DJP Jatim I Catat Penerimaan Pajak 2023 Rp50,350 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatat penerimaan pajak di tahun 2023 mampu meraih sebesar Rp50,350 triliun atau 102,94 persen. Dalam pencapaian ini DJP Jawa Timur I melebihi target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp48,960 triliun.

Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo dalam pencapaian ini, juga diikuti seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I berhasil melampaui target penerimaan pajak.

Adapun pencapaian penerimaan pajak terbesar kata Sigit, diperoleh dariPajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) yang mencatatkan porsi penerimaan tertinggi sebesar Rp 30,457 triliun atau 60,49 persen, diikuti dengan Pajak Penghasilan sebesar Rp19,709 triliun dan pajak lainnya.

“Capaian target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak tahun 2023 kemarin merupakan bukti dari sinergi yang baik antara seluruh unsur Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan,” kata Sigit seperti dikutip dari WartaEkonomi, Selasa (16/1/2024).

Dalam hal pencapaian ini, Sigit mengungkapkan, pihaknya mengapresiasikan atas kontribusi seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan SPT Tahunan PPh dan menyetorkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

“Harapan kami di tahun 2024 ini bisa lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dalam hal penerimaan pajak. Kami pun berharap pencapaian juga bisa diikuti seluruh Kantor Pelayanan Pajak lainya di bawah koordinasi DJP Jawa Timur I. Semoga,” pungkas Sigit. (bl)

Pengusaha Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Dampaknya Bisa Matikan Industri Pariwisata

IKPI, Jakarta: Tarif pajak hiburan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) mendapat protes. Mulai dari pelaku industri hingga pengacara kondang Hotman Paris dan penyanyi dangdut Inul Daratista, yang juga pemilik tempat karaoke Inul Vizta.

Inul protes karena menganggap tarif yang ditetapkan dalam UU HKPD minimal sebesar 40% dan paling tinggi 75% naik pesat dari yang selama ini ia ketahui sebesar 25%. Hotman juga menilai besaran tarif baru itu bisa mematikan industri di sektor pariwisata. Hotman diketahui pernah menjadi pemegang saham Hollywings.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!,” tulis Inul, dikutip dari akun X @daratista_inul, Senin (15/1/2024).

Lantas bagaimana ketetapan tarif pajak hiburan sebenarnya yang diatur dalam UU HKPD dan ketentuan sebelumnya?

Merujuk pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan dikategorikan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dalam Pasal 58 UU itu ditetapkan tarif PBJT paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. PBJT dalam UU itu dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Dibanding ketentuan lama yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009, pajak hiburan juga merupakan jenis pajak kabupaten/kota. Namun, tidak menggunakan istilah PBJT dalam pengelompokannya seperti di UU HKPD.

Pasal 45 UU PDRD hanya menyebutkan, tarif pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%. Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75%, tanpa menyebutkan batas tarif minimal seperti di UU HKPD.

Penetapan batas tarif minimal pajak hiburan dalam UU HKPD inilah yang menurut Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA Fajry Akbar membuat berat pelaku usaha di sektor hiburan, dan membuat bingung daerah untuk menentukan tarif pajak hiburan yang sesuai dengan iklim industri dan kondisi perekonomian daerah pemungut.

“Karena ada ketentuan minimum 40% di UU HKPD jadi pada bingung semua, pengusaha teriak terlalu tinggi tapi Pemda-pun tak bisa berbuat banyak karena ditentukan dalam UU HKPD ditentukan minimum 40%,” ujar Fajry seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (16/1/2024).

Karena diatur oleh UU besaran tarifnya, Fajry menekankan maka juga membuat penyesuaian tarif minimal pajaknya menjadi sulit diubah. Opsi yang ada untuk perubahan hanya judicial review di Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dilakukan oleh sejumlah asosiasi yang terdampak aturan itu.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (PK-TRI) Prianto Budi Saptono menambahkan, opsi yang harus ditanggung daerah untuk menyesuaikan tarif sesuai kondisi perekonomian pun menjadi sangat minimum, bahkan hanya tersisa pembebasan pengenaan pajaknya sama sekali atau beban tarif 40%.

“Besaran tarif 40%-75% itu merupakan keputusan politis antara DPR dan Pemerintah pusat sesuai Pasal 23A UUD 1945,” tegas Prianto.

“Kalau pemerintah daerah (kabupaten/kota) tidak setuju, mereka tidak bisa menurunkan range tarif tersebut karena sudah ada pengaturannya di UU HKPD. Paling tidak, mereka (bupati/walikota dan DPRD) dapat sepakat untuk tidak menerapkan pajak hiburan,” ungkapnya.

Menurut Prianto, jika pemda tertekan untuk mengambil keputusan penerapan tarif minimal 40% maka mereka harus mencari substitusi untuk mengisi pendapatan asli daerah (PAD) di masing-masing kota/Kabupaten. Pertimbangannya hanya dua, pajak berfungsi budgetair untuk meningkatkan penerimaan APBN/APBD, dan/atau fungsi regulerlend untuk mengatur perilaku masyarakat.

“Memang tarif tersebut cukup tinggi sehingga berpotensi penurunan konsumsi masyarakat atas hiburan. Akan tetapi, tarif tersebut hanya berlaku untuk jasa hiburan berupa diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa. Dengan kata lain, tarif pajak hiburan selain di atas masih tetap 10% paling tinggi,” tegasnya. (bl)

MK Kembali Sidangkan Uji Materi Pemisahan DJP

IKPI, Jakarta: Sangap Tua Ritonga yang merupakan konsultan pajak kembali mengikuti sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor 155/PUU-XXI/2023 ini mempersoalkan Pasal 5 dan Pasal 15 UU Kementerian Negara yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Hadir langsung di Ruang Sidang Panel MK, ia menyebutkan beberapa yang diperbaiki pada permohonannya, yaitu kedudukan hukum yang telah disertai dengan uraiannya; kualifikasi kerugian konstitusional Pemohon atas berlakunya norma yang diujikan; pokok-pokok permohonan tentang penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan.

“Hal ini tidak memenuhi syarat berupa asas kemanfaatan dan kedayagunaan. Selain itu, kami juga telah memperbaiki tentang pembentukan badan otoritas pajak. Pada hal ini penanganan pajak harus efektif dan terpadu dan ini kamu uraikan pada perbaikan ini,” kata Sangap dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang dikutip dari website resmi MK, Selasa (16/1/2024).

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (12/12/2023), Pemohon mengatakan Direktorat Jenderal Pajak menyosialisasikan slogan Kemenkeu “SATU” sejak 2022. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum akibatnya terjadi pencampuradukan nomenklatur keuangan dan nomenklatur pajak. Menurut Pemohon hal ini wujud dari pencampuradukan nomenklatur yang berakibat pada tercampur segala aspek yaitu, organisasi, SDM, sistem Informasi Teknologi (IT) dan banyak lagi aspek operasional.

Bagi Pemohon, hal ini mempengaruhi interaksi Pemohon dalam melaksanakan pelayanan klien Pemohon. Semenstinya fungsi treasury dan fungsi pembuat kebijakan pajak dan administrasi pajak yang menjadi satu komando tentunya akan diwujudkan dalam APBN setiap tahunnya. Namun dalam kenyataannya, hal tersebut akan melahirkan adanya target pajak yang naik tanpa didasari oleh dasar perhitungan kenaikan yang didasarkan gap potensi pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak.

Kondisi demikian akan membuat para wajib pajak menjadi sasaran untuk selalu harus menambah konstribusi pajaknya karena adanya kebutuhan APBN yang sangat meningkat. Padahal Pemohon selaku profesi konsultan yang mendapat kuasa dari klien sering mengedukasi klien untuk membayar pajak secara self assesment dengan jujur dan terbuka sesuai dengan gap potensi pajak yang terbuka dan riil.

Pemohon juga mendalilkan seharusnya ada pemisahan Direktorat Perpajakan dengan Kementerian Keuangan bertujuan agar secara umum tata kelola kelembagaan Ditjen Pajak sebagai lembaga otonom bisa mengurangi kewenangan berlebih Kementerian Keuangan karena terdapat pemisahan kewenangan penerimaan negara dan perbendaharaan negara.

Selain itu, pemisahan ini juga dapat meningkatkan akuntabilitas, meningkatkan pengawasan, dan mengurangi potensi conflict of interest. Sehingga, pada petitum, ia mengharapkan MK menyatakan Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara inkonstitusional sepanjang tidak mencantumkan kata “pajak” sebagai nomenklatur yang terpisah dari nomenklatur “keuangan”. Kemudian, dengan mendasarkan pada Pasal 17 ayat (3) UUD 1945 yang tidak secara tersurat membatasi jumlah kementerian, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 UU a quo. (bl)

Ketum IKPI Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Seharusnya Bertahap

IKPI, Jakarta: Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75% belakangan memang menjadi kekhawatiran bagi para pengusaha maupun UMKM di Indonesia.

Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan berupa diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75% adalah berdasarkan Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dalam UU PDRD sebelumnya, tarif paling tinggi untuk Pajak Hiburan adalah 35% tapi khusus jenis hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap/spa ditetapkan paling tinggi 75%. Jadi untuk tarif tertingginya tidak ada perubahan dari sebelumnya.

Kewenangan pemungutan PBJT ada di Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk untuk tarif pajak daerah untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sehingga penetapan tarif juga berdasarkan Perda Kab/Kota. Pemkab/kota diberi oleh UU No. 1 Tahun 2022 kewenangan menentukan besaran tarif tetapi paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Yang menanggung pajak tersebut adalah konsumen atau pengguna jasa, tetapi yang diwajibkan memungut dan menyetorkan ke Kas Daerah adalah Pelaku Usaha / Penyedia Jasa hiburan. Jadi pajak ini sesungguhnya tidak membebani Pelaku Usaha tetapi menambah jumlah yang harus dibayar oleh Konsumen/Pengguna Jasa.

Namun demikian, kenaikan tarif menjadi minimum 40% dari sebelumnya misalnya 10%, 15% atau 25% tentu saja berdampak pada Pengusaha karena dapat mempengaruhi pasar industri hiburan. Keberatan Pengusaha disitu. Apalagi justru pariwisata Pasca Covid baru saja bangkit kembali Pasca Covid. Hiburan itu sendiri merupakan faktor penunjang utama pariwisata. Pelaku Usaha hiburan keberatan karena meyakini bahwa jika tarif Pajak Daerah atas hiburan akan mengurangi pengunjung / komsumen dan akan berdampak pada kelangsungan bisnis hiburan.

Menurut saya kenaikan pajak atas hiburan kontradiktif dengan tujuan untuk menarik pariwisata yang justru harusnya diberi insentif berupa pengurangan tarif, bukan sebaliknya menaikkan tarif.

Kebijakan menaikkan tarif malah dapat membatasi konsumsi wisatawan domestik maupun mancanegara karena harga yang mereka harus bayar menjadi lebih tinggi dari sebelumnya, meskipun untuk kalangan konsumen tertentu kenaikan tarif pajak ini tidak mempengaruhi sama sekali demand nya atas hiburan.

Kebijakan menaikkan tarif sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mengkaji perkembangan industri hiburan, tidak semata-mata hanya menjadi cara singkat untuk meningkatan penerimaan pajak daerah. (bl)

 

id_ID