IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang diteken Sri Mulyani pada Selasa (21/11/2023).
Dalam pasal 2 disebut insentif PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Adapun syarat dan cara mendapat insentif PPN adalah sebagai berikut.
PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.
Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.
Berita acara serah terima paling sedikit memuat:
– Nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual
– Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli
– Tanggal serah terima
– Kode identitas rumah yang diserahterimakan
– Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan
– Nomor berita acara serah terima
Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria.
Pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru tersebut juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.
Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan aturan tersebut.
Lebih rinci, pasal 7 menjelaskan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk periode 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, PPN 100 persen ditanggung pemerintah.
Sedangkan untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya 50 persen ditanggung pemerintah. (bl)