IKPI Dukung Kebijakan NIK Jadi NPWP Dengan Pertimbangan


IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Pajak Wajib). Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menutup kebocoran penerimaan pajak, karena penggunaan NPWP masih banyak menyisakan lubang kebocoran kepada penerimaan negara dari sektor pajak.

Namun demikian, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI T Arsono juga menyatakan bahwa ada beberapa hal yang patut dipertimbangkan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan ini.

Pertama, desain NIK tentu dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan administrasi kependudukan namun bukan dimaksudkan untuk pemenuhan kepentingan sarana administrasi perpajakan.

“Karena, kedua tujuan ini sangat berbeda dan bukan mustahil kedepan akan memunculkan suatu persoalan,” ujarnya Arsono, Rabu (22/11/2023)

Kedua, subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan memiliki pengaturan yang berbeda. Artinya, pemenuhan syarat subyektif dan obyektif patut dipertimbangkan.

Demikian juga kata dia, untuk suami dan istri yang memutuskan untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara sendiri-sendiri. Mereka belum tentu bisa diakomodasi dalam NIK.

Permasalahan berbeda juga akan terjadi dengan pajak warisan yang belum dibagi. Karena, dalam ketentuan perpajakan harta waris memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang berbeda dengan para ahli waris, dan ini belum tentu bisa terakomodasi dengan penggunaan NIK.

Namun demikian, lanjut Arsono, apapun kekurangan yang ada patut untuk diperbaiki. Sehingga, hak negara selaku penyedia jasa publik dalam memungut hak perpajakannya bisa terpenuhi dengan baik.

“Ini semua, bertujuan agar Indonesia menjadi negara yang semakin maju dan Sejahtera. Dan tentu saja layanan pemerintah kepada masyarakat menjadi lebih baik dan lebih berkualitas,” ujarnya. (bl)

 

 

 

Pengamat Kritisi Rencana Larangan Penunggak Pajak Kendaraan Isi Bensin di SPBU

IKPI, Jakarta: Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan mengatakan rencana Pemprov Jabar melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bahan bakar di SPBU mulai 2024 adalah rencana yang aneh dan lucu.

Satu sisi, sebagai warga negara memang berkewajiban untuk membayar pajaknya, termasuk pajak kendaraan.

Satu sisi lagi, orang hendak mengisi BBM, apalagi non subsidi merupakan haknya. “Jadi, saya melihatnya orang mau membeli BBM kemudian orang itu belum membayar pajak dilarang, itu sih dua hal yang berbeda, meski maksudnya supaya masyarakat membayar pajak,” katanya seperti dikutip dari Tribun Jabar, Selasa (21/11/2023)

Penunggak pajak kendaraan bermotor tentunya akan tercatat datanya di Bapenda, sehingga seharusnya Bapenda memberikan edukasi melalui email atau surat kepada penunggak tersebut.

“Ya bisa juga diperingatkan ‘jika belum membayar, Anda tak boleh menggunakan kendaraan itu di jalan raya karena akan dilakukan razia maupun tilang oleh aparat kepolisian’, misalnya,” ujar Cecep.

Terlebih, kepolisian pun telah memiliki kebijakan penilangan melalui elektronik (ETLE) yang mempermudah dalam merazia kendaraan bermotor. Cecep menilai hal tersebut tampak lebih efektif atau lebih baik ketimbang melarang penunggak pajak kendaraan mengisi BBM di SPBU.

“Optimalkan saja ETLE agar mereka bisa tersadar. Sebab, jika mereka membandel, maka akan terus menerus terkena denda lewat tilang elektronik dan sudah jelas pula aturannya di UU lalu lintas. Jika wacana pelarangan membeli BBM di SPBU itu tak relevan, sebab bisa saja nanti mereka (penunggak pajak) membeli BBM menggunakan kendaraan lain,” katanya.

Cecep mengatakan, pemerintah daerah sebaiknya bekerjasama dengan kepolisian melalui ETLE yang diperbanyak, sehingga kamera ETLE akan menyorot pelat nomor kendaraan dan akan keluar surat tilang.

“Itu lebih efektif dan akan ada efek jeranya, sehingga membuat penunggak pajak kendaraan bermotor tak berani mengeluarkan atau menggunakan kendaraannya di jalan raya karena akan terus terpantau. Ditambah, payung hukumnya jelas dan saya yakin jika ETLE diperbanyak akan signifikan orang membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya. (bl)

 

Foto: Penandatanganan Kerja Sama IKPI-Universitas Brawijaya Bidang Pendidikan Perpajakan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani kerja sama bidang pendidikan dengan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (UB)Malang, Jawa Timur, pada Jumat (17/11/2023).

Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Arik Prasetya, yang juga disaksikan Ketua IKPI Cabang Malang Agus Sambodo serta Kaprodi Perpajakan UB Prof. Kadarisman.

Kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap sistem perpajakan di Indonesia, membangun budaya sadar pajak, menyebarluaskan gagasan dan merespon permasalahan perpajakan, serta mendorong penggunaan jasa konsultan pajak terdaftar yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI.

Adapun pengurus pusat IKPI yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra, Ketua Bidang Pendidikan Sri Sulistyowati.

Sementara dari IKPI Cabang Malang, hadir Ketua cabang Agus Sambodo yang juga didampingi jajaran pengurus dan anggota IKPI Malang. (bl)

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Malang).

 

 

Ekonomi Pulih Jadi Alasan Pemerintah Naikan Target Penerimaan PPh 21

IKPI, Jakarta: Target penerimaan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 meningkat.

Kenaikan target penerimaan PPh pasal 21 tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan target penerimaan PPh 21 sebesar Rp 201,8 triliun. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan target awal di Perpres Nomor 130/2022 sebesar Rp 172,13 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pemberi kerja, sehingga kenaikan PPh 21 dapat diatribusi oleh kenaikan jumlah pekerja atau kenaikan upah dan/atau gaji.

Dwi bilang, pada tahun ini, perekonomian Indonesia sudah mulai pulih yang ditandai dengan mulai munculnya lapangan kerja baru serta normalisasi upah dan jumlah pegawai di beberapa sektor yang pulih. Oleh karena itu, tren penerimaan PPh 21 juga meningkat.

“Target baru perlu disesuaikan untuk mengakomodir potensi kenaikan tersebut,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (22/11/2023).

Sebagai informasi, realisasi PPh 21 telah mencapai Rp 154,9 triliun hingga akhir September 2023. Jenis pajak ini berkontribusi sebesar 11,2% terhadap total penerimaan pajak.

Selain itu, jenis pajak ini juga tumbuh 17,8% YoY secara kumulatif, atau sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan bulanannya yang mengalami pertumbuhan sebesar 14,93% YoY.

PPh Pasal 21 konsisten tumbuh positif sepanjang tahun 2023 karena terjaganya penyerapan tenaga kerja dan perbaikan gaji/upah, utamanya pada sektor industri pengolahan (tumbuh 17,86%), sektor perdagangan (tumbuh 17,4%), dan sektor jasa keuangan & asuransi (naik 16,92%). (bl)

id_ID