
PER-11/2025 Atur Format Baru Faktur Pajak, Kode Barang dan HS Jadi Perhatian Pengusaha
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 sebagai bagian dari penguatan implementasi sistem Coretax. Salah satu aspek krusial