IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 12 Februari 2023 sudah 3 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Perinciannya, SPT orang pribadi sebanyak 2,92 juta wajib pajak orang pribadi dan 103.500 wajib pajak badan.
Seperti dikutip dari Berita Satu, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, langkah melaporkan SPT merupakan salah satu dari manifestasi kewajiban bernegara.
“Setelah membayar pajak kemudian melaporkan jadi satu rangkaian. Oleh karena itu, memang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat baik orang pribadi maupun badan,” ucap Suryo Utomo dalam media visit ke kantor B Universe, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual.
Untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak. Catatan DJP menunjukan dari total wajib pajak orang pribadi dan Badan 3.028.118 yang manual sebanyak 103.042, sisanya melalui elektronik.
“Walapun sifatnya online ada kekhawatiran kalau dilaporkan mepet batas waktu. Maka, kami sampaikan himbauan termasuk kepada masyarakat secara umum,” kata Suryo.
Suryo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT bisa secara digital maupun melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Batas waktu pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2023. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023.
“Walaupun ini kegiatan setiap tahun yang akan tetapi ada timelinenya. Oleh karena itu kami menghimbau ke masyarakat sedini mungkin dapat menyampaikan ke kami(DJP),” tutup Suryo. (bl)