IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menggulirkan Tax Amnesty Jilid III menuai tanggapan serius dari kalangan profesional pajak. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Robert Hutapea, mengingatkan pentingnya mempertimbangkan waktu yang tepat sebelum kebijakan pengampunan pajak kembali diluncurkan.
Menurut Robert, keberhasilan program tax amnesty sangat dipengaruhi oleh jarak waktu antara satu program dengan program berikutnya. “Kalau waktunya terlalu dekat dengan amnesti sebelumnya, hasilnya cenderung tidak optimal. Tapi kalau diberi jeda 10 sampai 15 tahun, dampaknya bisa jauh lebih positif, baik dari sisi penerimaan maupun kepatuhan wajib pajak,” kata Robert di sela penyelenggaraan diskusi panel “Tax Amnesty: Efektifkah Mengakselerasi dan Mendongkrak Penerimaan Pajak” di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Ia mengacu pada pengalaman global dan literatur yang menunjukkan bahwa jarak waktu yang panjang memberi ruang bagi sistem perpajakan untuk berkembang dan membangun kepercayaan publik. Menurutnya, jika terlalu sering diberlakukan, tax amnesty justru berisiko menurunkan moral wajib pajak yang selama ini patuh.
“Jangan sampai wajib pajak yang sudah patuh merasa dikhianati karena pemerintah kembali memberi karpet merah bagi yang tidak patuh,” tegas Robert.
Selain aspek waktu, ia juga menekankan bahwa tujuan dari tax amnesty seharusnya untuk memperbaiki sistem administrasi perpajakan, bukan sekadar menjadi proyek politik sesaat. “Kalau administrasi perpajakan kita sudah baik, data lengkap, dan sistem sudah terintegrasi, kenapa harus mengulang lagi? Jangan sampai ini hanya jadi produk politik atau pencitraan menjelang masa jabatan tertentu,” ujarnya.
Robert juga menyarankan agar rencana ini dikaji secara akademik dan menyeluruh, termasuk melihat tingkat kepatuhan saat ini dan efektivitas sistem pemungutan pajak yang sudah berjalan. Ia menilai, jika semua ekosistem perpajakan sudah tertata, maka urgensi tax amnesty perlu dipertanyakan.
“Kalau pun mau dilakukan, pastikan ini bukan karena alasan politik. Tapi karena memang sudah melalui analisis akademik yang matang, dengan mempertimbangkan waktu yang tepat dan kondisi wajib pajak yang benar-benar membutuhkan solusi,” tutupnya. (bl)