Pemerintah Terbitkan PMK 15/2025, Atur Kepastian Hukum Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sebelumnya diatur dalam beberapa regulasi perpajakan.

Penerbitan PMK 15/2025 dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” demikian kutipan dari PMK tersebut.

Dalam peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya serta untuk tujuan lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Tiga Jenis Pemeriksaan Pajak

PMK 15/2025 menetapkan tiga jenis pemeriksaan pajak, yaitu:

• Pemeriksaan Lengkap – Pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak guna menguji kepatuhan wajib pajak secara mendalam.

• Pemeriksaan Terfokus – Pemeriksaan yang dilakukan hanya terhadap satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.

• Pemeriksaan Spesifik – Pemeriksaan yang dilakukan secara lebih sederhana dan hanya berfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT, data tertentu, atau kewajiban perpajakan tertentu.

Selain itu, PMK ini mengatur bahwa pemeriksaan pajak dapat mencakup satu atau lebih jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tertentu. Pemeriksaan ini juga mencakup satu atau beberapa Objek Pajak PBB.

Jenis pajak yang dapat dikenakan pemeriksaan dalam PMK ini mencakup berbagai pajak yang diadministrasikan oleh DJP, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Karbon, serta pajak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain untuk menguji kepatuhan pajak, pemeriksaan juga dapat dilakukan untuk tujuan lain, seperti penentuan dan pencocokan data, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta pengumpulan materi yang relevan dengan pemeriksaan pajak.

Dengan diterbitkannya PMK 15/2025, diharapkan pemeriksaan pajak menjadi lebih terarah, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (alf)

Pemerintah Terbitkan PMK 15/2025, Berikan Kepastian Hukum Proses Pemeriksaan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan terkait pemeriksaan pajak, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan pajak, termasuk pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang sebelumnya diatur dalam beberapa peraturan terpisah.

Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa diterbitkannya PMK ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PMK 15 Tahun 2025 ini mengatur penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak guna menciptakan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemeriksaan pajak,” bunyi PMK No. 15 Tahun 2025 yang dikutip Rabu (19/2/2025).

Jenis Pemeriksaan Pajak

PMK ini memberikan rincian mengenai jenis-jenis pemeriksaan pajak yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan tersebut dapat dibedakan menjadi tiga tipe, yaitu pemeriksaan lengkap, pemeriksaan terfokus, dan pemeriksaan spesifik.

1. Pemeriksaan Lengkap
Merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pajak secara menyeluruh pada seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, dengan pendekatan yang mendalam.

2. Pemeriksaan Terfokus
Pemeriksaan ini berfokus pada satu atau beberapa pos tertentu dalam Surat Pemberitahuan dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diuji secara lebih mendalam.

3. Pemeriksaan Spesifik
Pemeriksaan yang dilakukan secara sederhana dan terfokus pada satu atau beberapa pos tertentu dalam Surat Pemberitahuan, data, atau kewajiban perpajakan lainnya.

Ruang Lingkup Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak yang diatur dalam PMK ini mencakup berbagai jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak tertentu. Pemeriksaan juga bisa mencakup satu atau beberapa Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Adapun jenis pajak yang dikenakan kebijakan pemeriksaan antara lain adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang diadministrasikan oleh DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan lainnya, seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan tersebut.

Dengan diterbitkannya PMK 15 Tahun 2025 ini, diharapkan proses pemeriksaan pajak dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, memberikan kejelasan bagi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. (alf)

id_ID