Penjualan Mobil Menurun, Industri Otomotif Desak Evaluasi Pajak dan Insentif Baru

IKPI, Jakarta: Industri otomotif nasional menghadapi tantangan berat untuk kembali menembus angka penjualan 1 juta unit mobil per tahun. Setelah sempat bangkit usai pandemi, tren penjualan kembali menurun, mendorong pelaku industri mendesak pemerintah agar meninjau ulang kebijakan insentif dan perpajakan kendaraan bermotor.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyatakan insentif terbukti menjadi penyelamat industri saat terjadi krisis. Ia mengingatkan bagaimana pada masa pandemi COVID-19, insentif pemerintah berhasil mendongkrak penjualan dari 532.000 unit pada 2020 menjadi lebih dari 1 juta unit pada 2022 dan 2023. Namun, tren itu tak bertahan lama. Penjualan kembali turun ke 865.000 unit pada 2024 dan diperkirakan hanya mencapai 850.000 unit pada 2025.

“Insentif jangka pendek memang sangat membantu, tapi daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi tetap menjadi penentu utama,” ujar Kukuh dalam diskusi Forum Wartawan Industri, Senin (19/5/2025).

Ia juga menyoroti ketimpangan regulasi perpajakan Indonesia dibanding negara tetangga. Menurut Kukuh, pajak kendaraan di Indonesia tergolong paling tinggi di kawasan, bahkan mencapai 50% dari harga kendaraan. Hal ini membuat harga mobil melonjak tajam dari harga pabrik ke konsumen.

Sebagai perbandingan, ia menyebut di Malaysia, pajak kendaraan seperti PKB dan BBN hanya sekitar Rp 1 juta untuk mobil sekelas Avanza, jauh di bawah Indonesia yang bisa mencapai Rp 6 juta. Malaysia, lanjutnya, masih mempertahankan insentif era pandemi, membuat pasar domestik mereka mampu menjual lebih dari 816 ribu unit mobil tahun lalu, meski jumlah penduduknya jauh lebih sedikit.

Senada dengan Kukuh, Peneliti LPEM FEB UI Riyanto menyatakan industri otomotif nasional telah mengalami stagnasi sejak 2013 dan kini cenderung menurun. Penjualan periode Januari-April 2025 tercatat hanya 256.368 unit, turun hampir 3% dibanding tahun lalu. Bila tren ini berlanjut, total penjualan mobil tahun ini diproyeksikan hanya sekitar 769 ribu unit penurunan lebih dari 11% dari tahun sebelumnya.

“Secara teknikal, industri otomotif kita ini sedang resesi,” ujar Riyanto.

Ia memperingatkan bahwa struktur pajak kendaraan yang terlalu tinggi menjadi beban berat, di mana sekitar 42% dari harga mobil adalah pajak. “Jika harga mobil Rp 300 juta, maka sekitar Rp 126 juta adalah pajak. Ini tidak sehat dalam jangka panjang,” tambahnya.

Riyanto menekankan pentingnya keseimbangan baru dalam kebijakan pajak dan insentif. Ia menyebutkan simulasi yang menunjukkan bahwa insentif PPnBM 0% dapat berkontribusi hingga 0,793% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi pemerintah, Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, menyampaikan bahwa pemerintah terbuka untuk mengevaluasi berbagai masukan dari pelaku industri. Baik insentif fiskal maupun non-fiskal akan dipertimbangkan, dengan tetap memperhitungkan kondisi keuangan negara.

“Kami juga tidak akan hanya fokus pada satu teknologi saja. Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif bagi semua jenis kendaraan, termasuk mobil berbahan bakar hidrogen,” ungkap Mahardi.

Indonesia saat ini memiliki 32 produsen mobil dan 73 produsen motor, dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 2,35 juta unit mobil dan 10,72 juta unit motor. Total investasi sektor ini mencapai Rp 174,31 triliun. Dengan potensi sebesar itu, pelaku industri berharap pemerintah dapat segera merespons dengan kebijakan yang pro-pertumbuhan. (alf)

 

Bebas Ribet, Pengajuan Pembebasan PKB untuk Perwakilan Asing Kini Bisa Dilakukan Online

IKPI, Jakarta: Perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang bertugas di Indonesia kini bisa bernapas lega. Proses pengajuan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sebelumnya harus dilakukan secara manual kini telah bertransformasi secara digital. Inovasi ini diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan transparansi.

Langkah ini memberikan kemudahan signifikan bagi perwakilan negara asing yang memanfaatkan kendaraan untuk keperluan diplomatik. Tidak perlu lagi membawa setumpuk dokumen ke kantor pajak, karena seluruh proses kini cukup dilakukan melalui laman https://bapenda.jakarta.go.id/digital.

Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting dalam format digital, antara lain:

  • Surat permohonan resmi dari instansi atau kedutaan
  • Lampiran surat permohonan
  • Rekomendasi dari Bapenda dan Polda

Semua dokumen wajib diunggah dalam format PDF, PNG, JPG, atau JPE, dan tidak boleh melebihi ukuran 2MB per file.

Tak hanya dokumen, pemohon juga diminta mengisi data identitas dan data kendaraan secara lengkap. Detail seperti nama wajib pajak, jabatan, asal negara, serta spesifikasi kendaraan (merek, tipe, nomor polisi, dan nomor mesin) menjadi bagian penting dari formulir digital tersebut.

Bapenda menegaskan bahwa kelengkapan dan ketepatan data sangat menentukan kelancaran proses. Sistem akan otomatis menolak permohonan yang mengandung kesalahan atau kekurangan dokumen.

“Penting untuk selalu memeriksa kembali data yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan yang dapat menghambat proses,” tulis Bapenda di laman resminya.

Langkah-langkah Pengajuan yang Mudah

Bapenda Jakarta merancang sistem ini agar intuitif dan mudah diakses siapa saja, bahkan dari luar negeri sekalipun. Berikut ini tahapan yang perlu dilakukan:

  1. Akses situs resmi di bapenda.jakarta.go.id/digital
  2. Login ke akun yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu “Input Permohonan” lalu klik “Pembebasan Pajak Kendaraan”
  4. Pilih jenis permohonan “Pembebasan Pajak Kendaraan Baru”
  5. Unggah dokumen pendukung sesuai format dan ketentuan
  6. Isi data pemohon dan kendaraan
  7. Klik “Simpan” untuk mengirimkan permohonan
  8. Pantau status permohonan melalui menu “Daftar Permohonan”

Pemohon dapat memantau prosesnya secara real-time, mulai dari verifikasi dokumen hingga persetujuan akhir, tanpa perlu repot bertanya ke kantor pajak.

Transformasi digital ini menandai komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong pelayanan publik berbasis teknologi. Tak hanya mendukung efisiensi kerja, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya diplomasi yang lebih ramah dan modern. (alf)

 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten 2025 Dibuka hingga 30 Juni, Warga Diimbau Segera Manfaatkan!

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat Banten yang selama ini menunggak pajak kendaraan! Pemerintah Provinsi Banten masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Program ini menjadi kesempatan langka bagi para pemilik kendaraan untuk mendapatkan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda hingga gratis biaya balik nama (BBNKB).

Program yang telah berjalan sejak 10 April 2025 ini dijadwalkan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Dengan sisa waktu sekitar satu bulan setengah, warga diimbau tidak menunda-nunda lagi untuk mengurus kewajiban pajaknya.

Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari relaksasi pajak yang diberikan untuk meringankan beban masyarakat serta memperbarui data kendaraan di wilayah Banten.

“Bahkan bagi warga yang tidak memiliki KTP pemilik lama, tetap bisa melakukan balik nama kendaraan. Cukup membawa KTP atas nama pemilik baru, BPKB, dan STNK asli. Kendaraan juga wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik,” kata Kombes Leganek.

Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, berikut syarat dan dokumen yang perlu disiapkan sesuai jenis layanan:

1. Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan:

• STNK asli dan fotokopi

• BPKB asli dan fotokopi

• KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

• Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan

• Kendaraan wajib dibawa (untuk perpanjangan 5 tahunan)

2. Balik Nama Kendaraan:

• KTP asli pemilik baru

• STNK dan BPKB asli

• Kendaraan harus dibawa untuk pengecekan fisik

Pelayanan pemutihan ini bisa dilakukan di seluruh Samsat Induk sesuai domisili pemilik kendaraan.

Program pemutihan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda, sekaligus memastikan data kendaraan tercatat dengan benar di kepolisian dan Dispenda. (alf)

 

 

id_ID