IKPI Bali Sebut Penerapan Pajak Hiburan Berpotensi Gerus Sektor Pariwisata

IKPI, Bali: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Pengda IKPI) Bali Adi Krisna, mengungkapkan penerapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen berpotensi menggerus sektor pariwisata, khususnya di Bali.

“Menurut pandangan saya, tarif pajak hiburan khusus sebesar 40 persen ini sangat besar dan akan sangat berdampak pada sektor pariwisata, di mana itu merupakan andalan pendapatan asli daerah Provinsi Bali. Karena, penyediaan hiburan tidak bisa dipisahkan dari penyediaan jasa pariwisata lainnya seperti kamar hotel, restaurant, tour, dan sebagainya,” kata Adi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/1/2024).

Selain itu lanjut Adi, ancaman kebangkrutan bagi pelaku usaha di sektor ini juga sangat tinggi, karena kenaikan pajak yang signifikan (sebelumnya 15 persen) menjadi 40-75 persen akan mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke lokasi hiburan.

“Pelaku jasa di Bali banyak didominasi UMKM khususnya untuk usaha mandi uap (SPA). Jelas, konsumen akan berpikir ribuan kali mengunjungi SPA karena mereka harus membayar pajak minimal 40 persen,” katanya.

Dengan demikian kata Adi, pelaku UMKM akan berpikir untuk melanjutkan usahanya dan lebih memilih menutup dan otomatis memberhentikan seluruh pekerja. “Usaha SPA di Bali sangat banyak menyerap tenaga kerja, saya tidak tahu persis berapa jumlahnya tetapi mencapai ratusan orang,” ujarnya. 

Adi menuturkan, dirinya sudah menerima Surat Edaran dari beberapa Pemda di Bali yang memberitahukan penerapan pajak Hiburan Khusus sebesar 40 persen. Atas surat tersebut, dia mengaku ada beberapa kliennya yang bergerak dalam bisnis ini sudah mulai memikirkan dampak yang akan mereka terima setelah penerapan Perda yang baru ini.

“Pemprov Bali mengambil batas bawah atas pungutan pajak hiburan tersebut, yakni sebesar 40 persen. Namun, kabarnya itu masih akan diperjuangkan lagi ke pemerintah pusat agar bisnis hiburan dan sektor pariwisata di bali tetap kondusif,” ujarnya.

Diceritakan Adi, kebijakan ini berawal dari Undang-Undang No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diundangkan tanggal 5 Januari 2022.

Dalam Pasal 58 ayat 2 disebutkan Khusus Tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada Diskotik, Karaoke, Klub Malam, Bar, dan Mandi Uap/Spa ditetapkan paling rendah  40% dan paling tinggi 75%.

Kemudian, aturan ini diperjelas lagi dalam pasal 94 UU No 1 2022 disebutkan untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Tentunya, berdasarkan pasal tersebut masing-masing kabupaten dan kota menetapkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, semisal di Kota Denpasar telah menetapkan Perda Kota Denpasar No 5 Tahun 2023 22 Desember 2023 dan berlaku di awal tahun 2024.

“Dari tarif yang diamanatkan oleh UU No. 1 tahun 2022 antara 40- 75 persen Pemprov Bali menetapkan tarif batas bawah yaitu 40 persen,” ujarnya. (bl)

 

Catatan: Berita ini merupakan tanggapan pribadi Adi Krisna, dan bukan merupakan tanggapan resmi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Kemenkeu Sebut Pungutan Pajak Hiburan Bantu Masyarakat Kurang Mampu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons soal kisruh pajak hiburan kelab malam Cs sebesar 40 persen yang diprotes pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menegaskan batas bawah pajak hiburan tersebut dipatok demi membantu masyarakat kurang mampu. Putusan ini juga diklaim sudah mempertimbangkan masukan berbagai pihak.

“Dalam penetapan tarif, pemerintah dan DPR telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, mendasarkan pada praktik pemungutan di lapangan,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati Christyana, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2024).

“Dan mempertimbangkan pemenuhan rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu dan perlu mendapatkan dukungan lebih kuat melalui optimalisasi pendapatan negara,” sambungnya.

Lydia mengatakan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) justru secara rata-rata menurunkan tarif pajak untuk kesenian dan hiburan.

Secara umum, ia menyebut mulanya dua sektor yang masuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) punya tarif paling tinggi 35 persen. Lydia mengatakan hadirnya UU HKPD menurunkan tarif PBJT menjadi 10 persen.

“Namun, undang-undang juga mengatur untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa diberikan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen,” tandasnya.

Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa. Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris memprotes aturan tersebut melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial. Hotman mengunggah tangkapan layar dari UU HKPD soal pajak kelab malam hingga spa.

Ia menilai pungutan pajak 40 persen terlalu tinggi dan bisa mematikan usaha. Hotman juga mengajak para pelaku usaha hiburan lain untuk memprotes aturan tersebut.

“Apa ini benar!? Pajak 40 persen? Mulai berlaku Januari 2024?? Super tinggi? Ini mau matikan usaha?? Ayok pelaku usaha teriaaakkk,” tulis Hotman dalam unggahannya.

Ini Simulasi Perhitungan Pajak Bunga Deposito

IKPI, Jakarta: Deposito merupakan salah satu instrumen menyimpan uang yang bisa jadi pilihan masyarakat. Namun, untuk produk ini pemerintah menetapkan tarif pajak bunga yang dibebankan kepada nasabah. Berapa pajak bunga deposito? Simak penjelasan besaran pajak bunga deposito di bawah ini yang dikutip dari Bisnis.com, Rabu (10/1/2024).

Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui deposito adalah simpanan di bank yang memiliki tenor. Dengan kata lain, pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.

Keuntungan Memiliki Deposito

Berdasarkan sikapiuangmu.ojk.go.id, keuntungan memiliki simpanan deposito yaitu:

  • Memperoleh hasil suku bunga deposito yang umumnya lebih tinggi ketimbang jenis simpanan lain.
  • Dapat dijadikan jaminan atau agunan kredit.
  • Dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar.
  • Untuk pengelolaan keuangan yang lebih terencana, sesuai kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Bank memberikan bunga deposito kepada nasabah sesuai dengan kebijakan yang berlaku di masing-masing bank. Pembayaran bunga deposito umumnya dilakukan setelah jatuh tempo sesuai dengan jangka waktu yang dipilih nasabah.

Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai (pemindahbukuan). Jika nasabah ingin melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Tarif Pajak Bunga Deposito

Kepada setiap nasabah dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.

Adapun, pemerintah menetapkan pajak bunga deposito melalui PMK No. 212/PMK.03/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia.

Dalam beleid tersebut pajak deposito diatur pada pasal 5 ayat 1 huruf c. Pajak penghasilan yang bersifat final atas bunga dari deposito, tabungan, dan diskonto SBI menurut PMK No.212/PMK.03/2018 dengan tarif sebagai berikut:

Tarif 20% dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Tarif 20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

Disebutkan juga dalam pasal 7 bahwa pajak bunga deposito tidak dilakukan terhadap jumlah deposito yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Simulasi Pajak Bunga Deposito

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak bunga deposito ?

Jika nasabah memiliki deposito senilai Rp100 juta di bank, mendapatkan bunga sebesar 4% untuk tenor satu tahun, dan pajak bunga deposito sebesar 20%, cara menghitung pajak bunga deposito yang harus dibayar sebagai berikut:

Nilai bunga deposito dalam satu tahun= jumlah deposito x bunga deposito

Bunga deposito dalam satu tahun= Rp100 juta x 5%= Rp5.000.000

Nilai bunga deposito setiap bulan= Rp5.000.000:12= Rp416.666,67

Pajak deposito setiap bulan= 20%xRp416.666,67= Rp83.333,33

Pajak deposito dalam satu tahun= Rp83.333,33×12= Rp1.000.000

Jadi, tarif pajak bunga deposito yang harus dibayarkan dalam satu tahun yaitu Rp1.000.000

Ini Syarat Pajak Hiburan di DKI Batal Naik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap syarat pajak hiburan untuk diskotek Cs batal naik menjadi 40 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut aturan pajak hiburan baru yang dikeluhkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Lusi menegaskan pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah pusat. Pada akhirnya, pajak untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa di DKI harus dinaikkan dari 25 persen ke 40 persen. Ketetapan ini berlaku per 5 Januari 2024.

Namun, ia menyebut tarif baru itu bisa gugur jika Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disahkan DPR RI dan diteken presiden nanti.

“Makanya, kita lagi mengusulkan di RUU DKJ. Sepanjang belum disahkan UU DKJ, kita harus ikut UU Nomor 1 Tahun 2022. Iya (kalau UU DKJ sah tarif pajak hiburan diskotek Cs bisa tetap 25 persen),” kata Lusi seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (10/1/2024).

Dalam draf RUU DKJ disebutkan rentang tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek Cs berkisar antara 25 persen hingga 75 persen. Ini tertuang dalam pasal 41 bab XIX RUU DKJ.

Namun, sepanjang RUU DKJ belum sah, Pemprov DKI Jakarta bakal tetap berpedoman kepada UU HKPD. Lusi meminta pihak-pihak yang keberatan agar langsung memprotes pemerintah pusat yang menerbitkan beleid tersebut.

“Protes ke pemerintah pusat. Kalau kami di daerah hanya menjalankan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan daerah yang lama (Perda Nomor 3 Tahun 2015) sudah tidak berlaku lagi,” tegas Lusi.

Dalam kasus ini, perbedaan UU HKPD dengan aturan sebelumnya hanya ada di batas bawah tarif pajak hiburan untuk kelompok diskotek hingga spa.

Pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya disebutkan batas atas pajak untuk kelompok tersebut sebesar 75 persen. Sedangkan pada UU HKPD ada batas bawah sebesar 40 persen.

“Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap atau spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen,” tulis pasal 45 UU Nomor 28 Tahun 2009 alias UU lama. (bl)

 

 

id_ID