IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang telah memenuhi syarat formal dan material. Hak tersebut tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak oleh PKP penjual.
Kepastian hukum ini tercantum dalam Pasal 122 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025). Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh PKP pembeli atas barang atau jasa kena pajak tidak dipengaruhi oleh status pelaporan faktur pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN penjual.
Ketentuan baru ini memperjelas praktik di lapangan yang sebelumnya kerap menimbulkan ketidakpastian. Berdasarkan Surat Edaran DJP Nomor SE-45/PJ/2021, pengujian syarat formal dan material atas faktur pajak dapat dilakukan melalui dua cara.
Pertama, dengan menelusuri transaksi dasar (underlying transaction) yang mencakup arus barang, jasa, dokumen, maupun arus pembayaran. Kedua, dengan melakukan konfirmasi faktur pajak melalui sistem informasi DJP.
Namun dalam praktiknya, sebelum SE tersebut diterbitkan, masih sering terjadi perbedaan perlakuan. Dalam sejumlah kasus, jika hasil konfirmasi menunjukkan faktur pajak belum dilaporkan oleh penjual, PKP pembeli tidak diperkenankan mengkreditkan Pajak Masukan. Padahal, PKP pembeli sudah memenuhi persyaratan formal dan material serta telah membayar PPN secara nyata.
Dengan berlakunya PER 11/2025, kondisi ini tidak lagi terjadi. PKP pembeli tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan tanpa harus menunggu pelaporan penjual. Kebijakan ini dianggap sebagai bentuk perlindungan hak PKP sekaligus upaya menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil.
Meski demikian, DJP juga mendorong PKP pembeli untuk melakukan pengecekan mandiri atas status faktur pajak. Pengecekan dapat dilakukan melalui sistem Coretax, dengan mengakses menu e-Faktur → Pajak Masukan. Pada daftar Pajak Masukan, wajib pajak dapat menggeser layar ke kanan untuk menemukan kolom Dilaporkan oleh Penjual. Status akan muncul sebagai “NO” bila faktur belum dilaporkan, dan “YES” jika sudah.
Dengan mekanisme baru ini, DJP berharap transparansi dan kepatuhan dapat meningkat, baik dari sisi PKP penjual maupun pembeli. Pada akhirnya, sistem perpajakan diharapkan semakin akuntabel tanpa merugikan pihak yang telah patuh membayar pajak. (alf)