IKPI Pekanbaru Sosialisasi PMK 66/2023, Lilisen: Ini Bentuk Dukungan Kami ke DJP

IKPI, Pekanbaru: Sebanyak 60 peserta mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura atau Kenikmatan (PMK 66/2023) di Ballroom Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (15/8/2023). Kegiatan yang dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru ini, sebagai bentuk komitmen asosiasi dalam membantu pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen menjelaskan, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI mempunyai tanggung jawab moral untuk menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah khususnya perpajakan.

“Tujuannya, dengan masyarakat mengetahui peraturan, mereka jadi peduli dan diharapkan bisa menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Lilisen, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, IKPI juga telah menandatangani MoU dengan DJP untuk kolaborasi dalam kegiatan perpajakan.

“Sebagai mitra strategis DJP, tentunya IKPI berkomitmen mendukung seluruh kegiatan yang dilakukan,” ujar Lilisen.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

Kembali kepada Pajak Natura, Lilisen mengungkapkan bahwa sesungguhnya regulasi itu telah diatur di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kami menyambut baik diterbitkannya regulasi ini. Karena pengenaan Natura memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian/imbalan sehubungan pekerjaan/jasa dalam bentuk uang maupun Natura dan atau kenikmatan serta menghindari upaya pengurusan basis pajak. PMK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan terdiri dari 6 bab,” katanya.

Dijelaskan Lilisen, Natura adalah imbalan/penggantian dalam bentuk barang selain uang dari pemberi kerja kepada penerima. Sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

Pada salah satu bab dalam PMK 66/2023, pemerintah mengatur perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pemerintah mengatur fasilitas kantor yang diterima pegawai dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

“Melalui PMK 66 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan kepada konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Pekanbaru supaya tahu batasan-batasan mana yang dapat menjadi Natura dan kenikmatan yang dapat dinikmati oleh karyawan atau wajib pajak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan Elmon Maron, yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu menyatakan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dalam mengulas lebih mendalam PMK 66 Tahun 2023 ini.

“Ini sangat bagus karena memang PMK 66 Tahun 2023 ini masih menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat karena wajib pajak harus mengetahui mana yang pajak Natura dan Kenikmatan itu,” katanya.

Elmon berharap ke depannya IKPI Cabang Pekanbaru bisa lebih rutin lagi mengadakan kegiatan edukasi terkait perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak sehingga bisa lebih memahami peraturan perpajakan yang lebih komprehensif.

“Semoga ke depan para peserta dan wajib pajak bisa memahami informasi perpajakan yang lebih komprehensif sehingga dapat diaplikasikan dalam memberikan konsultasi kepada klien dan penerapan dalam pelaporan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan itu turut dihadiri Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, anggota IKPI dan Wajib Pajak. (bl)

 

 

 

Kantor Pelayanan Pajak Jatim Segera Sita 220 Aset Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Sebanyak 220 aset penunggak pajak di Jatim bakal disita secara serentak pada akhir bulan Agustus 2023 ini. Penyitaan itu akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jawa Timur (Jatim).

KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I, II, dan III akan menyita aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajib pajak atau penanggung pajak.

Aset yang disita itu berasal dari Kanwil DJP I sebanyak 67 aset, Kanwil DJP II sebanyak 74 aset, dan Kanwil DJP III sebanyak 79 aset. Terkait hal ini, Sigit Danang Joyo Kepala Kanwil DJP I menyebut pihaknya telah berusaha mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak.

“Namun karena tidak kunjung melunasi pajaknya, sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif,” kata Sigit Danang Joyo, seperti dikutip dari SuaraSurabaya.net, Jumat (18/7/2023).

Sigit menjelaskan kegiatan penyitaan ini telah sesuai UU No.19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. PMK-189/PMK.03/2020, sebagaimana telah diubah dengan PMK No. PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam prosedurnya, pihak KKP menyampaikan surat perintah melaksanakan penyitaan. Kata Sigit, ini merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Sigit juga menyatakan kalau edukasi wajib pajak melalui penyuluhan aktif baik secara langsung atau online terus dilaksanakan KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III supaya kepatuhan sukarela wajib pajak semakin meningkat.

“Tindakan penagihan aktif seperti sita jadi upaya terakhir setelah berbagai pendekatan persuasif sudah dilakukan terhadap wajib pajak yang merupakan penunggak pajak,” jelasnya. (bl)

Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2024 Rp 2.307,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan pendapatan negara sebesar Rp2.781,3 triliun pada tahun anggaran 2024. Dari target tersebut, penerimaan perpajakan sebesar Rp2.307,9 triliun. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan target tersebut telah memperhitungkan gerak perekonomian ke depan.

“Target penerimaan pajak yang ditaruh di dalam RAPBN 2024 itu tentunya memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi kita ke depan. Kalau pertumbuhan ekonomi kita adalah 5,2 persen, lalu kemudian inflasi kita perkirakan 2,8 persen, maka kegiatan ekonomi itu secara nominal dia sudah tumbuh di kisaran 8 persenan,” kata Wamenkeu seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, Jumat (18/08/2023).

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” ujar Wamenkeu.

Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak. Adapun pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

Di sisi lain, Wamenkeu mengungkapkan cukai hasil tembakau mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Untuk itu, pemerintah berencana mengenakan cukai bagi barang yang juga memiliki dampak negatif bagi perekonomian, seperti cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.

“Wacana-wacana itu ada dan tentu nanti kita lakukan, tetapi dengan tetap melihat kemampuan keuangan, kemampuan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Sehingga tujuannya adalah untuk membatasi konsumsi itu tidak jadi salah seakan-akan memberatkan masyarakat atau mengurangi investasi,” kata Wamenkeu. (bl)

id_ID