Ketum IKPI Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Seharusnya Bertahap

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan. (Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-75% belakangan memang menjadi kekhawatiran bagi para pengusaha maupun UMKM di Indonesia.

Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khusus untuk Jasa Kesenian dan Hiburan berupa diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75% adalah berdasarkan Pasal 58 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dalam UU PDRD sebelumnya, tarif paling tinggi untuk Pajak Hiburan adalah 35% tapi khusus jenis hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, mandi uap/spa ditetapkan paling tinggi 75%. Jadi untuk tarif tertingginya tidak ada perubahan dari sebelumnya.

Kewenangan pemungutan PBJT ada di Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk untuk tarif pajak daerah untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, sehingga penetapan tarif juga berdasarkan Perda Kab/Kota. Pemkab/kota diberi oleh UU No. 1 Tahun 2022 kewenangan menentukan besaran tarif tetapi paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Yang menanggung pajak tersebut adalah konsumen atau pengguna jasa, tetapi yang diwajibkan memungut dan menyetorkan ke Kas Daerah adalah Pelaku Usaha / Penyedia Jasa hiburan. Jadi pajak ini sesungguhnya tidak membebani Pelaku Usaha tetapi menambah jumlah yang harus dibayar oleh Konsumen/Pengguna Jasa.

Namun demikian, kenaikan tarif menjadi minimum 40% dari sebelumnya misalnya 10%, 15% atau 25% tentu saja berdampak pada Pengusaha karena dapat mempengaruhi pasar industri hiburan. Keberatan Pengusaha disitu. Apalagi justru pariwisata Pasca Covid baru saja bangkit kembali Pasca Covid. Hiburan itu sendiri merupakan faktor penunjang utama pariwisata. Pelaku Usaha hiburan keberatan karena meyakini bahwa jika tarif Pajak Daerah atas hiburan akan mengurangi pengunjung / komsumen dan akan berdampak pada kelangsungan bisnis hiburan.

Menurut saya kenaikan pajak atas hiburan kontradiktif dengan tujuan untuk menarik pariwisata yang justru harusnya diberi insentif berupa pengurangan tarif, bukan sebaliknya menaikkan tarif.

Kebijakan menaikkan tarif malah dapat membatasi konsumsi wisatawan domestik maupun mancanegara karena harga yang mereka harus bayar menjadi lebih tinggi dari sebelumnya, meskipun untuk kalangan konsumen tertentu kenaikan tarif pajak ini tidak mempengaruhi sama sekali demand nya atas hiburan.

Kebijakan menaikkan tarif sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan mengkaji perkembangan industri hiburan, tidak semata-mata hanya menjadi cara singkat untuk meningkatan penerimaan pajak daerah. (bl)

 

id_ID