Dihadapan Mahasiswa Vokasi UKI Ketum IKPI Tegaskan Pentingnya Berinovasi


IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, dalam sambutannya di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, pada Selasa (28/11/2023) menegaskan betapa pentingnya untuk terus mengasah keterampilan, berinovasi, dan terus belajar di dunia nyata.

“Anda memiliki pondasi yang kuat dari Fakultas Vokasi, dan sekarang saatnya untuk menerapkannya dengan percaya diri dan semangat yang tinggi di dunia kerja,” kata Ruston usai menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan antara IKPI dan UKI di kampus tersebut, Selasa (22/11/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, Fakultas Vokasi tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada mahasiswanya, tetapi juga mempersiapkan para lulusannya untuk menjadi pribadi yang siap bersaing dalam dunia profesi yang dinamis.

Adapun lanjut dia, keterampilan praktis yang diperoleh para lulusan ilmu vokasi disini bukanlah sekadar pengetahuan teori, tetapi juga penerapan langsung yang sangat bernilai.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kepada para lulusan, saya mengucapkan selamat atas kelulusannya. Saya percaya bahwa para lulusan dari Fakultas Vokasi in memiliki potensi besar untuk mencapai kesuksesan yang luar biasa kelak,” ujarnya.

Menurut Ruston, dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, itu akan memberikan kontribusi positif bagi profesi yang kelak mereka pilih masing-masing.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Secara khusus saya ingin menyampaikan pesan kepada lulusan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI, kami dari IKPI ingin menggarisbawahi pentingnya kompetensi yang akan dibawa ke dunia kerja,” katanya.

Diungkapkannya, Fakultas Vokasi telah memberikan landasan yang kuat, namun keberhasilan Anda kelak dalam bidang Manajemen Pajak akan ditentukan oleh semangat belajar yang berkelanjutan, keterampilan interpersonal, dan integritas.

Dikatakannya, tantangan di dunia pajak terus berkembang. Peraturan perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah maka dari sinilah pekerja profesi disarankan untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Hulman Panjaitan mengatakan, bahwa dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan Ketum IKPI agar kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan antara IKPI bersama UKI, khususnya mengenai ilmu perpajakan,” kata Hulman.

Semetara itu Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, menyatakan bahwa penandatangan kerja sama antara IKPI dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia baik itu negeri maupun swasta sudah mencapai 47 perguruan tinggi dan UKI termasuk di dalamnya.

Diungkapkan Lisa, hingga November 2023 IKPI telah menandatangani kerja sama dengan 20 perguruan tinggi. “Rencananya, akhir tahun ini kami kembali akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan satu perguruan tinggi lagi, dan kampusnya berada di Bali,” kata Lisa.

Lisa berharap, jalinan kerja sama antara IKPI dan perguruan tinggi semakin menambah wawasan ilmu perpajakan para mahasiswa, dan menjadi mahasiswa yang siap menghadapi dunia kerja khususnya profesi konsultan pajak.

“Karena, selain ikut memberikan teori ilmu perpajakan, IKPI juga memberikan para mahasiswa itu kesempatan untuk ikut praktek magang di kantor-kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI, dan itu ada di seluruh Indonesia,” kata Lisa. (bl)

 

 

DJP Tegaskan Tarif PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” kata Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (27/11/2023).

Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5 persen dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5 persen sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya,” kata Dwi.

Lalu, bagaimana bila pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen telah berakhir?

Dwi menjelaskan, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun demikian, apabila WP tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juga wajib membuat pencatatan.

“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” jelasnya.

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5 persen atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak. (bl)

 

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis PPN, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang diteken Sri Mulyani pada Selasa (21/11/2023).

Dalam pasal 2 disebut insentif PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Adapun syarat dan cara mendapat insentif PPN adalah sebagai berikut.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Berita acara serah terima paling sedikit memuat:

– Nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual

– Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli

– Tanggal serah terima

– Kode identitas rumah yang diserahterimakan

– Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan

– Nomor berita acara serah terima

Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru tersebut juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan aturan tersebut.

Lebih rinci, pasal 7 menjelaskan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk periode 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, PPN 100 persen ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya 50 persen ditanggung pemerintah. (bl)

id_ID