Pemkot Depok Naikkan NJOP Hingga 100 Persen

IKPI, Jakarta: Sesuai adanya arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menaikkan nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 100 Persen. Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Januari sampai akhir tahun angaran 2023.‎ Kenaikn NJOP ini akan terkait juga dengan meningkatnya tagihan pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 100 persen.

Berdasarkan dengan kebijakan baru ini, juga akan dinaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 10 sampai 15 persen dari berbagai  pajak daerah.

Kemudian, bersamaan pula Pemkot Depok akan berikan hadiah mobil, motor dan lainnya bagi wajib pajak daerah yang bayar pajak makan minum di restoran, PBB dan BPHTB di wilayah Kota Depok. Demikian rangkuman bahan dan keterangan yang dikutip dari NERACA dengan Kabid P2 H. Mohammad Reza dan Kabid P7 Yuli Puspita M.SI dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, baru-baru ini.

Menurut Mohammad Reza, kebikjakan untuk adanya kenaikan harga NJOP, PBB dan pajak BPHTB yang diperbarui, berdasarkan berbagai “Pertimbangan” dari berbagai lembaga terkait.”Diantaranya kebijakan yang sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya menjawab NERACA saat diwawancarai di ruang kerjanya tanpa menci alasan arahan KPK tersebut.

Pertimbangan lainnya dijelaskan, adalah ada ketidakseimbangan data dan penetapan yang ada di Badan Pertanahan dengan Pemkot Depok yang sesuai dengan kondisi realitanya di wilayah Kota Depok. Sehingga, dibuat kebijakan kenaikan NJOP, PBB dan BPHTB‎ yang mencapai 100 persen dari harga dan tarif pajak daerah tahun sebelumnya.

‎Kebijakan tersebut, lanjut Reza,  untuk memenuhi saran dan arahan DPRD Kota yang setiap tahun selalu minta dinakkan PAD (Pajak Daerah, Retribusi dan Pendapatan Sah Lainnya), sekitar 10 sampai 15 persen. Dan, arget PAD pada APBD Tahun‎ Anggaran 2022 Rp1,6 triliun yang capaiannya melampau target lebih dari 100 persen.

Namun, menurut Reza, Pemkot Depok memberikan kebijakan tidak perlu melunasi tagihan PBBnya sebagaimana  yang tercantum dalam lembaran SPPT.”Warga masyarakat tetap membayar PBBnya sesuai tarif PBB pada SPPT Tahun 2022,” ujar Reza menegaskan dan meyakinkan.

Tetapi, Reza tidak dijelaskan secara rinci tentang pajak BPHTB. Biasanya, tarif pajak BPHTB disesuaikan transaksi harga jual belinya  dengan harga yang ada dalam  NJOP.”Sehingga otomatis akan naik pajak BPHTB menjadi 100 persen,” ujar salah seorang Petugas Notaris yang biasa bayar PBB dan BPHTB kepada NERACA.

Berdasarkan bahan dan keterangan yang diperoleh NERACA, kenaikan NJPOP 100 persen dipastikan pajak BPHTBnya juga naik 100 persen. Berarti target minimal PAD dari BPHTB juga harus naik 100 persen.

Dicontohkan sumber NERACA, sesuai dengan perhitungan penetapan pajak BPHTB yang diatur dalam Perda dan Perwa dijelaskan; ada beberapa jenis BPHTB, yaitu : jual beli, waris, hibah dan lain sebagainya.

Besaran BPHTB yaitu 5 persen dari harga beli dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).‎ Nilai BPHTB = (Harga Beli – NJOPTKP) x 5%.‎ Misalnya: Jika Beli Tanah seharga Rp500juta, maka Perhitungan BHTBnya = (Rp500juta) x 5% =Rp440juta x 5/100 = Rp4.400.000×5= Rp20.200.000‎. ‎Sehingga, Kewajiban Bajar Pajak BPHTBNYA jika Transaksi Rp..500 juta adalah Rp20.200.000 juta.

Sehubungan naiknya target PAD maksimal 100 persen dari BPHTB dan ketaatan wajib pajak‎, maka  Bidang Pendapatan-2 dan Pendapatan-7 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan peluang bagi Wajib Pajak Daerah (WPD) mendapatkan hadiah dua mobil gratis seharga sekitar Rp150 juta. Mobil bekerjasama dengan Bank BJB Kota Depok yang diundi pada akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024. Selain mobil juga diberikan hadiah motor dan penghargaan lainnya seperti tahun -tahun sebelumnya.

Diharapkan dan berbagai program dan kegiatan BKD meningkattkan PAD Kota Depok yang maksimal bisa Jadi Rp 3,2 triliun dari tahun sebelumnya tercapai Rp 1,6 triliun. Dan PAD ini belum termasuk  belum termasuk PAD sah lainnya diantaranya penerimaan transfer dari APBD Provinsi dan APBN serta lainnya.

Bidang P2 dan P7 BKD Kota Depok menjelaskan realisasi PAD yang jadi kewenangan pada target Realisasi APBD 2023 pada Triwulan II sampai 31 Juni 2023 sebagai dalam hal  target, realissi, sisa dan % sebagai berikut: 1. Pajak Hotel‎: Target Rp14.000.000.000,‎ Realisasi Rp5.100.000.000 dan Sisa Target Rp7.156.397.092, Rp2.056.397.092,140,32% 51,12%.‎ 2. Pajak Restoran: Rp229.000.000.000,Rp107.000.000.000, Rp128.382.990.937, Ro21.382.990.937, 119,98%, 56,06%.

3. Pajak Hiburan: Rp16.000.000.000, Rp6.250.000.000, Rp10.373.834.092, Rp4.432.834.092, 170,78%, 66,71%, 4. Pajak Reklame:‎ Rp33.000.000.000, Rp15.500.000.000, Rp16.327.921.245, Rp827.921.245, 105,34%, 49,48%. 5. Pajak PJ: Rp113.000.000.000, Rp54.500.000.000, Rp62.171.716.822, Rp7.671.716.822, 114,08%, 55,02%. 6. Pajak Parkir:‎ Rp16.000.000.000

Rp7.250.000.0000, Rp12.381.504.489, Rp5.131.504.489,‎ 170,78%, 77,38%.7. Pajak Air Tanah: Rp15.500.000.000, Rp4.000.000.000, Rp4.090.362.437 Rp90.362.437, 102,20%. 26,39%. 8. PBB P2 Rp385.000.000.000, Rp92.400.000.000, Rp103.799.294.108, Rp11.399.294.108, 112,34%, 26,96%.‎ 9.‎ BPHTB: Rp476.225.689.598, Rp195.204.832.735, Rp218.216.073.937, Rp23.011.241.202, 111,79%, 45,82%.

Total ‎target Pajak Daerah P2 Rp1.297.725.689.5988, Rp487.204.832.735, Rp563.200.095.159, Rp75.995.262.424, 115,60%,43,40%.‎ Sedangkan Target P1 Rp435.900.000.000, Realisasi Rp242.915.407.771, Persentase Realisasi Penerimaan 55%.

Bidang Pajak Daerah P1 memungut pajak sebagai berikut :1. Pajak Hotel‎ 2. Pajak Restoran‎ 3. Pajak Hiburan‎ 4. Pajak Reklame‎ 5. Pajak Parkir‎ 6. Pajak Penerangan Jalan‎ 7. Pajak Air Tanah‎. Demikian. bahan dan keterangan dari BKD Kota Depok yang diperoleh NERACA. (bl)

 

MK Gelar Sidang Pengujian Pasal 4 ayat 1 UU HPP

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Senin (10/7/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta.

Seperti dikutip dari laman website resmi MK, Leonardo menguji Pasal 4 ayat (1) huruf a yang menyatakan, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Leo yang hadir langsung dalam persidangan mengatakan fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan. Dulunya, masalah fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan tidak bisa untuk membayar masalah ini sebagai obyek pajak dan bukan dikategorikan obyek pajak.

Menurutnya, gaji dari pemohon nantinya akan terkuras karena membayar pajak seperti itu. Maka sebetulnya fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja. Namun sekarang dijadikan sebagai objek pajak.

“Bahayanya di situ, yang dulu sebetulnya bukan sebagai objek pajak sekarang dikenakan sebagai objek pajak. Bayangkan saja, Yang Mulia, misal saya mempunyai gaji 2 juta kemudian itu pun belum dipotong lagi oleh objek karena ada masalah fasilitas kesehatan atau biaya perobatan. Tentu potongan itu akan merugikan pemohon sendiri, yang mana sebelumnya 2 juta menjadi mungkin 1 juta. Tentu sangat ironis sekali, merebut dan merengut hak-hak dari karyawan. Tentu ini juga ada hubungannya oleh saya, Yang Mulia,” terangnya.

Leonardo mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. “Kita tahu sendiri objek pajak penghasilan itu seperti apa dan kalau untuk hubungan atau dihubungkan dengan fasilitas kesehatan atau biaya perobatan itu sebenarnya tidak nyambung. Saya juga tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan fasilitas kesehatan ke dalam kategori objek pajak,” tegas Leo.

 

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan UU ini merupakan UU yang dibentuk dengan model Omnibus Law. Oleh karena itu, cara menulis undang-undang seperti ini harus hati-hati.

“Saudara lihat putusan-putusan MK yang sudah ada dalam rangka menegaskan cara mengutipnya bagaimana. Kalau saudara sebutkan sebagai sebuah perihal obyek adalah pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 7/2021 itu ada dimana-mana itu. Dalam kaitan ini, saudara tulis pasal 4 ayat (1) huruf a adanya dalam pasal 3 angka 1 dalam UU Pajak Penghasilan yang diubah dalam UU Nomor 7/2021,” kata Enny.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk mempertegas pengujian terhadap penjelasan. “Penjelasan pun harus dipertegas, penjelasan yang mana saudara mau uji karena penjelasannya panjang sekali. Saudara sebutkan penjelasan yang mana yang mau saudara uji,” terang Enny.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan terkait penulisan terdapat metode Omnibus Law yang mana terdapat kekhususan penulisan. “Sebab nanti kalau ditulis seperti ini nanti pasti kabur karena tidak sesuai dengan objeknya. Supaya nanti sesuaikan,” ungkap Daniel.

Sebelum menutup persidangan Daniel mengatakan Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan diterima Kepaniteraan MK paling lambat pada Senin 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB.

India Minta Negara G20 Dukung Usulan Kenaikan Pajak Perusahaan Multinasional

IKPI, Jakarta: Tahun ini India resmi menjabat sebagai ketua Kelompok 20 (G20). Dalam keketuaannya, India dilaporkan akan mendorong negara-negara anggota G20 untuk mendukung usulannya menaikkan pajak yang dibayarkan perusahaan multinasional.

“India telah mengajukan saran untuk mendapatkan hak pajaknya atas kelebihan laba perusahaan multinasional,” kata seorang pejabat, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin (17/7/2023).

Saran tersebut telah disampaikan kepada Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) dan akan dibahas secara luas dalam pertemuan G20 pada Senin dan Selasa, 17-18 Juli mendatang.

Tiga pejabat mengatakan New Delhi menginginkan peningkatan pajak cukup signifikan yang dibayarkan di negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan bisnis. Namun para pejabat yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena diskusi dengan OECD sedang berlangsung dan pertemuan G20 belum dimulai tidak merinci berapa banyak yang dicari India.

Proposal India, yang belum pernah dilaporkan sebelumnya, dapat meredam optimisme di antara anggota G20 seperti Australia dan Jepang bahwa pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral di Gujarat akan menghasilkan kemajuan dalam perombakan perpajakan perusahaan global yang telah lama ditunggu.

Lebih dari 140 negara seharusnya mulai menerapkan tahun depan kesepakatan 2021 yang merombak aturan lama tentang bagaimana pemerintah mengenakan pajak pada perusahaan multinasional. Aturan saat ini secara luas dianggap ketinggalan zaman karena raksasa digital seperti Apple atau Amazon dapat membukukan keuntungan di negara dengan pajak rendah.

Kesepakatan itu, yang didorong oleh Amerika Serikat (AS), akan memungut pajak minimal 15% untuk perusahaan global besar, ditambah pajak tambahan 25% untuk “laba berlebih”, seperti yang didefinisikan oleh OECD.

Berdasarkan perjanjian tersebut, perusahaan global dengan pendapatan tahunan lebih dari 20 miliar euro (Rp335 triliun) dianggap menghasilkan laba berlebih jika laba melebihi pertumbuhan tahunan 10%. Biaya tambahan 25% dari keuntungan berlebih ini akan dibagi di antara negara-negara.

Tetapi beberapa negara memiliki kekhawatiran tentang perjanjian multilateral yang mendasari elemen utama dari rencana tersebut, dan beberapa analis mengatakan perombakan tersebut berisiko gagal.

India, yang memperjuangkan bagian pajak yang lebih tinggi untuk pasar tempat perusahaan melakukan bisnis, adalah negara terpadat di dunia dan akan menjadi salah satu pasar konsumen terbesar. Pendapatan rata-rata orang India akan tumbuh lebih dari 13 kali lipat menjadi US$27.000 pada akhir tahun 2047, menurut sebuah survei yang dilakukan oleh People’s Research on India’s Consumer Economy.

Negara tuan rumah G20 juga akan mengusulkan agar pemotongan pajak dipisahkan dari prinsip pajak keuntungan berlebih. Aturan sekarang mengatakan negara mengimbangi bagian pajak mereka dengan pajak pemotongan yang mereka kumpulkan. (bl)

IKPI: Putusan MK Tentang Pengadilan Pajak Meletakkan Pondasi yang Tepat Kepada Pengadilan Pajak

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak melalui putusan MK bernomor 26/PUU-XXI/2023. Permohonan yang diajukan Nurhidayat dkk itu pada pokoknya meminta majelis Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”.

Melihat hasil putusan MK tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) rupanya tertarik membahasnya lebih jauh. Karena, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar dengan memiliki lebih dari 6.000 anggota hal itu sangat penting untuk dicermati dan digali lebih mendalam.

Anggota Departemen Litbang, IKPI Arifin Halim mengatakan putusan MK itu harus dilihat secara objektif. Karena, pasca putusan atas Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, maka sejak 31 Desember 2026 nanti pembinaan atas Pengadilan Pajak menjadi satu atap oleh Mahkamah Agung.

Menurut Arifin, putusan itu sejalan dengan trias politica yang dianut Indonesia yaitu memisahkan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan  Pengadilan Pajak sepenuhnya di bawah yudikatif/Mahkamah Agung, masyarakat Wajib Pajak termasuk dalam hal ini investor tentu melihatnya sebagai hal yang positif, karena eksekutif sudah tidak terlibat dalam Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak yang berada satu atap di bawah MA juga sejalan dengan Pasal 24 UUD NRI Tahun 1945.

“Hal ini akan memberikan keyakinan bagi para stake holders termasuk investor akan independensi hakim Pengadilan Pajak semakin meningkat dalam memutuskan perkara,” kata Arifin melalui pesan Whatsapp, Senin (10/7/2023).

Lebih lanjut Arifin mengungkapkan, investor saat akan memutuskan berinvestasi di suatu negara, sangat memperhatikan kepastian hukum di negara mana tujuan investasinya. Dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK adalah tepat.

Dicontohkannya, pasca perang dagang Amerika Serikat dengan China (tahun 2018-2019), 33 perusahaan melakukan opsi relokasi usaha keluar dari China dan saat itu Indonesia bukan negara tujuan investasi mereka. Kemudian Nissan Motor Co., Ltd di Jepang pada bulan Mei 2020 resmi mengumumkan penutupan pabrik mobilnya di Purwakarta, Indonesia dan selanjutnya berkonsentrasi di pabriknya yang ada di Thailand, kemudian di Thailand mereka merekrut karyawan baru sebanyak 2.000 orang. 

“Kita berharap di masa mendatang, Indonesia lebih menjadi negara tujuan investasi bagi investor. Untuk itu kepastian hukum yang berkeadilan sangat dibutuhkan, dan keputusan MK ini adalah salah satunya,” kata Arifin.

Selain itu kata dia, tersedianya kuasa hukum pada pengadilan pajak dalam jumlah yang cukup dan memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh konsultan pajak yang mampu menangani  sengketa pajak dengan profesional adalah bagian dari lahirnya kepastian hukum yang berkeadilan melalui Pengadilan Pajak.

Disinggung apakah putusan MK tersebut bisa menjadi ancaman bagi profesi konsultan pajak yang beracara di pengadilan, Arifin menjelaskan bahwa dirinya belum melihat ada ancaman kearah itu. 

Menurut dia, Pengadilan Pajak adalah Pengadilan Khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 9A UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana  telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009. Sengketa pajak yang masuk ke Pengadilan Pajak adalah sengketa yang sangat khusus dan membutuhkan keahlian khusus dalam menanganinya.

“Jadi, diperlukan  kuasa hukum pada pengadilan pajak  yang menguasai peraturan perpajakan dengan baik, ilmu akuntansi, ilmu ekonomi, dan proses bisnis, yang saat ini telah dimiliki oleh konsultan pajak,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, pengadilan khusus yang mirip dengan Pengadilan Pajak juga dapat dilihat dalam Peradilan Hubungan Industrial yang merupakan pengadilan khusus dari lingkungan peradilan umum. Dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur ”Serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha dapat bertindak sebagai kuasa hukum untuk beracara di Pengadilan Hubungan Industrial untuk mewakili anggotanya”.

“Kuasa hukum pada Pengadilan Pajak yang tidak menguasai keahlian khusus seperti yang telah dimiliki oleh Konsultan Pajak akan sangat merugikan wajib pajak yang mencari keadilan atas sengketa pajak yang dihadapinya. Bila hal ini terjadi, tentu  dapat menurunkan minat investor untuk berinvestasi di Indonesia,” katanya.

Kemajuan dunia internet menjadikan dunia menjadi tanpa batas, sehingga bila ada informasi yang tidak kondusif tentang iklim investasi, hal itu  akan sangat dengan mudah menyebar di seluruh dunia. Bila hal ini terjadi pada Indonesia, tentu menjadi kontraproduktif bagi promosi investasi Indonesia.

“Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu untuk mempertahankan hukum acara tentang persyaratan seorang kuasa hukum pada pengadilan pajak sebagaimana yang sudah berjalan selama ini,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dengan adanya putusan ini konsultan pajak bisa tetap beracara di Pengadilan Pajak, Arifin menjelaskan bahwa hal itu masih diperbolehkan kecuali hukum acaranya tentang persyaratan seorang kuasa hukum pada Pengadilan Pajak diubah oleh Mahkamah Agung. 

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bahwa siapa yang dapat mewakili seseorang di Pengadilan Pajak nanti setelah 31 Desember 2026, yaitu setelah organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak sepenuhnya dibawah Mahkamah Agung, hal itu tergantung dari Hukum Acara yang akan diterapkan oleh Mahkamah Agung sendiri nanti. 

Sepanjang Mahkamah Agung masih mengadopsi Hukum Acara Pengadilan Pajak yang masih berlaku saat ini mengingat kekhususan Pengadilan Pajak dimana yang menjadi syarat utama Kuasa Hukum adalah penguasaan/keahlian dalam bidang perpajakan, maka tentu tidak akan ada perubahan mendasar menegnai Kuasa Hukum, kata Ruston.  (bl)

 

id_ID