Penerima Dividen Wajib Waspada, Potensi Kena Pajak Jika Tak Diinvestasikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberi dividen tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. Ketentuan ini berlaku jika dividen yang diterima diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui akun resmi Kring Pajak, DJP mengingatkan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan dana tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Jika dividen tidak diinvestasikan, maka WP orang pribadi wajib menyetor sendiri PPh final sebesar 10%. Tidak ada pemotongan oleh pemberi dividen,” jelas Kring Pajak, Selasa (8/7/2025).

Ketentuan terbaru soal perpajakan dividen kini diatur dalam Pasal 370 hingga Pasal 374 PMK 81/2024. Dalam Pasal 370 ayat (5) disebutkan, pengecualian pajak atas dividen hanya berlaku jika:

• Dividen diinvestasikan dalam bentuk, tata cara, dan jangka waktu sesuai aturan perpajakan; dan

• WP menyampaikan laporan realisasi investasi secara lengkap.

Tak hanya dividen dalam negeri, dividen dari luar negeri pun bisa dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi kriteria investasi dan pelaporan yang sama.

Namun, jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Pasal 372 mengatur bahwa dividen dikenakan PPh saat diperoleh, dan wajib disetor sendiri oleh WP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelaporan PPh ini dilakukan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Dengan aturan ini, DJP berharap wajib pajak lebih bijak dalam mengelola dividen dan tidak lengah dalam kewajiban perpajakan. Skema ini juga menjadi bagian dari insentif pemerintah untuk mendorong investasi domestik. (alf)

 

id_ID