
Wajib Pajak Bisa Klarifikasi saat Akses Faktur Nonaktif, Tapi ada Risiko Pencabutan PKP
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya dinonaktifkan. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-9/PJ/2025, wajib