Komwasjak: Jadikan Pilpres 2024 Sebagai Pintu Masuk Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar menyarankan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), untuk menjadikan Pilpres tahun 2024 ini sebagai pintu masuk melalui partai politik dan calon presiden untuk melahirkan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.

“Saya dengar IKPI sudah memiliki draft undang-undangnya. Nah, bawa itu sebagai bahan untuk kemudian melakukan kontrak politik dengan para calon presiden,” kata Zainal dalam Bincang Profesi di puncak perayaan HUT IKPI ke-58 di Jakarta baru-baru ini.

Dikatakannya, untuk membuat undang-undang memang harus melibatkan banyak pihak guna membantu memuluskan jalannya. “Kita harus bisa menjelaskan secara detail, mengapa negara membutuhkan UU Konsultan Pajak ini, dan penjelasannya harus diuraikan secara gamblang,” katanya.

Selain itu, IKPI juga bisa menemui Ketua DPR RI dan DPD RI untuk meminta dukungan yang sama. Karena, membuat UU ini akan jauh lebih ketika pihak terkait melakukan advokasi baik secara formal maupun informal.

“Saat ini semua mesin politik sudah dipanaskan, silahkan untuk teman-teman IKPI untuk melakukan lobi politik kepada capres-capres yang namanya sudah terpampang jelas,” katanya.

Yang tidak kalah pentingnya lanjut Zainal, IKPI bisa.membawa draft RUU Konsultan Pajak tersebut ke dalam kampus untuk kemudian didiskusikan dengan teman-teman di perguruan tinggi, masyarakat sipil serta unsur-unsur organisasi lainnya yang berkaitan dengan dunia perpajakan.

“Kalau dilakukan secara masif, dan ada urgensinya untuk segera melahirkan undang-undang tersebut, saya kira sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mendorongnya,” kata Zainal.

Dia juga menyarankan, agar berbagai pihak terus memunculkan isu pentingnya kehadiran undang-undang ini di tengah-tengah masyarakat di media massa dan media sosial.

“Jadi segala lini harus dimasuki, agar para pengambil kebijakan mengetahui bahwa keberadaan UU Konsultan Pajak itu penting,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Komwasjak, Zainal mengakui bahwa peran konsultan pajak sangat besar di dalam ekosistem perpajakan nasional. Mereka dinilai membantu wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan dan banyak lagi.

Sekadar informasi, IKPI juga membantu pemerintah memberikan pemikiran dan masukan strategis di dalam membuat peraturan perpajakan baik itu undang-undang maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (bl)

 

Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Aturan Pajak Faskes

IKPI, Jakarta: Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (5/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta.

Leonardo menguji Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP yang menyatakan, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”

Sejatinya, agenda siding hari ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun majelis hakim menyatakan persidangan ditunda karena pada persidangan kali ini Pemohon diwakili kuasanya yaitu Michael Stevenaro Justin Nainggolan dan Heriyansyah. Padahal dalam permohonan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, Pemohon tidak mencantumkan kuasa.  

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon prinsipal hadir di persidangan untuk menjelaskan apakah Pemohon betul-betul memberikan kuasa. “Oleh karena itu nanti disempurnakan kalau anda jadi pemegang kuasa permanennya,” kata Saldi seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, kuasa Pemohon, Heriyansyah mengatakan Pemohon prinsipal berhalangan hadir dikarena ada kebutuhan khusus yang tidak bisa ditinggalkan. “Lalu dikuasakan kepada kami berdua dengan surat kuasa yang sudah disampaikan pertanggal empat,” tegas Heriyansyah.

Selanjutnya, Ketua MK Anwar Usman menginformasikan sidang ditunda pada Selasa, 19 September 2023 pukul 11.00 WiB. Agenda siding tetap sama, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta. Leo mengujikan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (10/7/2023), Leo mengatakan fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan. Dulunya, fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan tidak bisa untuk membayar hal ini sebagai objek pajak dan bukan dikategorikan objek pajak.

Leo mendalilkan gaji yang diterimanya akan terkuras karena membayar pajak seperti itu. Menurutnya, fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja. Namun sekarang dijadikan sebagai objek pajak.

“Bahayanya di situ, yang dulu sebetulnya bukan sebagai objek pajak sekarang dikenakan sebagai objek pajak. Bayangkan saja, Yang Mulia, misal saya mempunyai gaji 2 juta kemudian itu pun belum dipotong lagi oleh objek karena ada masalah fasilitas kesehatan atau biaya perobatan. Tentu potongan itu akan merugikan pemohon sendiri, yang mana sebelumnya 2 juta menjadi mungkin 1 juta,” terangnya.

Leonardo mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. “Saya juga tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan fasilitas kesehatan ke dalam kategori objek pajak,” tegas Leo. (bl)

id_ID