Wajib Pajak Bisa Klarifikasi saat Akses Faktur Nonaktif, Tapi ada Risiko Pencabutan PKP 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, wajib pajak kini diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi atas penonaktifan tersebut.

Namun, peluang ini datang dengan konsekuensi serius. Jika klarifikasi yang diajukan ditolak, DJP berwenang mencabut status Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (4) regulasi tersebut: “Dalam hal klarifikasi wajib pajak ditolak, terhadap wajib pajak tersebut dilakukan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan.”

Penonaktifan akses faktur pajak dilakukan DJP apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak tersebut terlibat sebagai penerbit maupun pengguna faktur pajak tidak sah, berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan.

Untuk memulihkan akses, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi resmi kepada DJP. Setelah menerima klarifikasi, DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kalender untuk memberikan keputusan. Menariknya, jika tenggat waktu itu terlampaui tanpa keputusan, maka klarifikasi wajib pajak dianggap dikabulkan secara otomatis sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5).

Selain itu, DJP juga berhak mencabut status PKP apabila klarifikasi tidak disampaikan dalam 30 hari sejak pemberitahuan penonaktifan akses faktur pajak diterbitkan.

Meski demikian, peluang pemulihan tetap terbuka. Jika berdasarkan data dan informasi yang dimiliki DJP ternyata wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria penonaktifan, maka Kepala Kanwil DJP dapat mengaktifkan kembali akses faktur secara langsung.

Peraturan ini menjadi bagian dari strategi penguatan pengawasan faktur pajak dan upaya memberantas praktik faktur pajak fiktif yang selama ini merugikan penerimaan negara. Wajib pajak diimbau segera menanggapi pemberitahuan DJP secara cermat dan transparan untuk menghindari sanksi berat, termasuk kehilangan status PKP. (alf)

 

 

id_ID