Kanwil DJP Sulselbartra Sita Aset Tersangka Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyita aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra melalui keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Antaranews.com, Selasa (1/8/2023) mengatakan penyitaan dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada 25 Juli 2023 .

Ia mengatakan tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lain.

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun memindahkan memindahkan aset tersebut.

Ia menjelaskan penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2 senilai Rp432 juta.

Penyitaan kedua atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Andoolo Nomor: 64/PenPid.B-SITA/2023/PN Adl tanggal 12 Juli 2023 berupa satu bidang tanah yang terletak di jalan Poros Torobulu Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluas 7.572 m2 senilai Rp757 juta

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 hingga Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan dalam setiap penegakan hukum perpajakan, DJP senantiasa mengutamakan prinsip “ultimum remedium” dan “restorative justice”, yakni penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir dengan lebih mengutamakan pemulihan kerugian negara untuk mewujudkan kepatuhan sukarela dan berkeadilan.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan terhadap tersangka HW, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak.

Termasuk, saat penyidikan berlangsung, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP. (bl)

IKPI Bali: Biaya Masuk Wisman Baik untuk Kemajuan Pariwisata

KetuaIKPI, Bali: Pemerintah Provinsi Bali, berencana mengenakan biaya masuk Rp 150 ribu kepada wisatawan mancanegara (wisman) yang melancong ke Pulau Dewata. Namun demikian, rencana itu masih dilakukan pembahasan di internal Pemprov Bali.

Menanggapi rencana itu, Ketua Pengda Bali Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Adi Krisna, menyatakan apa yang direncanakan itu merupakan kebijakan yang baik bagi keberlangsungan pariwisata Bali kedepan.

Adi menuturkan, sudah sejak lama sebenarnya diperjuangkan oleh Pemprov Bali dan masyarakat untuk mendapatkan pembagian dana Visa on Arrival (VoA) dari setiap wisman yang datang. Mereka membayar sebesar Rp 500.000 per orang.

“Tahun 2019 sebelum Covid-19, kunjungan wisman ke Bali mencapai 6.275.210 orang naik 3,7% dari tahun sebelumnya 2018 sebesar 6.070.473 wisman. Dapat dihitung besarnya PNBP dari VoA berdasarkan PP No. 28 tahun 2019. Sayangnya, Pemprov Bali belum mendapatkan bagian itu,” ujarnya, Selasa (1/8/2023).

Menurut Adi, di tengah hiruk pikuk kemewahan pariwisata, Bali sangat memerlukan dana untuk perbaikan infrastruktur seperti pelebaran jalan, pasokan air bersih dan penanganan permasalahan sampah. Tentunya dalam jangka panjang kondisi itu dapat merusak lingkungan di Bali dan menjadi boomerang industri pariwisata itu sendiri.

“Bali sangat memerlukan dana untuk perbaikan infrastruktur untuk menunjang sektor pariwisata. Jadi pungutan Rp 150 ribu dari wisman yang melancong ke Bali saya rasa sangat wajar dan masuk akal,” kata Adi.

Menanggapi kemungkinan pungutan biaya masuk wisman akan berdampak pada menurunya kunjungan ke Bali, Adi meyakini bahwa kemungkinan itu sangat kecil. Pasalnya, menurut data yang dia dapatkan dari Dinas Pariwisata Bali, minat wisman berkunjung ke pulau itu masih sangat tinggi.

“Jika ada penurunan kunjungan, diharapkan hal itu akan lebih menambah kualitas wisman yang masuk ke Bali. Jadi kedepan memang harus mengejar pengunjung yang berkualitas, dan bukan kuantitas pengunjung. Ini juga untuk menjaga kelestarian alam dan budaya Bali,” katanya.

Saya mencoba mencari data di online yang mungkin bisa memberikan gambaran dampak pariwisata Bali untuk penerimaan pajak. Pada tahun 2021 Bali secara total tertutup untuk kunjungan wisma baru tahun 2022 pariwisata mulai dibuka dan mulai nampak menggeliat walaupun belum semua negara memperbolehkan warganya untuk berwisata ke Bali, seperti Jepang dan china.

Diungkapkannya, berdasarkan informasi yang diperoleh secara online yang dimuat di portal  NusaBali, rilis dari Kanwil DJP Bali “pada tahun 2022 seiring dengan mulai pulihnya pariwisata di Pulau Dewata, penerimaan pajak pada semester I tahun 2022 mengalami lonjakan hingga 36,05 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu”. Sangat besar dampak industri pariwisata untuk perekonomian Bali tentunya buat penerimaan pajak juga.

Namun kata dia, sayangnya dana VoA belum secara langsung dapat diterima dan dinikmati warga Bali.

“Harapan saya adalah hasil dari pungutan ini dapat dikelola secara transparan, semua pihak yang berkepentingan mendapatkan akses, mengetahui pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan ini termasuk juga wisatawan yang membayar pungutan ini agar mereka merasakan peningkatan pelayanan publik langsung dari pungutan ini,” ujarnya.

Dia juga menegaskan terlalu dini untuk memberikan pendapat bahwa pungutan itu nantinya akan berdampak negatif bagi sektor pariwisata Bali, karena pungutan ini baru akan diterapkan tahun 2024. Dengan demikian, menurutnya substansi dari kebijakan itu adalah manfaat langsung dapat dinikmati oleh wisman seperti meningkatkan pelayanan publik, kenyamanan dari peningkatan sarana dan prasarana.

“Pendapat saya wisatawan tidak akan merasa terbebani jika harga yang mereka bayar selaras dengan kenyamanan yang akan mereka terima. Jika semua ini bisa berjalan, tertunya aturan ini bisa di contoh oleh Lombok dan Labuan Bajo. Harapan saya sebagai warga, dana pungutan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan langsung dapat dinikmati untuk perbaikan pelayanan dan fasilitas agar industri pariwisata Bali bisa berkelanjutan,” katanya. (bl)

 

Jokowi: Hilirisasi Nikel Beri Dampak Ekonomi Nyata untuk Negara

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyadari kebijakan hilirisasi nikel kini ditentang banyak pihak di dunia. Meski demikian, Jokowi tetap melanjutkan kebijakan tersebut karena memberikan dampak yang nyata terhadap negara.

Hal ini disampaikan Jokowi pada Pengukuhan DPN APINDO, Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (31/7/2023). Jokowi menyampaikan pada 2015, ekspor barang mentah dari nikel mencapai Rp31 triliun. Kini nilai ekspor nikel sudah mencapai Rp510 triliun.

“Tadi angkanya Rp 31 triliun, negara pasti akan pungut pajak PPN, PPh, royalti, penerimaan negara bukan pajak, dari angka Rp31 triliun. Kemudian melompat menjadi Rp 510 triliun juga dipungut PPN, PPh, royalti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) gede mana negara akan dapat,” ujarnya seperti dikutip dari CNBC Indnesia, Selasa (1/8/2023).

Menurut Jokowi, data tersebut belum termasuk yang tengah berkembang di Morowali, Sulawesi Tengah.

“Saya sebetulnya mau membuka di Morowali itu negara dapat berapa, tapi ini rahasia dari Dirjen Pajak. Tapi besar sekali saya kaget juga dapet angkanya,” jelasnya. (bl)

 

Staf Ahli Menkeu Singgung Sulitnya Jadi Konsultan Pajak di Jepang, IKPI: Jangan Obral Sertifikat Kelulusan 

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyinggung sulitnya menjadi konsultan pajak di Jepang. Dibutuhkan kompetensi yang cukup. Karena untuk bisa lulus, mereka harus berjuang keras untuk mengalahkan peserta ujian lainnya.

Dikatakan Nufransa, berdasarkan informasi yang didapatkan semasa dirinya berkuliah di Jepang, untuk dapat lulus ujian konsultan pajak seseorang bisa melakukannya hingga 2-3 kali ujian.

“Ujiannya pun hanya diselenggarakan sekali dalam setahun. Jadi memang profesi konsultan pajak di Negeri Sakura ini sangat terhormat, dan menjadi salah satu profesi tujuan mahasiswa setelah menyelesaikan kuliahnya,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, ini menjadi tantangan untuk IKPI dalam menyosialisasikan profesi konsultan pajak kedepannya. Karena kalau kita lihat profesi ini memang tidak setenar akuntan, pengacara, dokter dan lainnya.

“Kompeten, profesional dan berintegritas bisa menjadi value utama dalam memperkenalkan profesi ini kepada masyarakat luas,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan bahwa untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia tidaklah mudah.

Di Jepang memang sangat sulit mengikuti ujian sertifikasi menjadi konsultan pajak. “Dua bulan lalu kami undang asosiasi konsultan pajak Jepang dan mereka menginfokan kalau tingkat kelulusan ujian sertifikasi hanya 2 persen. Jadi dari 100 orang yang ikut ujian, yang lulus hanya 2,” kata Ruston kepada wartawan di acara Puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Diungkapkannya, di Indonesia rata-rata angka kelulusan hampir mencapai 20 persen. Namun, mengingat angka wajib pajak di negara ini berbanding jauh dengan jumlah konsultan pajak, maka berbagai pemikiran dari berbagai kalangan-pun masuk meminta kelulusan konsultan pajak agar lebih banyak lagi.

“Nah ini yang saya maksud jangan di obral. Sebaiknya, kita mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Karena jika berkaca dari Jepang, angka kelulusan ujian konsultan pajak di Indonesia sudah jauh lebih besar,” ujarnya.

Ruston juga menyinggung bahwa di Jepang UU Konsultan Pajak sudah ada sejak 72 tahun lalu. “Kalau di Indonesia baru masuk rencana Prolegnas DPR beberapa tahun lalu. Tetapi kini RUU itu menghilang bagai ditelan bumi,” katanya.

Untuk itu lanjut Ruston, harus ada niat dari pemerintah dan DPR agar UU Konsultan Pajak ini bisa terealisasi.

“Karena, pembentukan UU itu atas inisiatif pemerintah, DPR, dan atau inisiatif dari keduanya,” kata Ruston lagi.

Dia berharap Kementerian Keuangan bisa ikut membantu menggolkan UU tersebut. Karena dalam UU itu berbagai unsur kepentingan masuk, baik pemerintah, konsultan pajak, maupun wajib pajak. (bl)

 

 

id_ID