IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan insentif mobil listrik bakal segera terbit pada bulan ini. Setelah terbit, mobil listrik bakal mendapatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 1% atau hilang 10%.
“[Bulan ini goal?] Insyaallah selesai, karena pemilu kan udah selesai, jadi kita urus,” kata Airlangga di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JI-Expo, Kemayoran seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/2/2024).
Adapun, resmi berlakunya insentif ini bergantung pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Insentif mobil listrik untuk tahun anggaran 2023 telah diatur melalui PMK 38/2023 yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023.
Namun, ada syarat yang ditetapkan untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif yang berlaku untuk masa pajak tahun ini, yakni Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan tersebut minimal 40%. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
“Dengan TKDN di atas 40% mengikuti program Kemenperin (Kementerian Perindustrian) diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut rincian aturan lengkapnya:
- Mobil atau bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% dan mengikuti program Kementerian Perindustrian maka diberikan insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%.
- Mobil atau bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 20-40% diberikan insentif 5% dengan demikian PPN yang harus dibayar 6%.
Adapun ketentuan TKDN yang dimaksud diatur oleh Kementerian Perindustrian.
“Secara akumulatif insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan selama perkiraan masa pemakaiannya akan mencapai 32% dari harga jual mobil listrik dan 18% harga jual motor listrik,” tegas Sri Mulyani. (bl)