Ini Catatan Ketua Pengawas untuk Anggota IKPI di Mukernas Surabaya

IKPI, Surabaya: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, mengapresiasi terselenggaranya Musyawarah Kerja Nasional IKPI di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2023. Pada pelaksanaan di hari pertama, kegiatan berjalan lancar dan diikuti oleh seluruh peserta dari pengurus IKPI cabang, pengda dan pusat yang berjumlah 196.

Di sela perhelatan kegiatan tersebut, Sistomo menyampaikan beberapa catatan untuk seluruh anggota IKPI baik di pusat maupun di daerah mengenai pentingnya menjunjung tinggi serta menjalankan kode etik profesi dan Undang-Undang Perpajakan. Sebab, dengan menerapkan kode etik dalam menjalankan profesi perpajakan diyakini bisa menambah kepercayaan, dan meminimalisasi terjadinya jeratan sanksi pidana.

Menurut Sistomo, jajarannya selalu mengimbau kepada seluruh anggota anggota untuk menjaga kepercayaan masyarakat, yakni dengan menjalankan etik profesi.

Dia menjelaskan, yang dimaksud standar profesi itu adalah standar minimal seorang konsultan pajak untuk menjalankan profesinya, sedangkan kode etik adalah ukuran moral konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

“Keduanya merupakan dasar yang kokoh bagi konsultan pajak agar dipercaya oleh masyarakat maupun negara,” kata Sistomo di sela Mukernas IKPI Surabaya, Senin (7/8/2023).

Dengan demikian lanjut dia, dalam menjalankan tugas setiap konsultan pajak harus melakukan sesuai standar profesi dan kode etik yang berlaku.

Dicontohkannya, jika seseorang hanya memiliki brevet A sebaiknya ambilah pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.

Artinya kata dia, brevet A jangan menerima penugasan yang melebihi kewenangannya, karena kemungkinan besar mereka tidak akan mampu untuk menjalankannya.

“Jadi jangan serakah, semua pekerjaan mau diambil tetapi tidak sadar dengan kompetensi yang dimiliki. Sebaiknya, berikan pekerjaan itu kepada teman yang memang mempunyai kompetensi menanganinya,” kata Sistomo.

Diungkapkannya, yang paling banyak ditangani Pengawas IKPI kasus-kasus seperti itu. Menurutnya, hanya terkadang apakah kejadian itu tidak diadukan oleh pengguna jasa konsultan pajak. Hal itu baru dilaporkan setelah terjadi kasus kerugian.

Lebih lanjut Sistomo mengatakan, tentunya kasus seperti ini akan diberikan teguran tertulis. “Teguran bagi seorang profesional adalah cacat dan hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Disinggung banyaknya konsultan pajak yang terjerat permasalahan hukum, Sistomo mengatakan sebagaimana profesi itu mengatur seseorang untuk menjunjung tinggi integritas. Artinya, seorang konsultan pajak harus menjalankan tugas dengan standar-standar baku yang sudah tertulis baik itu di dalam Undang-Undang Perpajakan, maupun di dalam kode etik profesi yang ada pada asosiasi yang mereka naungi dalam hal ini IKPI.

Karena itu, menurut Sistomo ukuran moral di dalam sebuah profesi itu adalah kode etik. Maka dari itu-lah pada setiap kongres, IKPI selalu menyempurnakan kode etik tersebut.

Terkait pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama ini lanjut dia, sebenarnya itu berkaitan dengan dasar moral sebagaimana seorang profesional bertindak atas profesi yang dijalankan.

Kemudian lanjut Sistomo, dalam pelaksanaannya apabila seorang konsultan pajak dinilai merugikan orang lain, baik negara maupun wajib pajak, hal itu merupakan penyimpangan moral dan pasti ada sanksi yang akan menjerat mereka baik itu sanksi organisasi maupun pidana.

Dia menegaskan, untuk meminimalisasi terjadi penyimpangan moral, IKPI terus memperkuat sistem dengan membangun landasan moral yang mengikat seseorang untuk tidak diperkenankan keluar dari sistem yang sudah dibangun tersebut. Dengan demikian, pelanggaran terhadap penyimpangan moral tidak lagi hanya diganjar dengan sanksi moral, melainkan harus dikenakan sanksi sesuai aturan asosiasi yang mengikat.

Karenanya kata Sistomo, dalam Anggaran Dasar IKPI, salah satu tugas pengawas antara lain adalah menjaga marwah profesi. Untuk itu kata dia, para pengawas harus benar-benar menimbang dengan cermat dalam mengambil suatu keputusan yang terkait dengan pelanggaran kode etik profesi, dengan tujuan agar para profesional bertindak sesuai dengan standar profesi dan kode etik, dengan demikian kepercayaan masyarakat dan pemerintah dapat terjaga. (bl)

 

Sebanyak 196 Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab serta Pengawas IKPI se-Indonesia Hadiri Mukernas Surabaya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Surabaya, Senin (7/8/2023) siang. Utusan dari 34 pengurus cabang, utusan dari 12 Pengurus Daerah, seluruh Pengurus Pusat serta seluruh pengawas IKPI akan hadir dalam gelaran acara lima tahunan ini.

“Jadi totalnya lebih kurang ada 196 orang dan 7 tamu undangan dari P2PK dan DJP sebagai instansi pemerintah yang bersinggungan langsung dengan profesi Konsultan Pajak akan hadir,” kata Kepala Departemen Humas PP-IKPI Henri PD Silalahi di Jakarta, Senin (7/8/2023).

(Foto: Istimewa)

Dikatakan Henri, Mukernas ini diadakan dalam rangka persiapan kongres yang dihadiri oleh pengurus pusat, utusan pengurus daerah, utusan pengurus cabang, dan pengawas dari IKPI.

Diungkapkannya, ada tiga agenda utama Mukernas yakni pertama; Pemaparan kinerja pengurus cabang dan pengurus daerah, kedua; evaluasi pelaksanaan program kerja dan persiapan pertanggung jawaban pengurus pusat serta pengawas dan ketiga; pembahasan rencana rumusan perubahan AD/ART, kode etik dan standar profesi serta penyusunan program kerja yang akan di amanatkan oleh Kongres XII tahun 2024 nanti di Bali kepada ketua umum dan wakil ketua umum terpilih

Menyinggung kesiapan Mukernas, Henri menyatakan bahwa persiapan sudah dilakukan jauh hari sebelum kegiatan berlangsung. Dengan dipimpin Eddy Gunawan sebagai Ketua Mukernas diharapkan semua berjalan sesuai rencana.

(Foto: Istimewa)

Dijelaskannya, ada beberapa agenda yang akan dijalankan dalam Mukernas nanti. Agenda pertama dan agenda kedua disiapkan oleh para ketua cabang, ketua pengda, ketua umum dan ketua pengawas IKPI.

“Kemudian, untuk agenda ketiga dibagi dalam tiga komisi yakni Komisi AD/ART dipimpin oleh Ibu Ratna Febrina, Komisi Kode Etik dan Standar Profesi dipimpin oleh Robert Hutapea serta Komisi Program Kerja dipimpin oleh Henri PD Silalahi,” ujarnya.

Henri menjelaskan, proses persiapan khususnya agenda ketiga sudah dimulai sejak pembentukan panitia dengan SK Ketua Umum Nomor KEP-02/PP.IKPI/II/2023 Tgl 22 Februari 2023, dilanjutkan dengan permintaan aspirasi anggota melalui pengurus cabang, kemudian setiap komisi membuat rancangan rumusan sesuai dengan komisi masing-masing dengan mempertimbangkan usulan dari anggota.

(Foto: Istimewa)

Selanjutnya kata dia, telah dilakukan sosialisasi pada 18 Juli 2023 yang lalu untuk mendapatkan feedback dari anggota lalu kemudian dilakukan penyempurnaan oleh setiap komisi dan hari ini tanggal 7-8 Agustus akan dilakukan pembahasan dalam Mukernas untuk mengambil keputusan menjadi rumusan AD/ART, rumusan kode etik dan standar profesi serta rumusan program kerja yang dibawa ke kongres yang akan datang untuk disahkan, ujarnya.

Dalam Mukernas ini Henri menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah bagian dari demokrasi di IKPI, untuk mempersiapkan diri dan mengembangkan tata kelola organisasi terus kearah yang lebih baik menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta tata kelola perpajakan maupun tata kelola terhadap profesi konsultan pajak yang terus mengalami perubahan. Oleh karena itu dia mengimbau kepada seluruh anggota IKPI untuk terus peduli terhadap asosiasi, kepedulian terhadap asosiasi adalah kepedulian terhadap profesi konsultan pajak.

“Kepedulian terhadap profesi konsultan pajak adalah kepedulian terhadap wajib pajak, kepedulian terhadap wajib pajak adalah kepedulian kepada bangsa dan negara. Teruslah bekerja dan berkarya dengan profesional dan berintegritas sesuai dengan kode etik dan standar profesi IKPI,” ujarnya.

Selain itu, Henri juga menyampaikan kabar baik mengenai hubungan IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang semakin harmonis. Menurutnya, hal itu patut disyukuri. Karena, menurut Henri, sebagai mitra antara DJP-IKPI bagaikan kereta api, artinya DJP-IKPI adalah dua rel yang bersebelahan tetapi keduanya harus kuat agar kereta api bisa berjalan dengan baik hingga mencapai tujuan

“Hubungan yang semakin baik ini tentu akan sangat menguntungkan bagi IKPI dan profesi konsultan pajak dan paling utama pada ujungnya hubungan ini harus mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang akan bermuara pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” ujarnya.

Terakhir Henri juga mengingatkan kepada seluruh anggota IKPI bahwa 31 Agustus 2023 nanti adalah hari ulang tahun ke 58 IKPI. Dalam usia menjelang 58 tahun ini, IKPI telah berbenah dan terus bertumbuh.

Menurutnya, hal itu dibuktikan IKPI dengan mengadopsi teknologi digital untuk melayani anggota yang saat ini sudah lebih dari 6.600 orang dan terus menerus IKPI juga memberikan pelayanan pro-bono kepada masyarakat untuk mewujudkan tujuan luhur berbangsa dan bernegara yakni: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. (bl)

id_ID