Pemilih Berintegritas dan Beretika Moral Menghantarkan IKPI Jaya yang Sejati

Oleh: Panitia Pengawas Pemilihan Kongres XII IKPI 

Masa kampanye calon ketua umum, calon wakil ketua umum dan calon ketua pengawas pada perayaan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan berakhir pada Sabtu 10 Agustus 2024. Selanjutnya pada 18-20 Agustus 2024 asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini akan memulai babak baru untuk memilih pemimpin periode 2024-2029.

Artinya, sebentar lagi kongres ini akan memasuki masa tenang di mana para pendukung dan kontestan tidak diperkenankan lagi untuk memberikan ujaran yang berbau kampanye.

Pada masa tenang nanti, diharapkan para pemilih terdaftar yang berjumlah 1.610 anggota (data panitia pendaftaran kongres) untuk bisa menentukan pilihan dan memantapkan pilihannya dengan hati jernih, arif, dan bijaksana.

Dengan semua dinamika selama kampanye, sudah seharusnya kita bersyukur karena sejauh ini tidak sampai terulang kejadian dan kondisi negatif seperti kongres lima tahun lalu.

Sebagai panitia pengawas pemilihan pada Kongres XII IKPI ini, tentu kami harus menjalankan amanah yang dipercayakan agar kegiatan lima tahunan ini tidak dicederai oleh perbuatan-perbuatan yang merusak demokrasi di IKPI. Tentu akan jauh lebih baik bila dicegah untuk tidak sampai terjadi dibandingkan bila kita perlu melakukan tindakan koreksi/punishment.

Kongres Bali adalah sebagai wujud demokrasi IKPI dalam memilih pemimpin guna kemajuan dan keberlangsungan organisasi di masa berikutnya. Terpilihnya pemimpin yang tepat secara demokrasi yang bersih akan lebih memberikan kemajuan yang sesungguhnya bagi IKPI dan menciptakan budaya yang diinginkan oleh setiap anggotanya.

Guna terwujudnya demokrasi yang bersih, terciptanya budaya yang baik dalam berdemokrasi, dan harmonisasi bagi setiap anggota IKPI, telah diatur Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-02/PP.IKPI/2024 tentang ”Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas Masa Bakti Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029” yang dikenal dengan Per-02/2024.

Walaupun masa kampanye akan berakhir, guna menghindari terjadinya pelanggaran sampai Kongres Bali selesai, sebagai pengawas ingin menyampaikan kembali larangan yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024.

Dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024 telah diatur larangan dalam kampanye yaitu:

a. Menyampaikan pendapat atau program yang mengundang ujaran kebencian;

b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan citra, harkat, dan martabat IKPI dan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya;

c. Melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menjelekkan individu, mendiskreditkan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan;

d. Melakukan politik uang dan/atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Perkumpulan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan atau tidak memberikan suara kepada Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;

e. Melakukan kampanye diluar periode yang telah ditetapkan;

f. Melakukan perdebatan antar Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;

g. Melakukan kampanye pada saat bertugas dalam kegiatan Perkumpulan;

h. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di atas Per-02/2024 tentu kita memiliki etika moral sebagai pedoman yang menuntun kita agar proses Kongres Bali berjalan dengan damai, harmonis, dan terhormat.

Dalam setiap proses demokrasi pemilihan, tentu adalah biasa kalau ada yang menang dan yang kalah. Namun dalam sebuah proses yang jujur, bersih, dan damai tentu akan menjadi modal yang sangat besar bagi IKPI untuk semakin maju, kuat, dan jaya. Menang atau kalah secara terhormat adalah jauh lebih penting daripada menang dengan menanggalkan etika dan menabrak larangan dalam Per-02/2024.

Oleh karena itu betapa pentingnya para paslon, para timses, dan para pendukungnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam Per-02/2024. Yang tidak kalah penting adalah para peserta kongres berani menolak terlibat melakukan larangan yang diatur dalam Per-02/2024.

Ibarat “suara yang dihasilkan dari tepuk tangan”, suara itu hanya dihasilkan bila kedua telapak tangan saling memberi dan menerima. Dalam konteks Kongres Bali dan demokrasi yang bersih, para pemilih harus berani untuk menolak tawaran politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pemberian barang atau fasilitas, karena hal ini dapat mempengaruhi kebebasan para pemilih dalam menentukan pilihan. Masa depan dan kemajuan IKPI ada ditangan para pemilih yang menentukan pilihan.

Sebagai pengawas pemilihan dalam pesta demokrasi Kongres Bali, pengawas tidak hanya bertindak saat terjadinya suatu pelanggaran, namun jauh lebih penting pengawas juga berusaha mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran Per-02/2024, maka kami sebagai pengawas menghimbau para paslon, timses para paslon, dan simpatisan para paslon untuk mematuhi larangan Per-02/2024.

Namun kunci keberhasilan damai dan bersihnya pesta demokrasi kongres Bali ada ditangan para pemilih yang berani menolak setiap tawaran untuk melakukan hal-hal yang telah dilarang dalam Per-02/2024, termasuk politik uang baik langsung maupun tidak langsung. Tentukan pilihan anda sesuai pertimbangan dan hati nurani anda guna memberikan kebaikan bagi kemajuan IKPI yang sesungguhnya dalam segala aspek.

Anggota IKPI adalah ”para profesional dalam bidang perpajakan” yang memiliki sikap profesionalisme dan tentu tidak akan mengorbankan dirinya dan mencemari dirinya dengan menerima politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung. Jangan kita mempertaruhkan masa depan IKPI dengan menerima tawaran politik uang.

Dengan para pemilih berani menolak tawaran politik uang, maka politik uang menjadi lumpuh dengan sendirinya. Politik uang hanya akan menciptakan budaya yang berbahaya bagi masa depan IKPI. Kita semua bertanggungjawab untuk terciptanya budaya IKPI yang menjunjung tinggi etika dan moral. Oleh karena itu, kami mengimbau para pemilih untuk berani menolak politik uang dalam bentuk apapun dari paslon manapun.

Akhirnya kami sampaikan kembali kepada para pemilih yang profesional, arif, dan bijaksana yang sudah terdaftar di Kongres Bali, gunakanlah hak pilih anda dengan hati nurani, berintegritas, dan beretika moral dengan berani menolak politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jangan cemari profesionalisme anda. Mari dengan ikhlas dan tulus kita dukung kemajuan IKPI dengan menggunakan hak pilih secara independen, bersih, dan jujur. Inilah saatnya kita semua membuktikan diri bahwa kita adalah seorang profesional yang sejati dan mendukung kemajuan bagi IKPI dengan tulus dan ikhlas. Kita sukseskan Kongres Bali yang damai, bersih, dan terhormat. Tak lupa kami sampaikan salam ”IKPI Jaya, Jaya, Jaya, Yes”.

 

 

 

 

 

id_ID