Tak Punya NPWP, Wajib Pajak Bisa Didenda Tarif PPh 20 Persen

IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri wajib pajak serta untuk memudahkan segala urusan wajib pajak terkait dengan administrasi perpajakan.

Terdapat 2 jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi untuk wajib pajak perorangan dan NPWP Badan untuk wajib pajak badan usaha. Barang siapa yang tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan denda yang cukup berat. Kelompok ini akan dikenakan tarif PPh hingga 20%. Aturan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (5a) UU 36/2008.

“Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak,” tulis aturan tersebut.

Bagi individu, tidak memiliki NPWP juga akan menyusahkan. Pasalnya, Anda akan kesulitan mengajukan pinjaman di bank. NPWP menjadi salah satu syarat dokumen untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Jika tidak mencantumkan, pengajuan Anda bisa ditolak.

Kemudian, Anda akan sulit melakukan pembelian kendaraan, baik motor dan mobil. Tidak memiliki NPWP juga membuat Anda sulit berinvestasi di pasar saham. (bl)

 

Prabowo Akan Kaji Penghapusan Pajak Pendidikan

IKPI, Jakarta: Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menilai seharusnya pajak pendidikan nilainya serendah mungkin. Prabowo juga setuju jika pajak pendidikan dihapuskan, namun harus dikaji terlebih dahulu.

“Kemudian soal pajak, saya sangat setuju, saya akan menugaskan pakar saya menghitung. Tapi pajak untuk pendidikan harus serendah-rendahnya,” kata Prabowo, seperti dikutip dari Detik.com, Jumat (24/11/2023).

Menurut Prabowo, pajak pendidikan yang tinggi tak masuk akal. Oleh sebab itu, dia menilai jika bisa, pajak pendidikan dihapuskan.

“Kalau bisa, kita hapus untuk pendidikan, kalau bisa. Kalau bisa ya, tapi harus rendah, nggak masuk akal,” ujar Prabowo.

Prabowo mencontohkan pajak sektor pendidikan seperti pajak buku-buku. Prabowo membandingkan pajak sektor pendidikan di luar negeri.

“Karena apa? Juga masih kalau tidak salah kita pajak terhadap buku-buku sekolah, kemudian juga buku-buku impor beanya masih tinggi,” ucap Prabowo.

“Di negara-negara yang maju, khusus untuk sekolah, tidak ada bea masuk untuk buku dari lua negeri, tidak ada pajak,” sambungnya.

Selain itu, Prabowo menilai para pakar harus diberdayakan karena akan memimpin sektor pendidikan. Serta dibutuhkan para lulusan kampus yang banyak.

“Karena ini, kita harus memberdayakan tadi itu kelompok cendikiawan kita, teknokrat kita, yang akan mengawaki transformasi ini. Kita butuh ratus ribu insinyur, ratusan ribu sarjana, manager yang akan kelola itu semua,” imbuhnya. (bl)

KPP Sekayu Beri Penghargaan Kepada IKPI Palembang 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, memperoleh penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sekayu, Kamis (23/11/2023). Asosiasi pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini dinilai aktif berkontribusi dalam Forum Konsultasi Publik di wilayahnya.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengungkapkan, sejak dua tahun terakhir, KPP Pratama Sekayu mengundang IKPI Palembang dalam setiap kegiatan yang mereka selenggarakan.

“Tahun ini, kami juga mengadakan konsultasi gratis bagi wajib pajak badan UKM. Ini menjadi satu alasan kuat, KPP Pratama Sekayu mengapresiasikan kegiatan IKPI Palembang,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11/2023).

Andreas menegaskan, IKPI adalah satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang memperoleh penghargaan tersebut. Hal itu sekaligus menunjukan pentingnya peran IKPI terhadap target penerimaan pajak, khususnya di wilayah Palembang sangat terlihat.

Lebih lanjut Andreas mengatakan, KPP Sekayu mengharapkan hubungannya dengan IKPI bisa terus ditingkatkan, yang tentunya tetap menjaga integritas dan profesionalisme

Diceritakan Andreas, keharmonisan IKPI Palembang bisa terlihat dari berbagai kegiatan yang diselenggarakan KPP Sekayu yang selalu melibatkan asosiasinya.

“Kami sangat bangga atas penghargaan yang diberikan kepada IKPI. Tentunya, penghargaan ini juga diperoleh berkat hasil kerja seluruh pengurus dan anggota IKPI Palembang, serta koordinasi cabang dan Pengda yang terjalin baik,” ujarnya.

Dia berharap, dengan adanya penghargaan ini membawa dampak yg positif bagi anggota IKPI Palembang dan para wajib.

“Yang sangat utama, kami di daerah sangat menantikan lahirnya UU Konsultan Pajak. Ini menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi wajib pajak dan konsultan pajak,” katanya.

Apresiasi Pengurus Pusat

Sementara itu, Ketua Departemen Humas PP- IKPI Henri PD Silalahi, menyatakan apresiasi atas penghargaan yang diperoleh IKPI Palembang.

Menurut Henri, penghargaan itu sekaligus membuktikan bahwa IKPI benar-benar menjadi mitra strategis yang kuat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penyadaran wajib pajak, untuk membantu pencapaian target penerimaan negara dari sektor pajak.

Henri menegaskan, ada 42 cabang IKPI di berbagai daerah di Indonesia dengan jumlah lebih dari 6.000 yang siap membantu pemerintah dalam mewujudkan target penerimaan pajak.

“Jadi IKPI bukan hanya sekadar membantu pemerintah untuk sosialisasi aturan perpajakan, tetapi kami juga mendorong agar wajib pajak patuh akan kewajibannya,” kata Henri.

“Sekali lagi, selamat kepada Pak Andreas, pengurus dan anggota IKPI Palembang atas penghargaan yang diperoleh. Semoga kedepan, Kolaborasi dengan KPP di wilayah Palembang bisa terus ditingkatkan,” ujarnya. (bl)

 

 

id_ID