DJP Catat Laporan SPT PPh Orang Pribadi Naik 7,32%

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2024. Batas akhir pelaporan itu untuk wajib pajak orang pribadi.

Sri Mulyani mengungkapkan, total pembayar pajak penghasilan orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga pukul 23.59 kemarin malam mencapai 12.987.904. Angka itu naik sebesar 7,32% dibandingkan tahun lalu, sebesar 12.102.068.

“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904, terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32% atau 885.836 SPT,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya, Selasa (2/4/2024).

Ia pun mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Sri Mulyani memastilam, dengan uang pajak pemerintah akan mampu membangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak sebetulnya menargetkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 19.273.374. Hingga siang kemarin, tepatnya pukul 11.50 WIB pada 31 Maret 2024 jumlah pelapor SPT masih sebanyak 12.697.754 atau setara dengan 65,88% dari total wajib SPT.

Total pelapor SPT tersebut naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada 2023 yang sebanyak 12.102.068. Sementara itu, bila dibandingkan jumlah pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86% dengan jumlah saat itu hanya sebanyak 11.431.712.

Dari total pelapor SPT pada 2024, jumlah pelapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.349.437, sedangkan wajib pajak badan sebanyak 348.317, terutama karena wajib pajak badan batas akhir pelaporannya pada 30 April 2024.

Berdasarkan jenis pelaporan, yang melalui layanan online seperti e-filing sebanyak 10.897.223, e-form 1.407.493, e-SPT 16, dan manual atau pelaporan masih datang langsung ke kantor-kantor atau tempat pelayanan pajak sebanyak 393.012 orang.

“Alasan kenapa masih ada yang offline ini kan karena wajib pajak kita ada di seluruh Indonesia. Barang kali tidak semua teman-teman kita familiar dengan yang online, jadi ini yang sebenarnya angkanya ada 393.012,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (bl)

Lebih Bayar Pajak, Karyawan Bisa Klaim Pengembalian ke Pemberi Kerja

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan layanan aplikasi bukti potong pajak bernama e-bupot. Layanan ini membuat wajib pajak orang pribadi yang berstatus karyawan dapat melihat bukti potong pajaknya ke perusahaan atau pemberi kerja dalam setiap bulan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan layanan e-bupot disediakan seiring dengan penerapan skema pemotongan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Skema itu membuat wajib pajak bisa lebih mudah menghitung potongan pajaknya sendiri setiap bulan.

“Dengan TER kita melengkapi dengan aplikasi e-bupot, jadi setiap bulan Anda terima bukti potong, sekarang sudah ya, yang kemarin malah enggak kan. Jadi Anda malah nggak tahu yang kemarin betulan disetor apa enggak ya,” kata Yoga seperti dikutil dari Detik Finance, Rabu (3/4/2024).

Melalui e-bupot, masyarakat bisa lebih meneliti dan mengawasi pemotongan pajak penghasilannya. Dengan begitu ketika ada lebih bayar pajak pada Januari-November, bisa langsung klaim ke pemberi kerja pada Desember.

“Kalau selama ini pemotong pajak hanya berhadapan dengan pegawai pajak, sekarang dia dikontrol juga oleh karyawan. Jadi nggak bisa nggak amanah, datanya masuk di kami dan karyawan pun tahu,” ucap Yoga.

Metode penghitungan PPh 21 mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Melalui ketentuan itu, pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER yang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Barulah pada Desember atau masa pajak terakhir rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya. (bl)

 

 

 

 

 

DJP Pastikan Potongan THR Bukan Beban Pajak Baru Karyawan

IKPI, Jakarta: Masyarakat ramai keluhkan soal besarnya potongan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini di media sosial. Dijelaskan, besarnya pemotongan itu karena menggunakan skema Tarif Rata-Rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Lewat skema TER, pegawai atau karyawan menerima THR, akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan atau TER yang lebih besar jika dibandingkan bulan sebelumnya. Kebijakan itu diatur dengan ketentuan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 beserta ketentuan turunannya yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mengatakan, walau saat menerima THR potongan pajak menjadi lebih besar, namun jumlah potongan PPh 21 dalam setahun akan tetap sama. Jadi tidak menambah beban pajak baru.

Menurutnya, cara itu tidak akan memberatkan karyawan sebab potongan pajak pada Desember akan menjadi lebih rendah. Tidak setinggi pada masa saat menerima THR.

“Dari prinsip keadilan pajak, ketika terima penghasilannya gede, ya bayar pajaknya gede. Ini supaya tidak mengganggu pada saat Desember,” ujarnya seperti dikutip sari Republika.co id, Rabu (3/4/2024).

Ditjen Pajak, kata dia, telah melakukan berbagai simulasi mengenai skema TER apabila menerima THR. Dari simulasi tersebut, potongan pajak yang lebih besar pada saat menerima THR justru tidak akan memberatkan karyawan dibandingkan potongan pajak yang besar pada Desember, karena pada akhir tahun nanti karyawan hanya menerima penghasilan berupa gaji, sehingga akan memberatkan jika harus menanggung pajak atas jumlah kurang bayar yang timbul pada Desember.

“Daripada nanti penghasilannya hanya gaji saja di Desember nanti bayar pajaknya besar. Simulasi kami bahkan ada yang menghasilkan pemotongannya setengah dari gajinya, karena kurang bayarnya, bahkan ada yang sudah tipis banget,” jelas Yoga.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Ini dikarenakan tarif TER diterapkan guna mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17. Juga dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

IKPI Manado-Kanwil DJP Suluttenggomalut Kolaborasi Gelar Bimtek Pengisian SPT UMKM dan Sosialisasi Core Tax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Manado berkolaborasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut, berkolaborasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat dan Sosialisasi Core Tax. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Selasa (2/4/2024).

Ketua Cabang IKPI Manado Yuli Rawun mengatakan kegiatan Bimtek UMKM ini terbuka untuk umum. Artinya, peserta yang hadir tidak hanya dibatasi oleh UMKM badan saja, tetapi masyarakat umum dan pelaku UMKM non-badan juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.

“Karena acaranya daring, ada juga peserta dari luar Manado yang ikut Bimtek pelaporan SPT. Serta untuk yang sosialisasi Core Tax anggota di luar IKPI Manado juga banyak yang hadir dan jumlahnya mencapai ratusan peserta,” kata Yuli.melalui keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).

Dalam kegiatan kolaborasi tersebut, menurut Yuli sangat disambut positif. “Bukan hanya Kanwil DJP Suluttenggomalut yang mengapresiasi kegiatan Bimtek ini, tetapi masyarakat dan pelaku UMKM khususnya di Kota Manado juga sangat menyambut dengan antusias,” kata Yuli.

Antusiasme peserta menurut Yuli, bisa terlihat dari keseriusan mereka saat memperhatikan serta mempelajari arahan dari anggota IKPI yang menerangkan bagaimana mereka harus melakukan pengisian SPT dan membuat laporan keuangan dengan baik dan benar.

Lebih lanjut Yuli mengatakan, dampak positif dari Bimtek Pengisian SPT ini bukan hanya sekadar IKPI bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi kegiatan ini bisa semakin melambungkan nama IKPI dikalangan masyarakat dan dunia usaha.

“Dengan digelarnya Bimtek Pelaporan SPT UMKM serentak diseluruh cabang IKPI di Indonesia, maka nama IKPI akan semakin dikenal luas dan tentunya akan berdampak positif bagi asosiasi dan anggota,” ujarnya.

Sosialisasi Core Tax

Selain melakukan Bimtek Pelaporan SPT UMKM dalam kolaborasi ini juga menggelar sosialisasi Core Tax.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arif Mahmudin Zuhri dan dihadiri oleh jajaran serta ratusan anggota IKPI dari berbagai cabang di seluruh Indonesia, para konsultan pajak ini mengikuti sosialisasi tersebut.

Menurut Yuli, sebagai konsultan pajak anggota IKPI harus memahami dengan benar apa itu core tax dan bagaimana sistem kerjanya.

Sebab kata dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak tahun ini sudah akan menjalankan sistem yang berbasis teknologi tersebut. “Jadi sebagai konsultan pajak, anggota IKPI harus paham sistem ini. Karena jika tidak, mereka akan kesulitan melayani klien dengan baik,” ujarnya. (bl)

 

 

id_ID