Ketum IKPI Umumkan Pemotongan Harga PPL Berlaku Sejak Januari 2025

IKPI, Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworl, mengumumkan kebijakan pemotongan harga untuk kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pemotongan harga PPL telah mulai diterapkan sejak Januari 2025 dan diperbesar pada Februari 2025, dengan total penurunan harga sebesar Rp100.000 untuk 8TS.

Menurut Vaudy, kebijakan ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelum diterapkan, Ketua Departemen PPL dan Sumber Daya Anggota (SDA) IKPI, Benny Buddhi Wibowo telah melakukan pembahasan secara mendalam dengan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) dan Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia. Diskusi ini sudah dilakukan sejak Desember 2024 untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak mengganggu keberlangsungan kegiatan di tingkat cabang.

(Foto: Istimewa)

“Kami harus memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh seluruh anggota, terutama di tingkat cabang, karena akan berdampak langsung pada kegiatan operasional mereka,” ujar Vaudy saat membuka kegiatan PPL IKPI Cabang Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025.

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan bahwa pemotongan harga PPL ini merupakan bagian dari program Pengurus Pusat IKPI yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas anggota terhadap pelatihan dan pengembangan keahlian.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota IKPI memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan kompetensi mereka tanpa terkendala biaya yang terlalu tinggi,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari peserta acara, terutama para anggota IKPI yang aktif mengikuti program PPL. Dengan adanya pemotongan harga ini, diharapkan semakin banyak konsultan pajak yang dapat mengakses pelatihan berkualitas guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka di bidang perpajakan. (bl)

id_ID