IKPI-Poltekba Kolaborasi Implementasikan Program Praktisi Mengajar

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba) segera berkolaborasi untuk mewujudkan berbagai kegiatan dibidang ilmu perpajakan. Beberapa kegiatan yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat adalah praktisi mengajar, penyelenggaraan kursus brevet pajak, dan kesempatan magang untuk para mahasiswa di kantor konsultan pajak.

Demikian disampaikan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara IKPI dan Poltekba di kampus Poltekba, Jumat (16/2/2024) pagi.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Toto)

Dikatakan Lisa, penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Direktur Poltekba Ramli dan bertindak sebagai Saksi adalah Ketua IKPI Cabang Balikpapan, Juliansyah dan Ketua Jurusan Bisnis Poltekba Dessy Sari.

Diceritakan Lisa, dalam sambutannya Direktur Poltekba Ramli menyatakan sangat antusias dan mengapresiasi terlaksananya kerja sama ini. Harapannya, agar para lulusan kapus tersebut nantinya dapat terserap dengan baik di dunia kerja atau dunia industri.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Toto)

“Selain itu, memang sudah merupakan tuntutan dunia kampus untuk melaksanakan kerja sama baik dalam skala lokal maupun internasional,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, implementasi kegiatan kerja sama itu nantinya akan ditindak lanjuti oleh IKPI Cabang Balikpapan dan tentunya dengan support sepenuhnya dari Pengurus Pusat sesuai kebutuhan.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Toto)

Menurut Lisa, dari paparan yg disampaikan oleh Direktur Poltekba ada hal menarik yang perlu dicermati. Dimana Direktur Poltekba menyatakan bahwa idealnya pengajar di Politeknik adalah berasal lulusan Politeknik jg, namun saat ini para pengajar lebih banyak berasal dari akademisi karena lulusannya lebih senang bekerja di dunia industri dibanding menjadi pengajar karena masalah remunerasi.

Dikatakan Lisa, di awal tahun 2024 ini, IKPI telah melakukan kerja sama dengan Universitas Tarumanagara, Politeknik Negeri Balikpapan, dan pada 1 Maret 2024 nanti in shaa allah dengan Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

(Foto: Sekretariat PP-IKPI/Toto)

Hadir dalam kesempatan ini dari Pengurus Pusat IKPI: Ketua Umum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Hubungan Internasional T Arsono, Ketua Bidang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga Hung Hung Natalya.

Sementara dari IKPI Cabang Balikpapan: Ketua Cabang Juliansyah, Sekretaris Yohanes Krisbiyantara, dan Bendahara Yoyok Manuhardi S. (bl)

 

Menko Perekonomian Sebut Insentif Pajak Mobil Listrik 1% Segera Terbit

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan insentif mobil listrik bakal segera terbit pada bulan ini. Setelah terbit, mobil listrik bakal mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1% atau hilang 10%.

“[Bulan ini goal?] Insyaallah selesai, karena pemilu kan udah selesai, jadi kita urus,” kata Airlangga di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JI-Expo, Kemayoran seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/2/2024).

Adapun, resmi berlakunya insentif ini bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Insentif mobil listrik untuk tahun anggaran 2023 telah diatur melalui PMK 38/2023 yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023.

Namun, ada syarat yang ditetapkan untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif yang berlaku untuk masa pajak tahun ini, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40%. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

“Dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin (Kementerian Perindustrian) diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Berikut rincian aturan lengkapnya:

  1. Mobil atau bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian maka diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.
  2. Mobil atau bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 20-40% diberikan insentif 5% dengan demikian PPN yang harus dibayar 6%.

Adapun ketentuan TKDN yang dimaksud diatur oleh Kementerian Perindustrian.

“Secara akumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan selama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik,” tegas Sri Mulyani. (bl)

Pengusaha Industri Pariwisata Terbitkan Surat Tolak Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) resmi menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada lima sektor pelaku usaha.

Lima sektor usaha itu adalah yang terdampak tarif pajak hiburan 40%-75% Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Surat Edaran bernomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tertanggal 12 Februari 2024 itu ditujukan kepada pelaku usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Isinya, secara garis besar ialah menyerukan kepada lima sektor usaha itu supaya membayar pajak sesuai tarif lama sambil menunggu proses hukum Pasal 58 ayat 2 UU HKPD selesai dibahas Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam skema tarif pajak hiburan khusus yang lama, seperti untuk lima sektor itu ditetapkan tanpa tarif minimal 40% dalam UU PDRD. UU itu hanya mematok batas maksimal tarif pajak 75% untuk hiburan khusus.

“DPP GIPI menyampaikan sikap bahwa selama menunggu putusan Uji Materi di Mahkamah Konstitusi, maka pengusaha jasa hiburan (diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa) membayar pajak hiburan dengan tarif lama,” dikutip dari Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani dan Sekretaris GIPI Pauline Suharno seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/2/2024).

GIPI menekankan, pembayaran tarif pajak lama selama proses gugatan di MK ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan dlskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen.

Sebagai informasi, DPP GIPI telah mendaftarkan uji materi terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2024. Nomor Tanda Terima Pengajuan Permohonan Online 23/PAN.ONLINE/2A24 dan Tanda Terima Penyerahan Dokumen No. 23-1/PUU/PAN.MK/AP3.

Pasal 58 Ayat (2) UU HKPD yang digugat menyebutkan bahwa khusus tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

DPP GIPI Berharap, dengan adanya uji materi ini, MK dapat mencabut Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga penetapan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang termasuk dalam Jasa Kesenian dan Hiburan adalah sama dengan tarif pajak hiburan lain, yaitu antara O – 1O%.

“Dengan dicabutnya Pasal 58 Ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, maka tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha Jasa Kesenian dan Hiburan,” tulis DPP GIPI dalam surat edarannya itu.

Batu uji yang digunakan DPP GIPI terhadap Pasal 58 ayat 2 UU HKPD ialah UUD 1945 Pasal 28 ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil; hingga Pasal 28 i ayat 2 tentang larangan untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif.

Lalu, Pasal 28 g ayat 2 tentang perlindungan harta di bawah kekuasaannya; Pasal 28 h ayat 1 tentang layanan kesehatan; dan Pasal 27 ayat 2 tentang hak untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. (bl)

Pengusaha Pengemplang Pajak di Vonis Penjara dan Denda Rp1,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Pengusaha berinisial SAP, Direktur CV AJ asal Purwodadi, Jawa Tengah terpaksa berakhir di penjara karena melakukan tindak pidana pajak. Hal ini sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Purwodadi pada Kamis (15/2/2024)

Berdasarkan siaran pers Ditjen Pajak, pengadilan menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp1.663.194.820,-

Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pajak yang dilakukan oleh SAP melalui CV AJ yang tidak melaporkan peredaran usaha dan tidak menerbitkan faktur pajak pada SPT Tahunan PPh Badan dan pada SPT Masa PPN. SAP tidak menerbitkan faktur pajak mulai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019. Aksi SAP membuat negara rugi Rp831.597.410.

Perbuatan SAP tersebut melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP).

Dalam putusannya Majelis Hakim juga menyatakan apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdakwa tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda maka terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan sebagai subsider denda selama 6 (enam) bulan.

Seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (16/2/2024) Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I, Santoso Dwi Prasetyo, menerangkan bahwa telah diberikan kesempatan kepada tersangka untuk melunasi kerugian negara dan menghentikan proses penyidikan, namun tidak dilakukan.

“Saat dilakukan penyidikan, tersangka sebenarnya masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan negara,” ungkapnya.

“Namun tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan” terang Santoso.

Santoso menambahkan bahwa dalam penegakan hukum, DJP tetap mengutamakan penerapan restorative justice. “Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang dan penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak yang mana ini adalah upaya terakhir atau ultimum remedium.” ujarnya.

Santoso juga mengatakan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I. Santoso berharap adanya efek jera bagi wajib pajak lain sehingga tidak ada lagi pihak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

“Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkasnya. (bl)

Pemadanan NIK jadi NPWP Bisa Hapus Tambahan Pajak 20%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tidak akan lagi mengenakan tambahan pajak 20% terhadap pekerja penerima penghasilan yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Syaratnya yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah diadministrasikan oleh DJP dan Pencatatan Sipil, serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi DJP. Hal itu sesuai Pengumuman DJP No. PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak Pada Sistem Administrasi Perpajakan tertanggal 13 Februari 2024.

“Dalam hal identitas penerima penghasilan… diisi dengan NIK yang telah diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta telah terintegrasi dengan Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak…tarif lebih tinggi dimaksud tidak dikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang pribadi penduduk dimaksud,” tulis poin 7 pengumuman tersebut, dikutip Jumat (16/2/2024).

Sebagaimana diketahui, pemerintah dalam hal ini DJP sedang mendorong masyarakat untuk melakukan aktivasi maupun pemadanan NIK dengan NPWP. Pasalnya per 1 Juli 2024 mendatang NIK menjadi NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Sebelumnya dalam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari wajib pajak yang memiliki NPWP, di mana tarif PPh Pasal 21 ditetapkan mulai dari 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60 juta per tahun hingga maksimal 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar.

Kini dengan telah terintegrasinya NIK dengan NPWP, masyarakat yang tidak memiliki NPWP tidak perlu membayar tarif lebih tinggi lagi. Harapannya cara ini dapat menjaring wajib pajak yang selama ini tidak terdeteksi oleh radar DJP.

Cara Aktivasi NIK Jadi NPWP:

1. Buka laman DJP Online dipajak.go.id

2. Login menggunakan 15 digit NPWP, masukkan password dan kode keamanan

3. Setelah berhasil masuk, klik logo orang di samping nama lengkap wajib pajak, pilih menu profil saya

4. Isi 16 digit NIK dan data lain yang masih kosong

5. Klik validasi di bagian bawah untuk melihat Status Validitas Data Utama

6. Tulisan Valid dengan warna latar hijau akan muncul jika NIK telah sesuai dengan NPWP.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, berikut cara pengecekannya:

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika Anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi

4. Jika belum bisa bisa login, maka Anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP

5. Setelah login berhasil, Anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

id_ID