PER-11/2025 Atur Format Baru Faktur Pajak, Kode Barang dan HS Jadi Perhatian Pengusaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sebagai bagian dari penguatan implementasi sistem Coretax. Salah satu aspek krusial yang diatur dalam beleid ini adalah penyusunan dan pengisian faktur pajak elektronik, termasuk tata cara pencantuman informasi dalam dokumen tersebut.

Lewat integrasi Coretax, proses bisnis faktur pajak mengalami pembaruan signifikan, termasuk keharusan mengisi kode barang atau jasa dalam sistem e-Faktur. Meski kode ini tidak termasuk dalam keterangan wajib sebagaimana diatur Pasal 33 PER-11/2025, namun secara teknis, sistem tetap mensyaratkan pengisian kode barang/jasa untuk melanjutkan pembuatan faktur.

Dalam sistem Coretax, e-Faktur kini menyediakan lebih dari 1.300 kode barang dan 600 lebih kode jasa. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diberikan keleluasaan memilih kode yang sesuai, atau minimal paling mendekati jenis barang atau jasa yang diserahkan. Jika tidak ditemukan kode yang relevan, DJP melalui akun resmi @kring_pajak di media sosial bahkan memperbolehkan penggunaan kode 0000 sebagai alternatif.

Lebih lanjut, pencantuman kode Harmonized System (HS) turut menjadi sorotan dalam PER-11/2025. Pasal 35 ayat (4) mengatur secara eksplisit bahwa dalam hal penyerahan dilakukan ke kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas, PKP wajib mencantumkan kode HS atau pos tarif kepabeanan dalam kolom nama barang.

Contohnya, untuk penjualan mobil baru ke kawasan bebas seperti Batam, format pengisian kolom nama barang tidak hanya mencakup merek, tipe, dan nomor rangka, tetapi juga menyertakan HS Code. Format standar yang digunakan adalah:

Mobil 1.500 cc OTR#Alpha#MT#MHYKZE81SCJ115045#87032217

OTR = Merek kendaraan

Alpha = Tipe

MT = Varian

MHYKZE81SCJ115045 = Nomor rangka

87032217 = HS Code

Dengan terbitnya PER-11/2025, DJP menegaskan bahwa kepatuhan formal atas format dan kelengkapan faktur pajak menjadi bagian integral dari sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi. Meski beberapa aturan teknis tidak tertuang langsung dalam pasal, penggunaan sistem Coretax membuat pengisian kode barang/jasa menjadi praktik wajib secara sistematis. (alf)

 

 

 

id_ID