
Pemerintah Terbitkan PMK 15/2025, Atur Kepastian Hukum Pemeriksaan Pajak
IKPI, Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak. Peraturan ini mencakup berbagai aspek,