IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I mencatat penerimaan pajak di tahun 2023 mampu meraih sebesar Rp50,350 triliun atau 102,94 persen. Dalam pencapaian ini DJP Jawa Timur I melebihi target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp48,960 triliun.
Menurut Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo dalam pencapaian ini, juga diikuti seluruh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I berhasil melampaui target penerimaan pajak.
Adapun pencapaian penerimaan pajak terbesar kata Sigit, diperoleh dariPajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm) yang mencatatkan porsi penerimaan tertinggi sebesar Rp 30,457 triliun atau 60,49 persen, diikuti dengan Pajak Penghasilan sebesar Rp19,709 triliun dan pajak lainnya.
“Capaian target penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak tahun 2023 kemarin merupakan bukti dari sinergi yang baik antara seluruh unsur Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Kantor Pelayanan Pajak, wajib pajak, dan para pemangku kepentingan,” kata Sigit seperti dikutip dari WartaEkonomi, Selasa (16/1/2024).
Dalam hal pencapaian ini, Sigit mengungkapkan, pihaknya mengapresiasikan atas kontribusi seluruh wajib pajak yang telah patuh dalam melaporkan SPT Tahunan PPh dan menyetorkan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
“Harapan kami di tahun 2024 ini bisa lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya dalam hal penerimaan pajak. Kami pun berharap pencapaian juga bisa diikuti seluruh Kantor Pelayanan Pajak lainya di bawah koordinasi DJP Jawa Timur I. Semoga,” pungkas Sigit. (bl)