
PER-11/PJ/2025 Tegaskan Hak PKP Kreditkan Pajak Masukan Tanpa Tunggu Pelaporan Penjual
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap berhak melakukan pengkreditan Pajak Masukan, sepanjang telah memenuhi syarat formal dan material.