UMKM Kini Bisa Setor Pajak Lewat Coretax, Tak Perlu Lagi Lapor SPT Bulanan

IKPI, Jakarta: Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini semakin dimudahkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Melalui sistem Coretax, wajib pajak UMKM dapat melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet bruto bulanan secara mandiri. Hebatnya lagi, penyetoran ini sekaligus dianggap sebagai pelaporan pajak, sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi mengisi SPT Masa setiap bulan.

Untuk menyetor PPh final secara mandiri, pelaku UMKM cukup membuat kode billing melalui Coretax System. Caranya, masuk ke menu Pembayaran lalu pilih layanan Mandiri Kode Billing. Gunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 420, yang khusus digunakan untuk PPh final UMKM yang disetor sendiri.

“Terkait NPWP lawan transaksi, tidak wajib diisi saat membuat kode billing,” jelas akun resmi Kring Pajak dalam unggahan di media sosial pada Minggu (8/6/2025), menjawab pertanyaan warganet.

Artinya, selama pelaku UMKM sudah menyetor pajaknya dengan benar melalui sistem tersebut, maka kewajiban SPT Masa dianggap telah selesai. Validasi dilakukan berdasarkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tertera dalam Surat Setoran Pajak (SSP).

“Jika termasuk UMKM dan sudah bayar PPh 0,5%, maka tidak perlu lagi lapor SPT Masa. Tinggal lapor SPT Tahunan saja, berdasar catatan omzet,” lanjut Kring Pajak melalui platform X.

Meski dibebaskan dari pelaporan bulanan, pelaku UMKM tetap dianjurkan untuk mencatat omzet setiap bulan. Catatan ini akan menjadi dasar saat menyusun dan melaporkan SPT Tahunan nantinya. Menariknya, tidak ada format baku untuk pencatatan ini—UMKM bebas menggunakan cara dan bentuk yang paling sesuai dengan usahanya. (alf)

 

 

id_ID