
Penerima Dividen Wajib Waspada, Potensi Kena Pajak Jika Tak Diinvestasikan
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberi dividen tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi (WP