Ribuan Wajib Pajak Ajukan Keringanan PPh 25, Sektor Perdagangan Paling Dominan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sepanjang tahun 2024. Hingga saat ini, sebanyak 3.794 wajib pajak telah mengajukan permohonan tersebut, dengan sektor perdagangan besar dan eceran menjadi kontributor terbanyak.

“Permohonan paling banyak berasal dari sektor perdagangan, baik besar maupun eceran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangannya baru-baru ini.

Menurutnya, pengajuan pengurangan angsuran ini merupakan opsi legal bagi wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan atau kesulitan likuiditas, sehingga kesulitan memenuhi kewajiban angsuran PPh 25. Langkah ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000, yang memungkinkan pengurangan diberikan apabila estimasi pajak terutang tahun berjalan tidak melebihi 75% dari PPh terutang tahun sebelumnya.

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan tersebut setelah melewati tiga bulan pertama tahun pajak, dengan menyertakan proyeksi pendapatan serta perhitungan ulang kewajiban pajaknya untuk sisa tahun berjalan. Permohonan diajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar.

Langkah ini menjadi salah satu bentuk respons fiskal yang memberi ruang napas bagi dunia usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi yang masih fluktuatif. DJP pun mengimbau para pelaku usaha yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan fasilitas ini secara bijak dan sesuai ketentuan yang berlaku.(alf)

 

id_ID