Pemprov DKI Tambah Syarat Pembebasan PBB-2: NIK Harus Tervalidasi di Pajak Online

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menambahkan syarat baru bagi warga yang ingin mendapatkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Mulai tahun ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online sebagai syarat mutlak untuk mengakses insentif pajak tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati membenarkan penambahan syarat tersebut sebagai bagian dari perbaikan dan pemutakhiran data.

“Betul (NIK jadi syarat baru). Iya, perbaikan data,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Validasi NIK dimaksudkan untuk mendeteksi apakah Wajib Pajak (WP) memiliki lebih dari satu properti. Jika ditemukan lebih dari satu objek pajak, maka hanya rumah pertama yang bisa dibebaskan, sementara rumah kedua dan seterusnya dikenakan PBB sebesar 50 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 25 Maret lalu. Beleid ini mencakup pembebasan pokok, pengurangan pokok, keringanan pokok, dan pembebasan sanksi administratif.

Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 2025:

• Wajib Pajak adalah orang pribadi.

• Objek pajak berupa rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.

• Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang dapat dibebaskan.

• NIK wajib sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Ketentuan Validasi NIK di Pajak Online:

• NIK harus milik nama yang tertera pada SPPT PBB-P2.

• Sistem Pajak Online telah terintegrasi dengan database kependudukan sehingga validitas NIK bisa diverifikasi secara otomatis.

• NIK dinyatakan valid jika pemiliknya masih hidup, tercatat di database kependudukan, dan nama pada SPPT sesuai dengan data NIK.

• Jika nama pada SPPT sudah meninggal dunia, maka pemohon wajib mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu. (alf)

 

 

id_ID