Pemerintah Segera Umumkan Daftar Barang Terkena PPN 12%, Fokus pada Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia akan mengumumkan daftar barang yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengumuman tersebut masih dalam tahap finalisasi, di mana pemerintah tengah memformulasikan kebijakan yang mencakup berbagai aspek seperti anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), keadilan sosial, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, keputusan ini perlu diseimbangkan dengan aspirasi masyarakat.

“Beberapa arahan dan diskusi terus kami lakukan, dan ini dalam tahap finalisasi. Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12%,” ujarnya.

Pengenaan PPN 12% ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dibebaskan dari kenaikan PPN.

Sri Mulyani memastikan bahwa barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum akan tetap bebas PPN. Selain itu, barang kebutuhan lainnya seperti buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami juga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

“Barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12% akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah,” ujarnya.

Keputusan kenaikan PPN menjadi 12% merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang yang bertujuan untuk menyeimbangkan prinsip keadilan dalam perekonomian. Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa meskipun PPN yang berlaku secara umum adalah 11%, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pungutan PPN. Diperkirakan pada tahun 2025, pembebasan PPN akan mencapai Rp265,6 triliun, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp231 triliun.

Dengan demikian, meskipun PPN ditingkatkan menjadi 12%, pembebasan untuk barang-barang tertentu tetap diutamakan guna menjaga daya beli masyarakat dan memenuhi kebutuhan pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu sambil tetap mendukung potensi pendapatan negara. (alf)

id_ID