Shadow Economy Global Masih Rata-Rata sekitar 16%, Rianto Abimail Ingatkan Indonesia Jangan Abai

IKPI, Jakarta: Fenomena shadow economy atau ekonomi bayangan kembali menjadi sorotan dalam diskusi panel bertajuk “Tepatkah Menargetkan Shadow Economy sebagai Cara Meningkatkan Penerimaan Pajak?” yang digelar secara hybrid di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, serta melalui Zoom Meeting, Jumat (26/9/2025).

Dalam forum tersebut, Rianto Abimail, Pengurus Pusat IKPI sekaligus panelis, memaparkan hasil penelitian global yang menunjukkan bahwa aktivitas shadow economy masih mendominasi perekonomian di berbagai negara, meskipun tren jangka panjangnya menurun.

“Menurut riset Prof. Patrick Schneider dan Dr. Alban Aslan, rata-rata shadow economy di 31 negara Eropa pada 2022 masih berada di angka 17% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini memang turun dibandingkan dekade sebelumnya, tapi tetap mengkhawatirkan,” ungkap Rianto.

Ia menambahkan, perbandingan antarnegara menunjukkan jurang yang cukup lebar. Swiss tercatat sebagai negara dengan shadow economy terendah yakni 5,6%, sementara Bulgaria berada di posisi tertinggi dengan 30%. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan fiskal dan kualitas kelembagaan berperan besar dalam mengendalikan aktivitas ekonomi bayangan.

Tak hanya Eropa, data global juga menegaskan bahwa shadow economy pada tahun 2023 masih bertahan di kisaran 11,8% hingga 19,3% dari PDB, tergantung pada metode pengukuran. Meski lebih rendah dibandingkan awal tahun 2000-an yang bisa menembus 26%, level ini dianggap masih rawan terhadap keberlanjutan fiskal.

“Shadow economy ibarat sisi gelap perekonomian yang selalu ada. Ia tidak bisa dihapus total, hanya bisa ditekan seminimal mungkin,” jelas Rianto dalam pemaparannya.

Menurutnya, kondisi ini harus menjadi alarm bagi Indonesia. Pasalnya, berbagai faktor yang memicu maraknya shadow economy juga masih terlihat jelas di dalam negeri, mulai dari tingginya tarif pajak, lemahnya efektivitas pemerintahan, lemahnya penegakan hukum, praktik korupsi, hingga tingginya tingkat pengangguran.

“Kalau tren global saja masih sekitar 16%, Indonesia tentu tidak boleh menutup mata. Kita berisiko mengalami kebocoran penerimaan pajak yang lebih besar jika shadow economy dibiarkan tanpa strategi pengawasan yang serius,” tegasnya.

Lebih jauh, Rianto menekankan bahwa penerimaan pajak Indonesia sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak yang terlihat fisik, namun perlu digali dari kepatuhan non fisik seperti kegiatan ekonomi melalui daring. Jika shadow economy tidak dikendalikan, beban fiskal akan semakin berat karena negara terpaksa menutup celah tersebut dengan utang.

Sebagai solusi, ia mendorong pemerintah untuk:

1. Menyederhanakan aturan perpajakan agar tidak mendorong wajib pajak “kabur” ke sektor informal.

2. Mengoptimalkan teknologi digital dalam mendeteksi transaksi yang tidak tercatat.

3. Menguatkan koordinasi antar-lembaga, terutama dalam memerangi praktik ilegal seperti judi online dan narkoba yang menjadi bagian dari shadow economy.

“Pajak adalah tulang punggung APBN. Jika shadow economy tetap besar, maka kita akan kehilangan potensi penerimaan yang bisa membiayai pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. Inilah kenapa Indonesia harus belajar dari pengalaman global,” tutup Rianto.(bl)

id_ID