Waketum KADIN Sebut IKPI Miliki Peran Penting Dalam Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) KADIN Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita, menyebutkan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki peran penting dalam perpajakan nasional. Sebagai mitra strategis dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI menjadi jembatan kuat yang menghubungkan antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sebagai jembatan yang menghubungkan wajib pajak dengan DJP, IKPI harus kokoh. Karena jika tidak, apa yang dilakukan bisa menjerumuskan semuanya (DJP, Konsultan Pajak, dan Wajib Pajak) ke dalam permasalahan hukum,” kata Suryadi dalam sambutannya di HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Tentu saja lanjut Suryadi, tema HUT IKPI kali ini “Profesional, Kompeten, Berintegritas” sangat luar biasa dan menyentuh. Karenanya, langkah positif IKPI ini harus juga didukung oleh berbagai pihak terkait untuk memajukan perpajakan Indonesia.

Diungkapkan Suryadi, sebagai stakeholder DJP, tentunya IKPI mempunyai hubungan yang sangat erat. Dengan demikian, bersinergi dalam setiap kebijakan merupakan hal yang wajib dilakukan keduanya.

Diungkapkannya, DJP mempunyai jumlah pegawai dan anggaran terbatas untuk menyosialisasikan setiap kebijakan yang dikeluarkan serta mengajak wajib pajak untuk patuh kepada kewajibannya.

“Disinilah peran IKPI dengan 6.700 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, bisa menjadi tangan pemerintah untuk menyampaikan setiap kebijakan yang dikeluarkan,” katanya.

Menurut Suryadi, IKPI merupakan harapan pemerintah bahkan pengusaha (wajib pajak) untuk membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan. Sebab, banyaknya peraturan perpajakan tidak memungkinkan wajib pajak untuk mengerjakan permasalahan perpajakannya sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran konsultan pajak yang profesional, kompeten dan berintegritas.

“Nah kami yakin anggota IKPI memiliki ketiga moto itu, di mana hari ini moto itu menjadi tema besar pada perayaan HUT IKPI ke-58,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih banyak wajib pajak yang jika diperiksa petugas DJP dan ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pelaporan perpajakannya.

“Saya bermimpi sekaligus berharap ini jadi kenyataan, di mana seluruh anggota IKPI bisa menjaga wajib pajak pada posisi aman. Jadi kedepan tidak ada lagi wajib pajak yang takut menghadapi pemeriksaan,” ujarnya.

Artinya kata Suryadi, jika laporan perpajakan suatu perusahaan ditangani oleh anggota IKPI, maka pimpinan perusahaan seharusnya bisa duduk tenang. “Istilahnya, wajib pajak bisa enak makan dan nyenyak tidur walaupun terjadi pemeriksaan, karena mereka telah memberikan laporan yang benar,” katanya.

Menurut Suryadi, saat ini banyak wajib pajak yang tak enak tidur setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). “Wajib pajak harus diberikan pengertian bahwa surat itu hanya sebagai imbauan. Jangan sampai kedatangan surat itu malah menyebarkan ketakutan kepada mereka,” ujarnya.

Terakhir, Suryadi juga berharap seluruh pengusaha bisa bekerja sama dengan IKPI dalam membantu menyelesaikan permasalahan perpajakannya. (bl)

 

id_ID