Bangun Rumah Dinas, Pagu Anggaran DJP Ditambah Rp 56,47 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat pergeseran antar program dalam pagu anggaran Kementerian Keuangan di 2024 yang berjumlah Rp 48,35 triliun. Salah satu yang berubah adalah adanya kenaikan anggaran pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan usulan awal dalam pagu indikatif untuk DJP hanya Rp 6,19 triliun. Dari jumlah itu ditambah Rp 56,47 miliar sehingga total anggaran DJP di 2024 menjadi Rp 6,25 triliun.

“Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas di daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (4/9/2023).

Tak hanya di DJP yang mendapatkan tambahan anggaran. Sri Mulyani menyebut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana Rp 16,02 miliar untuk pemenuhan rumah dinas dan peningkatan infrastruktur TIK.

“DJKN ada tambahan dari Rp 709,94 miliar, ditambah Rp 16,02 miliar yaitu untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara sehingga menjadi Rp 725,976 miliar,” beber Sri Mulyani.

Kemudian anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ditambah Rp 13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp 70,31 miliar. Tambahan anggaran itu untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.

Di sisi lain, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan diturunkan dari usulan awal Rp 30,13 triliun menjadi Rp 30,05 triliun. Lalu Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp 92,26 miliar menjadi Rp 90,12 miliar.

Sisanya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal di mana Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp 60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp 63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp 2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp 108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp 7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp 680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp 73,92 miliar.

Semua pergeseran antar program dan pagu anggaran Kementerian Keuangan di 2024 ini telah disetujui Komisi XI DPR RI.

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 setelah pergeseran pagu anggaran antar program sebesar Rp 48.353.424.381.000,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat membacakan kesimpulan rapat. (bl)

Core Tax System Ditargetkan Beroperasi 1 Mei 2024

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati menargetkan akan merampungkan proyek core tax system alias Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) awal tahun depan atau tepatnya 1 Mei 2024. Lewat sistem ini, wajib pajak akan mendapatkan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang sudah tersaji secara otomatis.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pembuatan sistem core tax saat ini sudah mencapai tahap akhir. “Insya Allah rolling out dilakukan tahun 2024,” kata Suryo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/9/2023).

Suryo mengatakan hingga 2022, proses pembangunan, pengembangan dan desain sistem informasi itu sudah selesai 100%. Di tahun yang sama, kata dia, Kemenkeu juga melakukan functional utility test dan mulai melakukan migrasi data.

“Persiapan data migrasi di 2022 sampai akhir tahun selesai dengan porsi 90%,” ujarnya.

Suryo mengatakan pada 2023, pihaknya akan melakukan tes lanjutan, yakni internal test dan integration test. Tahapan itu akan dilanjutkan dengan tes keamanan dan operational acceptance test.

“sebelum kita lakukan deployment dari sistem yang kita bangun Insya Allah id tahun ini paling tidak beberapa tes akan terus kami lakukan,” tambah Suryo.

Dia mengatakan Ditjen Pajak masih akan melakukan pelatihan terhadap pegawainya untuk operasional sistem tersebut. Kemudian pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bila semua test itu sudah dilakukan, Suryo mengatakan core tax system akan siap meluncur di triwulan pertama 2024.

Suryo menambahkan untuk membangun sistem ini Kemenkeu telah merogoh kocek Rp 654 miliar selama 2022. Adapun total anggaran yang disiapkan untuk membangun sistem pajak canggih ini totalnya adalah Rp 1,39 triliun.

Dia mengatakan akan sangat berhati-hati saat melakukan tes integrasi. Sebab, kata dia, core tax akan menggabungkan 20 sub-aplikasi yang ada di sistem inti perpajakan dan memasukannya hanya dalam satu aplikasi. “Karena yang ada adalah sekitar 20 sistem sub-aplikasi yang ada di sistem inti perpajakan mulai dari pendaftaran layanan, pengawasan sampai dengan penagihan dan data manajemen ada di dalam sistem yang sedang dibangun,” kata dia.

Pasca Pemilu

Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memastikan akan mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih, core tax system, pada 1 Mei 2024 atau tepatnya setelah Pemilihan Presiden 2024.

Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem administrasi perpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

“So far 1 Mei 2024. Karena 1 Mei 2024 PPh Badan sudah masuk. Soalnya PPh Badan agak sedikit njelimet,” kata Iwan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (30/8/2023).

Faktor kedua, lanjutnya, implementasi core tax system per 1 Mei 2024 dilakukan dalam rangka menghindari noise atau kebisingan di masa Pemilu 2024 yang jatuh di bulan Februari.

Saat ini, Iwan menuturkan pihaknya masih terus melakukan uji coba (testing). Ditjen Pajak harus memastikan modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system berjalan dengan baik dan benar.

“Modulnya dites, ada yang kurang dibenerin. Sekarang baru per modul. Mulai dites apa ada fungsi yang kurang. Ini lagi di enrichment,” paparnya. (bl)

 

 

Pemerintah Bebaskan Pajak Perusahaan Asing di IKN

IKPI, Jakarta: Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan tentang berbagai insentif yang disediakan oleh pemerintah kepada para investor di IKN Nusantara.

Seperti dikutip dari Suara.com, salah satu insentif yang disebutkan adalah dalam bidang perpajakan. Sebagai contoh, terdapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) yang berlaku selama 30 tahun untuk sektor infrastruktur.

Agung menjelaskan bahwa biasanya, untuk mendapatkan tax holiday di sektor infrastruktur perumahan di Indonesia, investor harus menginvestasikan setidaknya Rp100 miliar.

Namun, di IKN, investor sudah cukup menginvestasikan Rp10 miliar saja untuk memenuhi syarat tax holiday. Hal ini diungkapkan oleh Agung kepada para delegasi ASEAN yang hadir dalam acara ASEAN Investment Forum di Jakarta pada Minggu (3/9/2023).

Selain itu, perusahaan asing yang ingin memindahkan kantor mereka ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Fasilitas perpajakan ini akan berlaku selama 10 tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, insentif pengurangan pajak akan berkurang menjadi 50 persen dan berlaku lagi selama 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi tiga syarat, yaitu memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Agung menekankan bahwa pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi mereka yang bersedia berinvestasi.

Selain insentif-insentif yang telah disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan berbagai insentif lainnya kepada para investor di IKN.

Semua insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam peraturan ini, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 95 tahun dalam satu siklus, yang bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Dengan demikian, investor dapat berbisnis di IKN selama total 190 tahun.

Perpanjangan waktu berbisnis dalam satu siklus ini dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk pemberian hak selama 35 tahun, perpanjangan hak selama 25 tahun, dan pembaruan hak selama 35 tahun. Perpanjangan dan pembaruan HGU dapat diberikan setelah lima tahun HGU digunakan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, Jokowi juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Properti yang dapat dibangun termasuk rumah tapak yang dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut. Jangka waktu HGB ini juga memiliki beberapa tahapan, termasuk pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. Seperti HGU, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan setelah lima tahun digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (bl)

 

 

Waketum KADIN Sebut IKPI Miliki Peran Penting Dalam Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) KADIN Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita, menyebutkan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki peran penting dalam perpajakan nasional. Sebagai mitra strategis dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI menjadi jembatan kuat yang menghubungkan antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sebagai jembatan yang menghubungkan wajib pajak dengan DJP, IKPI harus kokoh. Karena jika tidak, apa yang dilakukan bisa menjerumuskan semuanya (DJP, Konsultan Pajak, dan Wajib Pajak) ke dalam permasalahan hukum,” kata Suryadi dalam sambutannya di HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Tentu saja lanjut Suryadi, tema HUT IKPI kali ini “Profesional, Kompeten, Berintegritas” sangat luar biasa dan menyentuh. Karenanya, langkah positif IKPI ini harus juga didukung oleh berbagai pihak terkait untuk memajukan perpajakan Indonesia.

Diungkapkan Suryadi, sebagai stakeholder DJP, tentunya IKPI mempunyai hubungan yang sangat erat. Dengan demikian, bersinergi dalam setiap kebijakan merupakan hal yang wajib dilakukan keduanya.

Diungkapkannya, DJP mempunyai jumlah pegawai dan anggaran terbatas untuk menyosialisasikan setiap kebijakan yang dikeluarkan serta mengajak wajib pajak untuk patuh kepada kewajibannya.

“Disinilah peran IKPI dengan 6.700 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, bisa menjadi tangan pemerintah untuk menyampaikan setiap kebijakan yang dikeluarkan,” katanya.

Menurut Suryadi, IKPI merupakan harapan pemerintah bahkan pengusaha (wajib pajak) untuk membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan. Sebab, banyaknya peraturan perpajakan tidak memungkinkan wajib pajak untuk mengerjakan permasalahan perpajakannya sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran konsultan pajak yang profesional, kompeten dan berintegritas.

“Nah kami yakin anggota IKPI memiliki ketiga moto itu, di mana hari ini moto itu menjadi tema besar pada perayaan HUT IKPI ke-58,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih banyak wajib pajak yang jika diperiksa petugas DJP dan ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pelaporan perpajakannya.

“Saya bermimpi sekaligus berharap ini jadi kenyataan, di mana seluruh anggota IKPI bisa menjaga wajib pajak pada posisi aman. Jadi kedepan tidak ada lagi wajib pajak yang takut menghadapi pemeriksaan,” ujarnya.

Artinya kata Suryadi, jika laporan perpajakan suatu perusahaan ditangani oleh anggota IKPI, maka pimpinan perusahaan seharusnya bisa duduk tenang. “Istilahnya, wajib pajak bisa enak makan dan nyenyak tidur walaupun terjadi pemeriksaan, karena mereka telah memberikan laporan yang benar,” katanya.

Menurut Suryadi, saat ini banyak wajib pajak yang tak enak tidur setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). “Wajib pajak harus diberikan pengertian bahwa surat itu hanya sebagai imbauan. Jangan sampai kedatangan surat itu malah menyebarkan ketakutan kepada mereka,” ujarnya.

Terakhir, Suryadi juga berharap seluruh pengusaha bisa bekerja sama dengan IKPI dalam membantu menyelesaikan permasalahan perpajakannya. (bl)

 

id_ID