakukan pelaporan SPT, tetapi ada juga dari mereka yang enggan untuk melapor karena takut dikenakan pajak tinggi.

“Nah melalui kegiatan bimtek ini, IKPI memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana pentingnya pajak untuk pembangunan dan kemakmuran bangsa,” ujarnya.

 

Maryanto juga mengatakan, dalam kegiatan tersebut IKPI membimbing mereka bagaimana melakukan pengisian SPT yang baik serta membuat laporan keuangan yang benar.

“Jadi IKPI bukan hanya memberikan pemahaman mengenai pajak, tetapi juga membimbing mereka bagaimana membuat pelaporan dengan baik dan benar. Para peserta sangat senang dengan kegiatan ini,” ujarnya.

Menurut Maryanto, ada sedikitnya 20 pelaku UMKM ikut dalam bimtek SPT tersebut.

Harapannya dengan adanya kegiatan ini bisa menambah wawasan peserta terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan, sehingga dari tahun ke tahun peserta dapat melaporkannya secara mandiri dan teredukasi dengan baik.

Kedepan kata Maryanto, pihaknya berharap pelaku UMKM khususnya di Bantul dan DIY sudah berpikiran bahwa membayar pajak adalah kewajiban dan bukan paksaan. Karenanya IKPI Bantul dan DIY sangat mengedukasi perilaku wajib paak sesuai dengan semangat pembuat UU Perpajakan dengan tag line “Pajak Kuat Indonesia Maju”.

“Kami di IKPI Bantul dan DIY selalu komitmen untuk mengedukasi wajib pajak sesuai dengan UU Perpajakan yang berlaku,” ujarnya. (bl)

 

 

Anjloknya Harga Komoditas Tambang Buat Penerimaan Pajak Seret

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara makin jeblok, hingga akhir kuartal I-2024 bahkan minus 4% pertumbuhannya dibanding periode yang sama tahun lalu, dengan nilai dari Rp 646,7 triliun menjadi Rp 620 triliun.

Dipicu oleh penerimaan pajak yang turun 8,8% menjadi hanya Rp 393,9 triliun dari kuartal I-2023 sebesar Rp 431,9 triliun, dan penerimaan bea dan cukai turun 4,5% dari Rp 72,3 triliun menjadi Rp 69 triliun. Penerimaan negara bukan pajak atau PNBP jadi satu-satunya yang naik 10% dari Rp 142,5 triliun menjadi Rp 156,7 triliun.

Rendahnya penerimaan negara beberapa tahun terakhir membuat Presiden terpilih Prabowo Subianto ingin merealisasikan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dalam pemerintahannya periode 2024-2029. Namun, apakah badan itu bisa meningkatkan penerimaan negara secara drastis?

Sejumlah ekonom menganggap, kehadiran badan itu tidak akan membuat penerimaan tiba-tiba membaik dengan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 23% sesuai target Prabowo, dari yang saat ini hanya sebesar kisaran 10%.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusud Rendy Manilet mengatakan, ini karena permasalahan ekonomi Indonesia yang mampu menggeliatkan penerimaan negara bukan hanya disebabkan masih buruknya urusan administrasi pajak dan cukai, melainkan karena fundamental ekonomi Indonesia yang banyak ditopang harga komoditas.

“Kalau kita lihat penerimaan pajak terutama dalam dua tahun terakhir itu banyak diuntungkan dari faktor naiknya harga komoditas,” kata Yusuf seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (30/4/2024).

Kenaikan harga komoditas ini akhirnya berdampak terhadap setoran pajak atau bea cukai yang bisa dipungut oleh otoritas terkait. Sayangnya dalam satu tahun terakhir, ia mengatakan pergerakan harga komoditas mulai kembali kepada periode normalisasi, artinya harga komoditas tidak setinggi kondisi 2022. Ketika itu harga komunitas terdampak perubahan konflik geopolitik, seperti perang Ukraina dan Rusia.

Maka, Yusuf mengatakan, tak heran saat ini setoran penerimaan negara menjadi memble dibanding tahun sebelumnya, bahkan jauh lebih rendah dibanding kondisi 2022 dan 2021. Ia pun menekankan, yang dibutuhkan pemerintah saat ini ialah fokus memperbaiki struktur ekonomi tanah air, dari yang didominasi produksi sektor komoditas menjadi produksi sektor industri pengolahan.

“Menurut saya peningkatan penerimaan pajak itu tidak hanya dipengaruhi oleh perbaikan administrasi saja tetapi yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah melakukan perubahan dari kondisi atau struktur perekonomian di Indonesia saat ini,” ucapnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, setoran pajak industri pengolahan penurunannya pada akhir kuartal I-2024 hanya sebesar 13,6% sedangkan pertambangan jatuh lebih dalam dengan minus 58,2% karena anjloknya kinerja sektor pertambangan batu bara dan bijih logam masing-masing minus 60,1% dan 17,8%.

RI Butuh Badan Penerimaan Negara?

Ekonom yang juga merupakan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan, dengan data-data itu disimpulkan bahwa yang dibutuhan pemerintah saat ini ialah bukan dengan membuat badan baru yang memisahkan Ditjen Pajak dan Bea Cuka dari Kementerian Keuangan, melainkan mencari sumber penerimaan negara bukan pajak.

“Oleh karena itu pemerintah harus kreatif tidak hanya generate income dari pajak tapi dari bukan pajak,” ucap Esther.

Ia mengatakan sekalipun BPN nantinya dibentuk juga hanya akan membuat otoritasnya makin menguat di tengah gempuran keluhan masyarakat terhadap kedua instansi di dalamnya yang saat ini masih di dalam Kementerian Keuangan seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai.

Menurutnya, terlihat bahwa kekuatan otoritasnya saat ini terbukti belum mampu memperkuat penerimaan negara secara optimal sebagaimana data penerimaan yang anjlok pada kuartal I-2024. “Jadi menurut saya BPN seharusnya tidak perlu ada,” tegasnya.

“Dan kalau kita bicara APBN maka ada sisi penerimaan sepertipajak dan bukan pajak serta sisi belanja negara. Seharusnya instansi yang mengurusi penerimaan dan belanja adalah satu instansi bukan terpisah,” ungkap Esther. (bl)

id_ID