DJP Catat Laporan SPT PPh Orang Pribadi Naik 7,32%

Menteri Keuangan Srimulyani Indarwati. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo telah melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jumlah wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga batas akhir 31 Maret 2024. Batas akhir pelaporan itu untuk wajib pajak orang pribadi.

Sri Mulyani mengungkapkan, total pembayar pajak penghasilan orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan 2023 hingga pukul 23.59 kemarin malam mencapai 12.987.904. Angka itu naik sebesar 7,32% dibandingkan tahun lalu, sebesar 12.102.068.

“Hari ini saya mendapat laporan dari Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi (Pasal 21) yang mencapai 12.987.904, terjadi kenaikan penyerahan SPT sebesar 7,32% atau 885.836 SPT,” kata Sri Mulyani dikutip dari akun instagramnya, Selasa (2/4/2024).

Ia pun mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan. Sri Mulyani memastilam, dengan uang pajak pemerintah akan mampu membangun Indonesia yang mandiri, maju, sejahtera, dan berkeadilan.

Sebagai informasi, Ditjen Pajak sebetulnya menargetkan jumlah wajib pajak yang wajib melaporkan SPT sebanyak 19.273.374. Hingga siang kemarin, tepatnya pukul 11.50 WIB pada 31 Maret 2024 jumlah pelapor SPT masih sebanyak 12.697.754 atau setara dengan 65,88% dari total wajib SPT.

Total pelapor SPT tersebut naik 4,92% dibandingkan pelaporan SPT pada 2023 yang sebanyak 12.102.068. Sementara itu, bila dibandingkan jumlah pelapor SPT 2022, naiknya sebanyak 5,86% dengan jumlah saat itu hanya sebanyak 11.431.712.

Dari total pelapor SPT pada 2024, jumlah pelapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi sebanyak 12.349.437, sedangkan wajib pajak badan sebanyak 348.317, terutama karena wajib pajak badan batas akhir pelaporannya pada 30 April 2024.

Berdasarkan jenis pelaporan, yang melalui layanan online seperti e-filing sebanyak 10.897.223, e-form 1.407.493, e-SPT 16, dan manual atau pelaporan masih datang langsung ke kantor-kantor atau tempat pelayanan pajak sebanyak 393.012 orang.

“Alasan kenapa masih ada yang offline ini kan karena wajib pajak kita ada di seluruh Indonesia. Barang kali tidak semua teman-teman kita familiar dengan yang online, jadi ini yang sebenarnya angkanya ada 393.012,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti. (bl)

id_ID