Digitalisasi Perpajakan, Pemerintah Segera Terapkan Dua Pilar Proposal

IKPI. Jakarta: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, Indonesia akan mulai menerapkan dua pilar proposal pajak OECD/G20 sebagai solusi untuk mengatasi tantangan perpajakan yang timbul karena digitalisasi.

“Pada semester I 2023 pilar pertama akan ditandatangani oleh konvensi muktilateral. Kita juga sudah siap dengan aturan untuk mengimplementasi pilar 1 dan 2 dalam proses ke depannya,” seperti dikutip dari Antara News dalam International Tax Conference di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Pada 2023 ia mengatakan aturan inklusi pendapatan (Income Inclusion Rule/IIR) dan Subject to tax rule (STTR) juga akan mulai diimplementasikan.

Adapun The OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) telah menyepakati dua pilar solusi untuk mengatasi tantangan yang muncul dari digitalisasi ekonomi.

Pilar 1 merupakan usulan solusi daru OECD/G20 untuk menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital.

Sementara itu, pilar kedua berisi usulan solusi sebagai upaya mengurangi kompetisi pajak sekaligus melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan minimum yang efektif secara global.

Menurutnya saat ini Indonesia sudah menjadi pionir dalam pemungutan pajak digital, terutama untuk pajak bagi aktivitas perusahaan finansial berbasis teknologi (fintech) dan aset kripto, sehingga transparansi pajak akan terus diperkuat ke depan.

“Ada peningkatan signifikan dari administrasi perpajakan dan pengelolaan fintech dan aset kripto sejak pajaknya dipungut karena aturan yang diterbitkan pada April 2022,” ucapnya.

Adapun pemerintah mencatat penerimaan pajak dari transaksi ekonomi yang berkaitan dengan aset kripto telah mencapai Rp191,11 miliar hingga Oktober 2022, sementara pajak dari fintech peer to peer lending mencapai Rp148,6 miliar.I (bl)

Jokowi Teken Aturan Baru PPN dan PPnBM

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru terkait pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajak atau UU HPP.

Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Beleid itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 7/2021 tentang HPP.

Beleid itu mengatur penyesuaian PPN barang dan jasa, serta PPnBM mengenai tarif, cara menghitung, penggunaan besaran tertentu, serta penunjukkan pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa beleid itu merupakan pengganti PP Nomor 1/2012 tentang Pelaksanaan UU PPN dan perubahannya.

“PP 1/2012 dan perubahannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN dan PPnBM serta pengaturan dalam UU HPP, sehingga perlu disempurnakan,” ujar Neil pada Kamis (8/12/2022).

Pengaturan dalam PP 44/2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

1) Substansi baru, meliputi:

a. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

1) Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2) PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

b. Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

1) Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).

2) Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

3) Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

4) Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

c. Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

d. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28).

2. Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4).

b. Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9).

c. Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).

d. Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

e. Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21).

3. Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:

a. Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b. Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

c. Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.

d. Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

e. Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.

f. Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.

g. Tempat pengkreditan pajak masukan.

h. Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

i. Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.

j. Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

k. Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran. (bl)

Saksi Ahli Ungkap Modus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

IKPI, Jakarta: Saksi ahli dari Inspektorat Pemprov Banten Ahmad Yani mengungkap lima modus penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang yang dikorupsi oleh terdakwa. Ada 331 kendaraan wajib pajak yang uangnya dikorupsi sepanjang Maret 2021 hingga Februari 2022 atau sebelas bulan senilai Rp 10,8 miliar.

“Kami mengelompokkan ada lima jenis manipulasi oleh terdakwa ini,” kata Yani seperti dikutip dari Detik.com saat jadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/12/2022).

Manipulasi atau ini dilakukan oleh terdakwa eks pejabat Samsat Kelapa Dua yaitu Zulfikar, Achmad Pridasya, M Bagza Ilham dan pembuat aplikasi pembayaran Samsat Banten Budiyono. Saksi mengatakan dirinya memang diminta penyidik Kejati Banten sebagai ahli untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara yang ada di Samsat Kelapa Dua sebagai UPT Bapenda Pemprov Banten.

Saksi melanjutkan, lima manipulasi itu terbongkar setelah mendapat data wajib pajak di aplikasi Samsat Banten. Dari situ kemudian ditemukan ada 331 Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang memiliki angka selisih penerimaan pajak. Dari selisih itu kemudian ditemukan adanya 5 jenis manipulasi atau modus penggelapan pajak.

Pertama, katanya, ada transaksi daftar ulang sekaligus ganti nomor polisi yang dimanipulasi terdakwa jadi daftar ganti hilang atau duplikat. Yang dimanipulasi nilai pajaknya berjumlah ratusan kendaraan.

“Untuk transaksi ini ada 129 kendaraan,” katanya.

Modus kedua adalah transaksi daftar baru yang dimanipulasi jadi transaksi ganti balik nama kendaraan atau BBN2 sebanyak 43 kendaraan. Ketiga, transaksi daftar baru dimanipulasi jadi daftar balik nama dan daftar keluar-masuk provinsi sebanyak 134 kendaraan.

Keempat, modusnya adalah transaksi daftar ganti nomor polisi namun biaya Pajak Kendaraan Bermotornya (PKB) tidak dipungut sebanyak 7 kendaraan. Dan terakhir yaitu transaksi daftar kendaraan baru atau BBN 1 dimanipulasi menjadi BBN 2 kemudian STNK hilang atau ganti nomor sebanyak 18 kendaraan.

“Jadi totalnya 331 kendaraan, dengan nilai total selisih Rp 10,8 miliar,” ujarnya.

Nilai Rp 10,8 miliar itu kemudian oleh Inspektorat dihitung sebagai kerugian negara karena ada selisih penerimaan. Yang paling banyak merugikan keuangan negara adalah yang dilakukan terdakwa dengan modus transaksi daftar baru yang dimanipulasi balik nama atau keluar provinsi yang kerugiannya Rp 7,3 miliar.

“Paling besar itu manipulasi nomor tiga Rp 7,3 miliar, jumlah kendaraan besar juga 134, kedua modus kelima 18 kendaraan tapi besar Rp 714 juta,” katanya.

Secara umum, kata saksi, modus ini dilakukan terdakwa melalui aplikasi pembayaran Samsat Banten. Selain melakukan analisa data, tim juga katanya melakukan klarifikasi ke pegawai Samsat Kelapa Dua hingga pejabat di Bapenda.

“Klarifikasi adit ini seperti ke Kepala Samsat, bidang-bidangnya, kemudian dengan Sekretaris Bapenda, Kepala Bapenda, dan Rendalef,” ucapnya. (bl)

Dirjen Pajak Bersih-Bersih Pegawai “Nakal”, 1.266 Sudah Dikenakan Sanksi

IKPI, Jakarta: Penegakkan hukum disiplin para pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini semakin gencar. Pimpinan tertinggi di lembaga itu bahkan sangat aktif melakukan bersih-bersih dari para pegawainya yang “nakal”. Bahkan, sudah banyak dari mereka yang turut dikenakan hukum disiplin hingga tingkatan paling berat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini, menjadi pemberian hukuman disiplin terbanyak yang dikenakan kepada para pegawai pajak hingga di tingkat petingginya.

“Boleh jujur ya, tiga tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukuman disiplin. Kalau saya melihat dari sejarah beberapa tahun, hampir 10 tahun terakhir lah,” kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022 sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (7/12/2022).

Pemberian sanksinya pun kata dia menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman terberat dalam PP itu adalah pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Jadi multiple, yang paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri,” ucap Suryo.

Suryo menuturkan, selama periode 2019 hingga saat ini, hukuman disiplin yang telah ditegakkan para pimpinan atau pegawai di Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 718 untuk kategori ringan, 199 sedang, dan 349 berat.

“Kalau saya boleh jujur mungkin rekor ini untuk penegakan hukum disiplin di DJP, tapi bukan saya kepingin jualan jumlah,” ujarnya.

Untuk penegakan hukum disiplin paling berat, menurutnya yang paling banyak adalah fraud, yaitu melakukan pekerjaan dengan mengharapkan atau meminta imbalan kepada wajib pajak. Kedua terkait dengan hubungan suami istri tidak sah.

“Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah,” tutur Suryo.

Suryo mengaku, penegakan hukum disiplin ini menjadi penting untuk terus menjaga dan menegakkan integritas maupun profesionalitas para pegawai pajak. Penegakkan hukumnya pun tidak pandang bulu.

“Teman-teman di bawah ini butuh penglihatan, benar enggak sih pimpinan DJP atau yang lain punya komitmen sama untuk pemberantasan atau jagain institusi dari sesuatu yang namanya korupsi, ini ya kita tunjukin aja,” kata dia.

Suryo berujar, para pegawai pajak yang dikenakan penegakan hukum disiplin ini dari berbagai wilayah, diantaranya Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.

“Jadi bukan berarti kami nakut-nakutin teman sendiri, enggak lah, saya ingin yuk kita bareng-bareng ini organisasi kita, jangan sampai kita sendiri yang mencabik-cabik,” ucapnya.

Suryo menekankan, sejak pertama kali menjabat sebagai Dirjen Pajak sebetulnya ia telah memberikan rambu-rambu kepada jajarannya bahwa dia akan berkomitmen menjaga nama baik DJP secara bersama-sama.

“Makanya saya lebih senang sekarang ke depan yuk kita berbuat baik, yang dulu sudahlah saya enggak lihat. Itu membuat orang jadi lebih confidence untuk berjalan, tapi kalau sudah kejadian sekarang ya mohon maaf,” kata dia.

Dia juga mengaku, gencarnya Ditjen Pajak menegakkan hukum disiplin saat ini juga sebagai langkah supaya para pegawai pajak tidak tersandung kasus yang lebih buruk ke depannya, sehingga harus berurusan aparat penegak hukum di luar instansi Kementerian Keuangan.

“Ya mungkin most reason one ya daripada diambil teman saya di sebelah sana ya, saya ambil sendiri, jadi sama Pak Awan (Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan) kami sering komunikasi,” ucap Suryo. (bl)

id_ID