Indodax Fasilitasi Investor Sediakan Bukti Laporan Pajak Kripto

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat telah mengumpulkan pajak dari transaksi aset kripto sebesar Rp246,45 miliar sepanjang 2022. Padahal pungutan pajak dari aset kripto ini baru dimulai per 1 Mei 2022 atau hanya dalam waktu 8 bulan saja.

Pelaku industri Tanah Air mendukung aturan perpajakan kripto di Tanah Air. Salah satunya Indodax, startup crypto exchange. Perusahaan bahkan telah meluncurkan fitur laporan pajak sebagai upaya mendukung peraturan perpajakan kripto.

Dengan fitur tersebut, nasabah yang melakukan transaksi jual beli kripto di Indodax dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan, dan bisa mengunduhnya dalam format PDF yang tersedia di website Indodax.com.

Seperti dikutip dari Merdeka.com, CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, fitur ini merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak di Indonesia, serta untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan.

“Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia,” kata Oscar di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

Pihaknya menyetujui peraturan perpajakan di industri kripto Tanah Air yang tentunya akan memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Di sisi lain, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan.

“Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia” jelas Oscar.

Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan, Indodax berhasil menyetor pajak kripto lebih dari Rp100 miliar kepada pemerintah selama tahun 2022.

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini, dengan rincian PPH sebesar Rp110,44 miliar dan PPN sebesar Rp121,31 miliar.

Sebagaimana diketahui, semenjak 1 Mei 2022 pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.

Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh Final senilai total 0,21 persen. (bl)

Pemerintah Optimis Pertumbuhan Ekonomi 2023 Capai 5 Persen, Pajak Jadi Penopang

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastiowo optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 akan mencapai 5 persen, dibanding periode sama tahun lalu (yoy). Salah satu penopangnya adalah pajak.

Ia mengatakan IMF memproyeksikan sepertiga negara di dunia akan mengalami resesi pada tahun ini. Ia yakin Indonesia jauh dari ancaman tersebut, meski tetap waspada.

“Artinya pertumbuhan ekonomi Indonesia ini cukup bagus dibanding banyak negara dan global yang diperkirakan hanya akan bertumbuh 2 persen sampai 3 persen (yoy),” kata Yustinus seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023).

Menurutnya, optimisme tersebut ditopang oleh penerimaan pajak yang bisa mencapai target selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2021 dan 2022, meski dalam masa yang sulit.

Pada 2021, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.278,6 triliun atau 103,9 persen dari target Rp1.229,6 triliun. Pada 2022, realisasi sementara mencapai Rp1.716,8 triliun atau 115,6 persen dari target Rp1.485 triliun.

Jika dilihat secara sektoral, ia menyebut hampir semua jenis pajak tumbuh secara baik positif antara lain Pajak Penghasilan (PPh) migas, PPh non migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lainnya.

Yustinus menilai capaian kinerja pajak yang baik selama dua tahun belakangan juga merupakan buah dari reformasi pajak, antara lain penyesuaian tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Bisa kita lihat pertumbuhan PPN sudah sekitar 25 persen di saat ekonomi kita masih relatif berada pada masa pemulihan. PPN ini menunjukkan dimensi gotong-royong melalui pajak,” ucapnya. (bl)

 

Sri Mulyani: Dana Bansos Dikumpulkan dari Pajak Orang Kaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau program penanganan kemiskinan terpadu di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (20/1/2023) bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini. Pada kesempatan itu dia berinteraksi dengan para penerima bantuan sosial.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, salah satu orang yang menerima bantuan sosial itu adalah seorang kakek yang telah memiliki 15 cucu bernama Suwondo. Dia mendapatkan bantuan berupa satu unit motor roda tiga niaga seharga Rp 36,5 juta. Sri Mulyani pun sempat menanyakan ke Suwondo bantuan ini dari siapa.

Pertanyaan itu Sri Mulyani lontarkan karena mengetahui Suwondo selama ini harus menggunakan sepeda untuk berbelanja memenuhi pasokan usaha warung kelontongnya di rumah. Suwondo harus bersepeda sekitar 2,5 km ke Pasar Pujon dari rumahnya.

Namun dengan adanya bantuan ini, ia bisa langsung berbelanja bahan jualan tanpa harus bolak-balik menggunakan sepeda lagi ke pasar. Motor yang diberikan pun terlihat bisa langsung digunakan sebagai alat transportasi berjualan keliling.

“Jadi ini dibantu banget ini alhamdulillah, siapa yang bantu?” tanya Sri Mulyani ke Suwondo.

Mendengar pertanyaan itu Suwondo mengaku tidak tahu dari mana asal bantuan itu. Sri Mulyani lalu menjelaskan bahwa bantuan ini berasal dari program yang diinisiasi Menteri Sosial Tri Rismaharini dengan memanfaatkan uang dari APBN yang dikumpulkan dari pajak orang kaya.

“Enggak tahu? ini loh Bu Menteri Sosial. Itu uangnya dari negara tapi ya, dari pajaknya orang-orang kaya, kita ambil, terus untuk bapak,” ucap Sri Mulyani.

Suwondo mengaku senang mendapat bantuan ini dari pemerintah. Sri Mulyani pun menitip pesan kepada Suwondo supaya motor ini terus dimanfaatkan dan dijaga sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian keluarganya.

Diketahui, dia memiliki satu istri dan empat orang anak. Terdiri dari dua anak kandung yang ia asuh dan dua anak angkat. Keempat anaknya sudah menikah seluruhnya dan masing-masing juga sudah memiliki anak dengan total 15 anak.

“Ini motor roda tiga, warung kelontong, moga-moga bisa menambah rejeki bapak ya, kalau punya rejeki dibagi ke cucu-cucunya, banyak tadi 15 loh pak,” ujar Sri Mulyani. (bl)

 

PODCAST IKPI: Kostaf UI Soroti Rendahnya Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Himpunan Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (Kostaf UI) Hafidh Nadhor Tsaqib, menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia. Hal ini berbeda jauh terhadap tingkat kepatuhan pajak di negara-negara di Skandinavia, yang bisa dibilang sudah sangat baik.

Hal tersebut dikatakan Hafidh saat menjadi narasumber di Podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu oleh pengurus pusat IKPI Hijrah Hafiduddin. Acara ini juga disiarkan langsung melalui link Youtube IKPI pada beberapa waktu lalu.

Menurut Hafidh, terminologi pajak di Indonesia tergolong menyeramkan bagi wajib pajak. Terminologi seperti pajak yang sifatnya memaksa dan tidak dikembalikan secara langsung kepada masyarakat, ini dianggap sebagai momok menakutkan yang tidak bersahabat.

Dia berharap, untuk lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak hendaknya terminologi atau definisi pajak bisa lebih kearah yang positif.

“Kalau menurut saya, definisi pajak adalah investasi masyarakat yang bisa ditagih atau dikembalikan melalui pembangunan infrastruktur atau sesuatu kebijakan yang dampaknya dirasakan langsung oleh mereka, seperti pembangunan jalan umum, pendidikan gratis, transportasi umum gratis dan sebagainya,” kata Hafidh.

Karena lanjut Hafidh, jika mengacu kepada negara-negara di Skandinavia yang memungut pajak besar kepada warganya, ternyata mereka punya tingkat kepatuhan membayar pajak  yang tinggi. Hal ini dikarenakan, warga di negara-negara maju tersebut sangat merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan.

“Mungkin di Indonesia, masyarakatnya belum merasa ada manfaat yang didapat dari pajak yang mereka bayarkan. Jadi harus ada penyadaran dari seluruh pihak kepada wajib pajak agar mereka patuh terhadap kewajibannya dan yakinkan juga bahwa mereka akan mendapatkan manfaat langsung dari pajak yang dibayar,” katanya.

Dia menegaskan, jika regulasi di Indonesia sudah di buat seperti masyarakat harus legowo dan pajak yang dibayarkan jangan diharapkan untuk kembali lagi kepada si pembayar pajak, ini tentunya akan menjadi kesan bahwa pajak di Indonesia menjadi negatif.

“Jadi publik itu beranggapan buat apa mereka membayar pajak jika manfaatnya tidak bisa dirasakan langsung. Karena fungsi pajak adalah untuk kemakmuran masyarakat. Mungkin ini juga salah satu permasalahan yang menjadikan kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih sangat rendah,” ujarnya.

Selain itu lanjut Hafidh, tidak patuhnya wajib pajak akan kewajibannya juga ada yang disebabkan faktor ketidaktahuan mengenai cara melakukan pembayaran pajak atau apakah mereka sudah masuk dalam kategori wajib pajak.

Seperti di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), menurut dia banyak pelaku UMKM yang tidak memiliki pengetahuan tentang pajak. Mereka beranggapan kalau usaha yang dijalankan hanya mencari keuntungan pribadi tanpa harus ada kontribusi terhadap negara atau daerah.

“Nah, ini juga menjadi tanggung jawab kami sebagai mahasiswa yang mengetahui ilmu perpajakan untuk mengedukasi para pelaku UMKM yang memang masih buta masalah pajak,” katanya.

Pada kesempatan ini, sebagai konsultan pajak Hijrah juga memberikan pandangannya terkait tingkat kepatuhan wajib pajak dan definisi pajak di Indonesia.

Menurut Hijrah, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.

Selain itu kata dia, wajib pajak juga tidak mendapatkan imbalan secara langsung atas apa yang telah diberikan, karena pajak yang dipungut pemerintah baik pusat maupun daerah digunakan untuk keperluan negara dan pembangunan daerah serta pemanfaatannya untuk kemakmuran rakyat.

Hijrah juga melihat, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak cenderung mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.

Menurutnya, jika mengutip data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), rasio kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan mencapai 84,07% pada 2021 dengan SPT yang dilaporkan sebanyak 15,9 juta laporan dari 19 juta wajib pajak.

“Jika dilihat lima tahun belakangan, pada 2017 rasio kepatuhannya sebesar 72,58%. Pada 2018, rasio pajak menurun menjadi 71,1% dengan yang membayar pajak hanya 12,55 juta orang dari total 17,65 juta wajib pajak,” ujarnya.

Dijelaskan Hijrah, pada tahun 2019 rasio kepatuhannya kembali naik menjadi 73,06%, sedangkan masyarakat yang melaporkan SPT tahunan tercatat 13,39 juta dari 18,33 juta wajib pajak.

“Kemudian pada tahun 2020, rasio kepatuhan pajak meningkat kembali menjadi 78%. Setahun setelahnya rasio kepatuhan pajak kembali naik menjadi 84,07%,” katanya. (bl)

PODCAST PAJAK IKPI STUDIO MOCHAMAD SOEBAKIR: https://www.youtube.com/watch?v=xTL49Y72qkE

 

id_ID