Bangun Rumah Dinas, Pagu Anggaran DJP Ditambah Rp 56,47 Miliar

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat pergeseran antar program dalam pagu anggaran Kementerian Keuangan di 2024 yang berjumlah Rp 48,35 triliun. Salah satu yang berubah adalah adanya kenaikan anggaran pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan usulan awal dalam pagu indikatif untuk DJP hanya Rp 6,19 triliun. Dari jumlah itu ditambah Rp 56,47 miliar sehingga total anggaran DJP di 2024 menjadi Rp 6,25 triliun.

“Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas di daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (4/9/2023).

Tak hanya di DJP yang mendapatkan tambahan anggaran. Sri Mulyani menyebut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana Rp 16,02 miliar untuk pemenuhan rumah dinas dan peningkatan infrastruktur TIK.

“DJKN ada tambahan dari Rp 709,94 miliar, ditambah Rp 16,02 miliar yaitu untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara sehingga menjadi Rp 725,976 miliar,” beber Sri Mulyani.

Kemudian anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ditambah Rp 13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp 70,31 miliar. Tambahan anggaran itu untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.

Di sisi lain, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan diturunkan dari usulan awal Rp 30,13 triliun menjadi Rp 30,05 triliun. Lalu Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp 92,26 miliar menjadi Rp 90,12 miliar.

Sisanya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal di mana Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp 60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp 63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp 2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp 108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp 7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp 680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp 73,92 miliar.

Semua pergeseran antar program dan pagu anggaran Kementerian Keuangan di 2024 ini telah disetujui Komisi XI DPR RI.

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 setelah pergeseran pagu anggaran antar program sebesar Rp 48.353.424.381.000,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat membacakan kesimpulan rapat. (bl)

id_ID