Pembelian Mobil Listrik di AS Bisa Dapat Insentif Hingga $7.500

IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) pada 2023 akan menerapkan aturan baru kredit pajak untuk pembelian kendaraan listrik. Departemen Keuangan AS tengah menyusun aturan insentif untuk pembelian mobil listrik hingga $7.500.

Dikutip dari Republika.co.id dan AP, Senin (26/12/2022), kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan Undang-undang Pengurangan Inflasi. Aturan tersebut dirancang untuk memacu penjualan kendaraan listrik dan mengurangi emisi rumah kaca.

Untuk menyalurkan insentif tersebut, Pemerintah AS menentukan sejumlah syarat. Termasuk salah satunya kendaraan dan baterai harus diproduksi di Amerika Utara atau negara dengan perjanjian perdagangan bebas dengan AS.

Hal tersebut menimbulkan keraguan untuk penerimaan insentif pada 2023. Undang-undang baru tersebut juga memberikan kredit yang lebih kecil untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik bekas.

Merek EV tertentu yang memenuhi syarat untuk kredit pajak terpisah yang dimulai pada 2010 dan akan berakhir tahun ini mungkin tidak memenuhi syarat untuk insentif tersebut . Beberapa model kendaraan listrik buatan Kia, Hyundai, dan Audi dipastikan tidak akan lolos sama sekali karena diproduksi di luar Amerika Utara.

Insentif yang rencananya akan berlangsung hingga 2032 dimaksudkan untuk membuat kendaraan tanpa emisi terjangkau oleh lebih banyak orang. Insentif hingga $7.500 akan ditawarkan kepada orang-orang yang membeli kendaraan listrik baru tertentu serta beberapa hibrida gas listrik plug in dan kendaraan sel bahan bakar hidrogen.

Sementara bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang menggunakan tenaga baterai, insentif yang didapatkan sebesar $4.000. Hanya saja untuk memenuhi syarat mendapatkan kredit tersebut dinilai rumit dan akan tetap tidak pasti sampai Departemen Keuangan AS mengeluarkan aturan yang diusulkan pada Maret 2023.

Mulai Maret 2023, ketentuan yang kompleks juga akan mengatur komponen baterai. Sebanyak 40 persen mineral baterai harus berasal dari Amerika Utara atau negara dengan perjanjian perdagangan bebas AS atau didaur ulang di Amerika Utara.

Ketentuan tersebut pada akhirnya akan mencapai 8 0 persen. Lalu 50 persen suku cadang baterai harus dibuat atau dirakit di Amerika Utara yang akhirnya meningkat menjadi 100 persen.

Mulai 2025, mineral baterai tidak boleh berasal dari entitas asing, terutama China dan Rusia. Suku cadang baterai tidak dapat diperoleh di negara-negara tersebut mulai 2024 dan dinilai akan menjadi hambatan yang menyusahkan bagi industri otomotif karena banyak logam dan suku cadang mobil listrik berasal dari China.

General Motors dan Tesla memiliki kendaraan listrik paling banyak dirakit di Amerika Utara. Masing-masing juga membuat baterai di AS, tetapi karena persyaratan baterai, mineral, dan suku cadang harus diproduksi di Amerika Utara kemungkinan pembeli kendaraan tersebut pada awalnya hanya akan menerima setengah dari kredit pajak.

Untuk memenuhi syarat, sedan listrik baru tidak boleh memiliki harga di atas $55.000. Truk pikap, SUV, dan van tidak boleh lebih dari $80.000. Syarat itu akan mendiskualifikasi dua model Tesla dengan harga lebih tinggi.(bl)

Target Penerimaan Pajak 2022 Tetap Tercapai Tanpa PPS dan PPN

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp1.485 triliun. Jumlahnya naik hingga 20,7 persen dari target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Dua pekan menjelang berakhirnya 2022, target penerimaan pajak tahun ini ternyata tercatat telah melampaui target.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun.

“Ini artinya sudah 100 persen lebih dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden [Perpres] 98/2022, pajak sudah menembus 110,06 persen. Naik 41,93 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.152,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, pekan lalu.

Menurut Sri Mulyani, tercapainya target penerimaan pajak itu terjadi karena berbagai faktor, mulai dari berkah kenaikan harga komoditas (windfall) hingga peningkatan konsumsi masyarakat.

Dia pun menyebut bahwa pemberlakuan program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan tarif pajak pertumbuhan nilai (PPN) turut berkontribusi.

Ternyata, penerimaan pajak 2022 bisa mencapai target tanpa tambahan pendapatan dari PPS dan kenaikan tarif PPN. Namun, berlakunya kedua kebijakan itu membuat penerimaan negara makin moncer.

PPS, yang dikenal sebagai tax amesty jilid II, tercatat berkontribusi Rp61,01 triliun terhadap penerimaan pajak. Pendapatan itu diperoleh dari pajak penghasilan (PPh) para peserta PPS, dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp512,57 triliun.

Lalu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif atas PPN menjadi 11 persen berkontribusi Rp52,5 triliun terhadap penambahan penerimaan negara.

Angka itu diperoleh dari penambahan penerimaan Rp51 triliun pada April—November 2022 dan Rp2,57 triliun pada dua pekan pertama Desember 2022, yang berarti angkanya masih akan bertambah sampai akhir tahun.

Berlakunya PPS dan kenaikan tarif PPN telah memberikan tambahan penerimaan pajak Rp113,58 triliun tahun ini. Apabila realisasi penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 dikurangi oleh tambahan penerimaan dari PPS dan kenaikan tarif PPN itu, hasilnya menjadi Rp1.520,78 triliun.

Begini Rinciannya Hasil perhitungan itu setara dengan 102,4 triliun dari target penerimaan pajak 2022. Artinya, apabila PPS dan kenaikan tarif PPN tidak berlaku, penerimaan pajak sejauh ini telah melampaui target. (bl)

Pemerintah Singapura Naikan Pajak Penjualan, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan

IKPI, Jakarta: Warga Singapura menyerbu pusat perbelanjaan. Hal itu terjadi karena pajak penjualan naik mulai 1 Januari 2023 untuk pertama kalinya dalam 15 tahun.

Soif Noor misalnya, ia telah membeli furnitur dan peralatan untuk rumah barunya. Pembelian dilakukan empat bulan sebelum ia pindah.

Mulai tahun depan, pajak penjualan untuk segala hal mulai dari bahan makanan hingga cincin berlian naik dari 7% menjadi 8%.

“Kenaikan 1% mungkin kecil, tetapi penghematan apa pun membantu dalam lingkungan inflasi ini,” katanya dikutip dari Detik Finance dan Reuters, Rabu (28/12/2022).

Para ekonom mengatakan, dampak dari kenaikan pajak di Singapura dapat diredam dengan lonjakan belanja dari konsumen sebelum diimbangi oleh penurunan sesudahnya. Dengan membeli semuanya sekarang, Soif mengatakan dia dapat menghemat S$ 250 (US$ 185) untuk pembeliannya.

Soif mengatakan beberapa rekan prianya bergegas untuk mendapatkan cincin tunangan. Mereka didesak pacarnya untuk segera melamar, karena jika tidak maka akan lebih mahal tahun depan.

Dengan pajak penjualan yang baru di Singapura, maka tarif pajak negara tersebut lebih tinggi dari Thailand sebesar 7%. Namun, masih lebih rendah dari Indonesia sebesar 11%. Pajak tersebut setengah dari sekitar 20% yang diberlakukan di banyak negara Eropa dan di bawah Jepang 10%.

Langkah Singapura untuk menaikkan pajak ini terjadi ketika beberapa negara seperti Thailand dan Italia menyetujui keringanan pajak konsumsi dalam rangka membantu warganya mengatasi biaya hidup yang meningkat. (bl)

Pengamat Sebut Capaian Penerimaan Pajak Tahun 2022 Luar Biasa

IKPI, Jakarta: Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memproyeksikan penerimaan pajak tahun ini tembus di kisaran Rp 1.823,6 triliun atau 122,80% dari target penerimaan dalam Perpres 98/2022.

Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar mengatakan penerimaan pajak tahun ini luar biasa baik karena pertumbuhan penerimaan pajak diproyeksikan sebesar 42,64% atau tertinggi dalam dua dekade terakhir.

“Sampai akhir tahun, kami memproyeksikan akan ada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 215,45 triliun dari outlook dalam Nota Keuangan APBN,” ucapnya seperti dikutip dari Berita Satu, Selasa (27/12/2022).

Ia menjelaskan bahwa, angka riil penerimaan pajak tahun ini akan bergantung pada besaran restitusi dalam beberapa minggu terakhir. Pertama, Penerimaan PPh Badan menjadi mesin pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2022 yang begitu tinggi.

“Kontribusi penerimaan PPh Badan juga meningkat dibandingkan tahun lalu. Namun demikian, penerimaan PPN masih menjadi tumpuan dari penerimaan pajak sebab kontribusinya mencapai sebesar 37,1% dari seluruh total penerimaan,” ucapnya.

Dengan demikian, secara sektoral, industri pertambangan menjadi mesin pertumbuhan penerimaan pajak 2022. Oleh karena itu, untuk sektor industri pengolahan dan perdagangan yang menjadi penopang. Kontribusi keduanya tercatat mencapai 52,9%.

Menurut Fajry ada banyak faktor yang menyebabkan perbaikan kinerja penerimaan pajak tahun ini.

“Pemulihan ekonomi yang kuat menjadi salah satu alasan utamanya. Pada kuartal III- 2022, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,72% yoy,” ujarnya.

Faktor kedua, yakni implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga menjadi pendorong kinerja penerimaan tahun ini. Contohnya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berhasil mengakomodasi penerimaan sebesar Rp 60,1 triliun.

Sedangkan kenaikan tarif PPN sebesar 1% telah berkontribusi sebesar Rp 53,4 triliun sampai 14 desember 2022. Hal
ini jauh lebih tinggi dari proyeksi CITA yang hanya sebesar Rp 42 triliun.

“Kenaikan harga komoditas tentu juga menjadi pendorong utama yang dapat dilihat dari pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan sebesar 135%,” jelasnya.

Sementara itu, kinerja penerimaan cukai juga meningkat signifikan. Sehingga diproyeksikan penerimaan cukai tahun ini sebesar Rp 220,02 triliun atau sesuai dengan target Perpres 98/2022.

Kinerja ini patut diapresiasi karena penerimaan cukai mampu sesuai target di tengah turunnya produksi produk hasil tembakau. Kenaikan penerimaan juga lebih tinggi dibandingkan kenaikan tarif tertimbang, dengan begitu efektivitas tarif cukai
dalam menghasilkan penerimaan yang saat ini melebihi 1%.

“Artinya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 1% mampu mendorong penerimaan CHT (Cukai Hasil Tembakau) lebih dari 1%. Ini hal yang sangat baik,” tegasnya.

Sementara itu, penerimaan kepabeanan juga tumbuh signifikan. Penerimaan bea masuk diperkirakan sebesar Rp 52,35 triliun sedangkan penerimaan bea keluar sebesar Rp 42,09 triliun. Kenaikan ini dampak dari kenaikan beberapa harga komoditas seperti crude petroleum oil (CPO) dan batu bara. (bl)

Pengamat Sebut UU HPP Masih Terkendala Aturan Turunan

IKPI, Jakarta: Implementasi Undang-undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mendapatkan sorotan dari Center for Indonesia Taxation Analysis atau CITA. Peneliti Perpajakan CITA Fajry Akbar mengatakan UU HPP mampu mendorong penerimaan pajak pada tahun ini. Kendati demikian, masih ada sejumlah pekerjaan rumah dalam mengimplementasikan aturan tersebut.

“Belum adanya aturan turunan dari UU HPP menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penggalian potensi penerimaan pajak melalui UU HPP,” ujar Fajry dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (27/12/2022).

Fajry mengakui tak mudah untuk merumuskan aturan UU HPP. Apalagi, dalam merumuskan aturan baru, dia menilai pemerintah membutuhkan waktu yang tak sebentar. Pemerintah sendiri sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU HPP.

Namun, dia menilai sebagian besar ketentuan dalam PP tersebut masih memerlukan aturan setingkat Menteri (Peraturan Menteri Keuangan) dan teknis, terutama untuk menggali potensi penerimaannya. Salah satunya dalam PP Nomor 50/2022.

Fajry menuturkan masih banyak ketentuan teknis yang belum diatur, meskipun dalam aturan tersebut telah dirinci terkait ketentuan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak yang berkewajiban membayar pajak karbon.

Sebagai informasi, mekanisme carbon trading baru saja disahkan melalui UU P2SK dan diatur kembali melalui peraturan ESDM.

Namun menurut dia, pemerintah sudah seharusnya lebih cepat menerbitkan aturan turunan UU HPP guna menjawab tantangan penerimaan pajak pada 2023 mendatang.

“Apalagi mengingat aturan turunan UU HPP sendiri sudah di luar timeline semula. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak,” kata dia.(bl)

Jokowi Rilis Kebijakan Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merilis keputusan presiden terkait dengan penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Titah Presiden ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022. Kepres ini diteken pada 23 Desember 2022. Ada empat hal yang ditetapkan Jokowi. Pertama, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Kedua, pengenaan tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atas penghasilan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang menjadi beban negara, dalam APBN dan APBD.

Ketiga, pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan pajak PPh pasal 21. Terakhir, pencabutan PP No.80 tahun 2010 tentang tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN dan APBD.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dalam satu Peraturan Pemerintah (PP) yang komprehensif dan konsolidatif.

“Dalam beleid ini, beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan, seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (26/12/2022).

Sementara itu ketentuan lainnya, untuk penyusutan harta berwujud berupa bangunan permanen dan/atau amortisasi harta tak berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, Wajib Pajak dapat memilih menggunakan masa manfaat 20 tahun berdasarkan UU PPh atau masa
manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan syarat taat asas.

“Khusus untuk harta yang dimiliki sebelum tahun pajak 2022 dan telah disusutkan/diamortisasi sesuai masa manfaat dalam UU PPh, Wajib Pajak masih dapat memilih menggunakan masa manfaat sebenarnya sesuai pembukuan Wajib Pajak dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak,” paparnya.

Untuk ketentuan pemberian natura dan/atau kenikmatan, yang mana sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi
(taxable and deductable).

Dikecualikan dari pengenaan pajak (nontaxable) adalah natura dan/atau kenikmatan yang meliputi:

1) makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
2) natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
3) natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan
pekerjaan;
4) natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD/APBDesa; atau
5) natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023. Natura dan/atau kenikmatan yang diterima pada tahun pajak 2022 dan belum dilakukan pemotongan PPh, makan PPh atas penghasilan tersebut wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.(bl)

Jerat Penjahat Perpajakan, Sri Mulyani Keluarkan PMK 177/2022

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan punya senjata baru untuk menelusuri kejahatan terkait perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Aturan tersebut mulai berlaku 60 hari sejak tanggal diundangkan atau 5 Desember 2022 yaitu 3 Februari 2023.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, PMK Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan perlu diganti untuk melaksanakan pasal 43A Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) guna lebih berkepastian hukum.

“Di dalam peraturan tersebut, beberapa ketentuan bersifat menambah ketentuan yang sudah ada,” kata Neil dalam siaran pers, dikutip Jumat (23/12/2022).

Setidaknya terdapat lima poin yang ditambahkan dalam PMK Nomor 177/PMK.03/2022. Pertama, ketentuan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper (bukti permulaan) disampaikan paling lama satu bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. “Ketentuan ini sebelumnya tidak ada,” ujarnya.

Kedua, dalam rangka upaya ultimum remedium untuk memulihkan kerugian negara, meskipun telah terbit Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, wajib pajak tetap bisa mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya dengan syarat mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum, dan terhadap pengungkapan tersebut diterbitkan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

Ketiga, menambahkan pada ketentuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang harus melampirkan Surat Setoran Pajak atau sarana lain, keterangan saksi berupa denda sesuai pasal 8 ayat 3 UU KUP, yaitu 100 persen dari jumlah pajak kurang dibayar atau lebih kecil dari aturan sebelumnya yaitu 150 persen dari pajak kurang dibayar.

Selanjutnya, menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) dianggap tidak disampaikan, jika SPT yang dilaporkan dan/atau dibetulkan setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukper disampaikan.

Terakhir, menegaskan pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Unit Pelaksana Penegakan Hukum atau Pejabat Administrator untuk beberapa hal, seperti menerbitkan surat pemberitahuan pemeriksaan, pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan, dan lain-lain.

Lebih lanjut Neil menyampaikan, terdapat pula aturan yang sifatnya mengubah atau menyesuaikan ketentuan yang ada. Pertama, untuk efisiensi waktu, jangka waktu perpanjangan pemeriksaan bukper diubah menjadi paling lama 12 bulan, yang mana sebelumnya 24 bulan.

Kedua, menyesuaikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dapat dilakukan atas pasal 38 atau 39 ayat 1 huruf c atau d UU KUP, baik yang berdiri sendiri, atau berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Ini seperti pasal 39 ayat 1 kecuali huruf c dan d, pasal 39 ayat 3, pasal 39A, dan pasal 43 UU KUP serta pasal 24 dan pasal 25 UU Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB).

Ketiga, pemeriksaan bukper dapat dilakukan berdasarkan pengembangan dan analisis melalui kegiatan lain, yakni kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengembangan Pemeriksaan Bukper, atau pengembangan penyidikan, dengan hasil berupa laporan yang memuat usulan Pemeriksaan Bukper.

“Keempat, pemberitahuan Pemeriksaan Bukper dan pemberitahuan terkait lainnya harus disampaikan kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukper, bukan kuasa,” jelasnya.

Kelima, pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran yang tidak sesuai keadaan sebenarnya diperhitungkan sebagai pengurang nilai kerugian pada saat penyidikam sebesar setengah bagian dari jumlah pembayaran. Ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran menjadi 100 persen. Adapun di aturan sebelumnya diatur dua per lima bagian. (bl)

Pemerintah Hapus PPh untuk Parsel dan Hampers

IKPI, Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ‘kado’ manis di perayaan Hari Natal tahun ini. Kepala Negara akhirnya merilis daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor, yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tidak dipungut pajak.

Relaksasi ini bak hadiah Natal di akhir tahun. Pasalnya, hal ini dapat mendorong penjualan dan pembelian kado, antaran, parsel dan hampers Natal.

Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, aturan soal fasilitas natura ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang ditandatangani sejak 20 Desember 2022.

Artinya, masyarakat tak perlu khawatir, karena bingkisan seperti hampers saat perayaan hari keagamaan seperti Hari Raya dan Natal dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh).

“Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud,” tulis Pasal 24 PP ini yang dikutip Minggu (25/12/2022).

Terdapat lima jenis natura yang dikecualikan dari PPh dalam PP 55/2022 tersebut. Di antaranya:

– Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Ini meliputi makanan yang disediakan pemberi kerja di tempat kerja, kupon makanan bagi pekerja mobile, dan bahan makanan bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

– Natura yang disediakan di daerah tertentu.

Bentuk natura daerah tertentu ini, meliputi fasilitas tempat tinggal rumah bagi pekerja dan keluarganya, pelayanan kesehatan , pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga tertentu.

Namun, pembebasan PPh atas natura ini hanya berlaku di daerah tertentu, yakni daerah yang secara ekonomis memiliki potensi tetapi prasarana ekonominya belum memadai dan sulit dijangkau transportasi umum.

– Natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan pekerja.

Ini meliputi pakaian seragam. peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan awak kapal dan perlengkapan penanganan endemi, pandemi atau bencana nasional.

– Natura yang bersumber atau dibiayai dari APBN, APBD atau anggaran desa. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

– Natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Bingkisan atau hampers dalam rangka hari raya atau fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua pegawai, termasuk dalam kategori jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari PPh.

Kendati demikian, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang akan dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh. (bl)

Bonus Pegawai DJP Cair!, Segini Nilai yang Diterima

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 yang telah mencapai 110,06% dari target yang ditetapkan sepanjang 202 membuat para pegawai pajak mendapatkan bonus.

Kabar cairnya bonus bagi para pgawai pajak dalam bentuk imbalan prestasi kinerja itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Misbakhun. Ia pun mengucapkan selamat kepada para ASN di Direktorat Jenderal Pajak.

“Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI,” kata Misbakhun di kutip dari akun twitternya, Kamis (22/12/2022).

Tunjangan atau bonus para pegawai DJP sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2017. Pasal 2 ayat 3b aturan itu menyebutkan pemberian tunjangan kinerja mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.

Sementara itu, pembayaran tunjangan kinerja diatur pada ayat 4 nya. Pembayaran dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah sampai dengan paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di DJP memperhatikan keadaan keuangan negara.

Perpres Nomor 37 Tahun 2015 sendiri telah menyebutkan tunjangan kinerja dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.

Dengan realisasi penerimaan pajak kali ini, maka PNS DJP dipastikan akan menerima tukin penuh yakni 100% dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Sesuai dengan Perpres 37/2015, tukin PNS DJP terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kondisi ini, maka sudah dipastikan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp 100 juta.

Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Ini Faktor Pendorong Penerimaan Pajak Bisa Lampaui Target

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak tahun ini hingga 14 Oktober 2022 mencapai Rp 1.634,4 triliun. Jumlah setoran ini setara dengan 110 % dari target nasional sebesar Rp 1.485 triliun. Kinerja ini menandai dua tahun beruntun penerimaan pajak Indonesia berhasil melampaui target.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut capaian penerimaan pajak yang melampaui target terdorong oleh ledakan harga komoditas, pemulihan ekonomi dan dampak implementasi beleid baru perpajakan. Adapun total realisasi pajak naik 41,9% dibandingkan tahun lalu.

“Ini tentu karena pemulihan ekonomi yang baik, komoditas yang juga meningkat dan karena adanya reformasi legislasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kata Data, Selasa (20/12/2022).

Bendahara negara itu mengatakan kenaikan harga komoditas terutama minyak mendongkrak penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas yang mencapai Rp 75,4 triliun atau 116,6% dari target. Dampak pemulihan ekonomi yang makin baik tercermin dari PPh non migas sebesar Rp 900 triliun atau 120% dari target.

Realisasi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 629,8 triliun atau 98,6%. Ada juga kontribusi dari pajak bumi bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 29,2 triliun atau 90,4%.

Menurut mantan Managing Director Bank Dunia ini, efek pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak tercermin dalam kinerja penerimaan beberapa jenis pajak. Salah satu pendongkrak adalah pemulihan ekonomi berdampak terhadap rekrutmen dan peningkatan gaji karyawan.

Sri Mulyani mencatat, peningkatan pendapatan dari ini tercermin dari penerimaan PPh 21 yang tumbuh 19,58% dibandingkan tahun lalu. Setoran PPh 21 ini menyumbang 10,3% terhadap penerimaan pajak Peningkatan impor seiring pemulihan ekonomi mendorong setoran PPh 22 impor melonjak 89,14% dibandingkan tahun lalu.

Selain itu kinerja korporasi yang semakin baik menyebabkan setoran PPh Badan tahun ini melesar 88,4%. Jenis pajak ini menyumbang seperlima penerimaan tahun ini.

Sri Mulyani juga menjelaskan aktivitas ekonomi domestik hang makin baik ini juga tercermin dari setoran PPN Dalam Negeri (DN) yang tumbuh 23,4% dengan kontribusi 21,4% terhadap penerimaan.

“Dari kontributor penerimaan pajak apakah karyawan badan atau korporasi dan kegiatan masyarakat dalam bentuk PPN DN dan impor semuanya tumbuh masih sangat tinggi, menunjukkan kegiatan ekonomi kita sampai 14 Desember masih cukup kuat dan momentum pemulihan masih terjaga,” kata Sri Mulyani.

Efek pemulihan ekonomi terhadap penerimaan pajak ini juga tercermin dari setoran pajak industri pengolahan dan perdagangan yang tumbuh lebih kuat dibandingkan kinerja tahun lalu. Dua sektor ini saja sudah menyumbang lebih separuh penerimaan.

Membaiknya mobilitas masyarakat seiring membaiknya pandemi menyebabkan setoran pajak sektor transportasi dan pergudangan tumbuh kuat 27,3%. Sri Mulyani optimistis mobilitas selama Nataru akan semakin mendorong penerimaan pajak sektor tersebut.

Setoran pajak sektor pertambangan yang melesat 135,3% dibandingkan tahun lalu mencerminkan efek kenaikan harga komoditas.

Selain faktor pemulihan ekonomi dan ledakan komoditas, moncernya penerimaan pajak tahun ini juga karena perubahan pada ketentuan perpajakan. Kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai April lalu memberi tambahan penerimaan Rp 53,57 triliun. (bl)

id_ID